FatwaProduk

Fatwa tentang Daging Kelinci

DAGING KELINCI

 

Pertanyaan Dari:

Marsam, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Yogyakarta

 

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya masalah daging kelinci, halal atau haram? Sebab ada yang mengatakan halal dan ada yang mengharamkan, dengan alasan bahwa kelinci hidupnya seperti manusia (sering datang bulan).

 

Jawaban:

Qaidah Ushul Fiqh mengatakan;

.اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي التَّحْرِيْمِ

Artinya: “Asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya.”

Qaidah ini difahami dari ayat 29 surat al-Baqarah, Allah swt berfirman:

.هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي اْلأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

[البقرة،(2): 29]

Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” [QS. al-Baqarah (2): 29].

Dari ayat di atas dapat difahami bahwa agar manusia dapat melaksanakan tugasnya sebagai khalifatullah di bumi, maka Allah swt menciptakan alam ini untuk manusia. Manusia boleh menggunakan, memanfaatkan, mengelola, termasuk di dalamnya memakan dan meminum apa saja yang ada di alam ini sesuai dengan guna dan faedah alam itu diciptakan Allah. Semua halal bagi mereka. Semua yang diciptakan Allah ada guna dan faedahnya, tidak satu pun yang diciptakan-Nya sia-sia, semua ada guna dan faedahnya. Allah swt berfirman:

 …رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلاً …

[آل عمران (3): 191]

Artinya: “… Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia.” [QS. Ali Imran (3): 191]

Dalam pada itu Allah swt menganugerahkan kepada manusia panca indera pendengaran, penglihatan, akal dan pikiran. Dengan anugerah itu manusia dapat melakukan, menggunakan, dan mengelola segala sesuatu sesuai dengan kodrat, fungsi dan tujuan sesuatu diciptakan Allah. Demikian pula manusia dengan anugerah itu dapat membedakan mana yang baik, mana yang buruk, mana yang bermanfaat bagi jasmani, rohani, dan akal pikirannya. Allah swt berfirman:

.قُلْ لاَ يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللهَ يَاأُولِي اْلأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

[المائدة (5): 100]

Artinya: “Katakanlah: Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 100]

Allah swt memerintahkan agar manusia hanya memilih makanan dan minuman yang bermanfaat bagi jasmani, rohani, dan akal pikiran saja, tidak memilih yang dapat menimbulkan kerusakan atau mafsadat. Allah swt berfirman:

.يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

[البقرة (2): 168]

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” [QS. al-Baqarah (2): 168].

Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa manusia sanggup membedakan segala sesuatu dengan akal pikirannya, mana yang baik mana yang buruk, mana yang maslahat mana yang mafsadat, apa fungsi, guna, dan faedah setiap benda yang diciptakan Allah swt. Untuk mengetahuinya hendaklah bertanya kepada ahlinya. Allah swt berfirman:

 .فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ…

[النحل (16): 43]

Artinya: “… Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [QS. an-Nahl (16): 43]

Karena itu hendaklah para ahli dalam bidangnya, dalam hal ini seperti ahli farmasi, ahli gizi, para dokter dan para ulama berkumpul untuk meneliti dan menetapkan makanan dan minuman apa saja yang dapat menimbulkan maslahat dan yang dapat menimbulkan mafsadat bagi manusia, sehingga kaum muslimin tidak sampai memakan atau meminum yang dapat merusak dirinya.

Dalam pada itu ada makanan dan minuman yang dilarang Allah dan Rasul-Nya dengan tegas. Larangan khusus ini perlu ditegaskan, karena keterbatasan akal dan pikiran manusia, sehingga mereka tidak mengetahui akibat memakan dan meminumnya dengan pasti. Maka Allah mengharamkan makanan dan minuman tertentu:

  1. Allah swt mengharamkan kepada manusia memakan bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Allah swt berfirman:

…إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ

[البقرة (2): 173]

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah …” [QS. al-Baqarah (2): 173]

Lihat juga QS. al-Maidah (5): 3; QS. al-An‘am (6): 121, 145.

  1. Allah swt mengharamkan kepada manusia meminum khamr dan segala minuman yang memabukkan. Allah swt berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

[المائدة (5): 90]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]

  1. Rasulullah saw melarang kaum muslimin memakan binatang yang buas yang bertaring, seperti harimau, singa, kucing, anjing, burung garuda, dan sebagainya berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

[رواه مسلم وأخرجه من حديث ابن عباس بلفظ: نَهَى وزاد وَعَنْ كُلُّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: Semua binatang buas yang bertaring maka (hukum) memakannya haram.” [HR. Muslim dan ditakhrijkan dari Ibnu Abbas dengan lafaz ‘naha’ serta menambah dengan: … dan dari semua burung buas yang bercakar]

Dari keterangan di atas, dapatlah diambil kesimpulan sebagai berikut:

  1. Kelinci tidak termasuk binatang yang diharamkan Allah memakannya, karena bukan binatang buas yang bertaring. Kelinci mempunyai gigi sari dan termasuk binatang pengerat.
  2. Mengqiyaskan kelinci kepada manusia dengan ‘illat sama-sama mempunyai masa haidl tidaklah tepat dan tidak memenuhi syarat-syarat ‘illat suatu qiyas. Menurut ilmu hewan diketahui bahwa pada umumnya binatang yang melahirkan anak mempunyai masa haidl, seperti sapi, kerbau, kambing, ikan-ikan tertentu seperti ikan paus dan sebagainya. Jika ‘illat tersebut diterapkan kepada binatang-binatang itu, tentu binatang-binatang itu menjadi haram dimakan. Padahal Allah swt menyatakan:

.وَمِنَ اْلأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

[الأنعام (6): 142]

Artinya: “Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” [QS. al-An‘am (6): 142]

Dan Firman Allah swt:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ. وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ حَلاَلاً طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

[المائدة (5): 87-88]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” [QS. al-Maidah (5): 87-88]

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button