EtalaseFatwaProduk

Bacaan Basmalah Sebelum Salam Saat Khutbah Jum’at dan Bacaan Salam Sesudahnya

BACAAN BASMALAH SEBELUM SALAM SAAT KHUTBAH JUM’AT

DAN BACAAN SALAM SESUDAHNYA

Pertanyaan Dari:

Saudara Ermanto, KTAM 794969, Ketua II Pimpinan Muhammadiyah Cabang

Air Haji, Pesisir Selatan, Sumsel

(dimuat di majalah SM No. 2 Tahun Ke-84/1999)

Pertanyaan:

  1. Di daerah kami setiap khatib Jum’at setelah selesai khutbah yang kedua/di akhir khutbah selalu membaca salam, yaitu Assa­lamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Sedangkan di daerah lain jarang kami dengar atau tidak ada yang mengakhiri khutbah jum’ah dengan mengucapkan salam. Oleh karenanya kami menanyakan bagaimana sesungguhnya menurut sunnah Nabi Muhammad saw dan apabila diamalkan apa tidak bid’ah?
  2. Banyak kami dapati para mubalig/dai yang akan menyam­paikan da’wahnya memulai dengan membaca basmalah, baru mengucapkan salam. Apakah ini ada tuntunan agama yang meng­aturnya?

Atas jawaban dan penjelasan pengasuh rubrik Fatwa Agama diucapkan terima kasih.

 

Jawaban:

Saudara Ermanto, kedua pertanyaan saudara sudah pernah ditanyakan dan jawabannya dimuat dalam SM tahun 1996 dan pada tahun 1998. Sekalipun dalam konteks yang agak berbeda, pertanyaan dan jawaban untuk pertanyaan yang pertama dari saudara pernah dirnuat dalam rubrik Fatwa Agama SM No. 11 Th ke-81, 1-15 Juni 1996. Terapi karena selain saudara, juga masih ada beberapa penanya lain yang menanyakan persoalan ini, untuk itu kami kemukakan inti jawaban dari persoalan ini, sebagai ber­ikut:

Tidak diragukan lagi bahwa Nabi saw apabila naik mimbar untuk khutbah, beliau selalu memulai dengan salam, as-Salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Hadis yang menyebutkan dan menerangkannya cukup banyak, di antaranya ialah hadis riwayat at-Tabrani sebagai berikut:

قَالَ ابْنُ عُمَرَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَنَا مِنَ اْلمِنْبَرَ سَلَّمَ عَلَي مَنْ عِنْدَ اْلمِنْبَرِ ثُمَّ صَعَدَ فَإِذَا اسْتَقْبَلَ النَّاسَ بِوَجْهِهِ سَلَّمَ ثُمَّ قَعَدَ

[رواه الطبراني]

Artinya: “Berkata Ibnu Umar: Adalah Nabi saw apabila hampir sampai ke mimbar ia memberi salam kepada orang-orang yang dekat dengan mimbar, kemudian beliau naik mimbar, tatkala menghadap kepada orang-orang (jamaah) beliau memberi salam lagi, kemudian duduk.”

Dalam riwayat al-Asram disebutkan demikian:

عَنِ الشَّعْبِي قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَعِدَ اْلمِنْبَرَ يَوْمَ اْلجُمُعَةِ اسْتَقْبَلَ النَّاسَ بِوَجْهِهِ فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

[رواه الأشرام]

Artinya: “Dari asy-Sya‘bi, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah saw apabila naik mimbar pada hari Jum’at, beliau menghadap kepada orang-orang (jamaah), lalu berkata: as-Salamu ‘alaikum.”

Dua hadis di atas menyebutkan bahwa Nabi saw hanya memberi salam ketika akan berkhutbah, sedangkan ketika selesai khutbah tidak disebutkan beliau ada memberi salam. Bahwa Nabi saw tidak memberi salam apabila selesai berkhutbah jum’ah, juga dapat diketahui dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam asy-­Syafi’i sebagai berikut:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلى الله عليه وسلم اسْتَوَى عَلَى الدَّرَجَةِ الَّتِي تَلِي اْلمُسْتَرَاحَ قَائِمًا ثُمَّ سَلَّمَ وَجَلَسَ على اْلمُسْتَرَاحِ حَتَّى فَرَغَ اْلمُؤَذِّنُ مِنَ اْلأَذَانِ ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ اْلخُطْبَةَ اْلأُولَى ثُمَّ جَلَسَ ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ الثَّانِيَةَ

[رواه الشافعي]

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw pernah naik dan berdiri di tangga mimbar yang dekat dengan tempat duduk, lalu memberi salam, lalu duduk di tempat duduk hingga muazin selesai azan, lalu berdiri berkhutbah yang pertama, kemudian duduk lagi, lalu berkhutbah yang kedua.”

Oleh karena tidak ditemui adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw selesai khutbah memberi salam, maka apa yang dilakukan Nabi saw sudah semestinya yang kita tiru. Dengan demikian di akhir khutbah Jum’at tidak perlu memberi salam.

Adapun pertanyaan saudara yang kedua juga sudah pernah ditanyakan dan jawabannya dimuat dalam rubrik Fatwa Agama SM No. 23 TH. ke-83, 1-15 Desember 1998, yang intinya bahwa dua hal tersebut (membaca basmalah dan memberi salam) sama-­sama diperintahkan. Ketika akan melakukan sesuatu, hendaknya dimulai dengan membaca basmalah, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Abu Hurairah, yang artinya: “Setiap perbuatan baik yang tidak diawali dengan membaca basmalah, maka sia-­sialah perbuatan tersebut. Hadis ini bersifat umum termasuk di dalamnya apabila mau berpidato/berdakwah juga harus diawali dengan membaca basmalah. Sementara itu dalam hadis tentang khutbah Jum’ah di atas dapat diketahui bahwa setiap Nabi saw akan berkhutbah, termasuk berpidato, beliau selalu membaca salam. Dalam hadis Ibnu Majah lebih lanjut disebutkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ سَلَّمَ

[رواه ابن ماحه]

Artinya: “Bahwasanya Nabi saw apabila naik mimbar beliau mengucapkan salam.” [HR. Ibnu Majah]

Dua hadis di atas dapat dikompromikan sebagai berikut, bahwa ketika akan berdakwah/berpidato hendaknya dimulai dengan membaca basmalah tetapi dengan suara pelan, asal kedengaran oleh yang mengucapkannya atau secara sir, setelah itu barulah memberi salam dengan suara nyaring, karena yang wajib dijawab adalah ucapan salam.

 

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button