HUKUM PENGGUNAAN SOFTWARE BAJAKAN
Pertanyaan Dari:
Ihsan Al-Khalili, Ikhsanalkhalili99@gmail.com
(disidangkan pada Jum’at, 14 Dzulhijjah 1437 H / 16 September 2016 M)
Pertanyaan:
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Saya seorang pelajar, mendapati di sekitar saya banyak sekali penggunaan software bajakan. Jadi saya mau bertanya :
- Hukum penggunaan software bajakan, dimana aplikasi seperti Photoshop, Windows, Microsoft, Coreldraw dan sebagainya dijual dengan harga yang sangat mahal. Anggap satu software seharga satu juta rupiah. Misal satu perusahaan mempunyai 40 komputer, maka pasti memerlukan biaya yang sangat mahal hanya untuk sebuah software. Supaya tidak mengeluarkan biaya mahal, alternatifnya adalah menggunakan software bajakan. Membajak software tidak sama sepenuhnya seperti mencuri, karena tidak membuat barang hilang dari pemilik, namun memperbanyak. Jadi, bagaimana hukum penggunaan software bajakan?
- Terkait software bajakan, bagaimana hukumnya jika software tersebut digunakan untuk bekerja? Hal ini karena ketika digunakan untuk bekerja dan mencari uang, masih memerlukan kemampuan dan usaha keras dari orang tersebut, tidak sekedar mencari keuntungan dengan software bajakannya. Bagaimana hukum uang yang didapat?
Sekian pertanyaan dari saya, mohon maaf bila ada kekurangan.
Wassalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Software merupakan program komputer yang memiliki fungsi tertentu. Untuk mendapatkan software biasanya menggunakan dua cara. Pertama dengan cara membeli. Software ini terdapat dalam kepingan CD/DVD, kemudian dipasang (install) ke komputer/laptop. Lalu dalam proses pemasangan, pengguna diharuskan memasukkan kode tertentu (serial number) yang terdapat di kemasan CD/DVD software tersebut sehingga mendapatkan lisensi atau izin resmi untuk menggunakannya. Software seperti ini dijual dengan harga yang cukup mahal, bisa mencapai jutaan rupiah.
Kedua dengan tanpa membeli CD/DVD, yaitu mengunduh dari internet, atau mengcopy dari komputer lain. Dikarenakan merupakan sebuah program komputer, software dapat dengan mudah digandakan dan dipasang di banyak komputer. Namun software yang didapat dari mengunduh atau mengcopy adalah versi percobaan atau trial. Artinya pengguna akan diberikan kesempatan menggunakan software tersebut dalam jangka waktu tertentu. Apabila sudah mencapai batas waktu, maka software ini tidak bisa digunakan lagi dan pengguna harus memasukkan kode (serial number) untuk dapat menggunakannya kembali. Kode ini harus dibeli dari perusahaan pembuat software. Jadi bisa dikatakan perusahaan software mendapatkan pemasukan dari adanya kode tersebut.
Pembajakan yang sering terjadi adalah memasang software yang didapat dari internet, atau hasil kopian lalu menggunakan suatu program khusus yang dapat membuat kode serial number dan merekayasa software sehingga tidak perlu membeli kode serial number untuk mendapatkan lisensi. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan pembuat software, karena perusahaan tidak mendapatkan keuntungan dari software yang diproduksi. Kerugian akibat pembajakan sangat besar, di antaranya karena:
- Biaya yang digunakan untuk meneliti, mengembangkan dan membuat software sangat mahal
- Klaim untuk mendapatkan hak cipta atas suatu produk terbilang cukup mahal
Selain itu, sebagian besar perusahaan pembuat software adalah korporasi asing, sehingga saat produknya dijual di Indonesia tentu akan menjadi mahal karena kurs rupiah yang lemah dibanding mata uang asing (dolar dan lainnya). Oleh karena itu wajar jika software-software dijual dengan harga tinggi dikarenakan faktor di atas.
Masalah pembajakan ini sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam fatwanya, namun berkenaan dengan masalah buku bajakan. Dalam syariat Islam, merugikan orang lain adalah hal yang haram dilakukan. Seperti sudah dijelaskan di atas, bahwa pembajakan ini dapat merugikan pihak perusahaan pembuat software. Mengenai masalah ini, terdapat ayat-ayat yang menyebutkan tentang larangan merugikan atau berbuat dzalim pada orang lain sebagai berikut:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
[الشعرآء، 26: 183]
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. [QS. asy-Syu’ara (26): 183].
.[لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ [البقرة، 2: ٢٧٩
“ … kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” [QS. al-Baqarah (2): 279]
Selain itu terdapat hadis yang juga membicarakan tentang larangan merugikan orang lain, yaitu:
لَاضَرَرَوَلَاضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain.” [HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas]
Dari ayat-ayat dan hadis di atas, dapat dipahami bahwa pembajakan tidak dapat dibenarkan karena dapat merugikan perusahaan pembuat software.
Lalu bagaimana hukum menggunakan software bajakan? Membajak dan mencuri merupakan dua tindakan yang dapat merugikan orang lain dan pada saat yang sama menguntungkan pelakunya. Tentu hal ini tidak dapat dibenarkan.
Kemudian bagaimana dengan pembajakan software, apakah sama dengan pencurian? Jika dilihat sekilas, pembajakan tampak agak berbeda dengan pencurian, karena membajak tidak menghilangkan sesuatu dari pemiliknya, tetapi memperbanyak sesuatu tersebut. Namun Islam memandang bahwa segala sesuatu yang memiliki nilai kehartabendaan adalah harta, termasuk di dalamnya hak-hak atas sesuatu. Dalam hal ini software adalah sesuatu yang memiliki nilai kehartabendaan dan memiliki harga, meskipun tidak memiliki wujud yang nyata. Pembuat software pun memiliki hak untuk melakukan segala hal atas kepemilikannya, sehingga apabila ada pihak lain yang ingin menggunakan software tersebut, ia harus mendapatkan izin dari pemiliknya (pembuat software). Selain itu, software merupakan karya hasil kerja keras pembuatnya, yang di dalamnya terkandung hak atas kekayaan intelektual. Penggunaannya harus seizin pemilik hak tersebut. Hak ini juga dilindungi oleh undang-undang, yaitu Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Oleh karena pembajakan adalah penggunaan manfaat suatu benda tanpa seizin pemiliknya, maka membajak sama dengan mencuri izin menggunakan software. Dikatakan mencuri izin karena sebagaimana sudah diterangkan di atas pembajak melakukan suatu rekayasa sehingga seakan-akan mendapatkan lisensi/izin resmi dari pembuat software. Oleh karena itu menggunakan software bajakan tidak dapat dibenarkan dan harus dihindari.
Bagaimana jika software bajakan ini digunakan untuk bekerja mencari uang, yang di dalamnya masih harus ada usaha dan kerja serta tidak sekedar mencari keuntungan saja dari software bajakan ini? Masalah penggunaan software bajakan sebagai alat untuk bekerja dan menghasilkan uang dapat dibagi dalam rincian sebagai berikut.
Pertama, orang yang mendapatkan keuntungan murni dari pembajakan. Artinya, ia membajak suatu software, kemudian mengomersialisasikannya atau menjualnya kepada pihak lain, maka hasil penjualannya adalah haram. Sebagaimana analogi (qiyas) dari hadis tentang jual beli barang yang haram:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَنَازِيرِ وَبَيْعَ الْمَيْتَةِ وَبَيْعَ الْخَمْرِ وَبَيْعَ الْأَصْنَامِ
“Allah Azza Wa Jalla dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli babi, bangkai, arak dan berhala” [HR. Ahmad dari Jabir bin ‘Abdullah].
Inti dari hadis di atas adalah Allah melarang manusia untuk menjual sesuatu yang haram. Hal ini juga dapat diterapkan pada penjualan software bajakan. Hukum keharaman jual beli babi, bangkai, arak dan berhala dapat diaplikasikan pada penjualan software bajakan, karena benda-benda tersebut memiliki hukum yang sama yaitu haram. Oleh karena itu uang hasil penjualan software bajakan adalah haram.
Kedua, orang yang menggunakan software bajakan untuk bekerja. Ia menggunakannya sebagai alat untuk bekerja, semisal dalam hal administrasi, desain, maupun sarana berkarya (menulis dan sebagainya), maka hasil yang didapat dari usahanya tersebut tetaplah halal. Larangannya hanya terdapat pada kegiatan pembajakannya, dan dosanya juga hanya ada saat membajak saja.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Disini kita belajar untuk menghormati Hasil Cipta Karya Milik Seseorang, jika hal itu menimpa kita lalu apa yang bisa kita lakukan?
Jika ternyata kita adalah pelakunya, apakah tidak malu pada diri sendiri? Menggunakan Sadjadah Curian, Membajak Perangkat Lunak dan Karya Seni, serta Melarikan Diri dari kewajiban membayar?
Jadi kalau mencuri kuda terus kudanya dipakai narik becak. Kudanya tetap haram dan uang hasil narik becanya tetap halal..?
becak macam apa yg ditarik kuda pak wkkwkwkwk
Logikanya gak masuk, dalam konteks software, membajak itu tidak sama dengan mencuri dalam hal fisik, hanya izin untuk memakainya..
becak bertenaga kuda…? apa itu…?
dan untuk bisa mendapatkan “izin untuk memakainya” itu, kita diharuskan membeli dengan jumlah yg diatur sang pembuat software tersebut,
sebelum kita membelinya, berarti kita belum punya “izin untuk memakainya”.
apa hukum menggunakan barang tanpa izin pemiliknya?
tetap haram lah.
Coba mas pelajari dan bedakan antara asset tangible dengan intangible.
Aset tangible/fisik ketika dicuri, si pemilik kehilangan barangnya dan tidak bisa lagi menggunakannya. Seperti misalnya hape atau laptop.
Aset intangible/non fisik ketika dicuri, si pemilik tidak kehilangan barangnya dan tetap bisa menggunakannya. Yang hilang adalah sebagian dari keuntungan yang seharusnya dia peroleh, yaitu dari ijin penggunaan.
Ada perbedaan sifat antara kedua jenis aset tadi, dan keduanya tentu tidak bisa dihukumi dengan hukum yang sama… 🙂
Masa mas mau samakan kuda sama software.
Menurut saya bukan begitu.
Dalam fatwa di atas disebut “Larangannya hanya terdapat pada kegiatan pembajakannya, dan dosanya juga hanya ada saat membajak saja.”
Karena Pembajakan alias Piracy alias Copyright Infringement definisinya adalah the unlawful use of works protected by copyright law without permission for a usage where such permission is required.
maka pembajakan bukan hanya menyalin suatu software, tapi juga menggunakan software bajakan tersebut.
Misalnya ketika seseorang menggunakan Photoshop bajakan untuk membuat poster, maka sesuai dg fatwa dan definisi di atas, orang tersebut sedang melakukan pembajakan dan hukum nya haram. Namun hukum poster nya tetap halal.
Menjual software bajakan hukumnya haram dan
Memanfaatkan software bajakan untuk bekerja tetap halal? (Paragraf bagian terakhir)
Kenapa bisa seperti itu?
jadi gini bang, software berbeda dg harta lainnya krna dg kita memakai software bajakan si pembuat bukan berarti kehilangan softwarenya. jadi gk bisa di analogikan sebagai curi motor buat ngojek. nah si perusahaan Adobe/microsoft yg besar tsb. masih di untungkan dg pendapatan penjualan, nyatanya para kapitalis tsb semakin kaya wkwkw. beda dg menjual software bajakan, artinya kita mengurangi penghasilan dr perusahaan krn semakin bnyk pengguna bajakan. Saran saya sih jika mampu membeli produk ori mending beli untuk menghargai mereka, kalau belum punya uang, diniatkan setelah mendapat hasil dari pekerjaan tsb.
Sebesar atau sekaya apapun perusahaan kalo yang namanya mencuri/menggunakan software tanpa ijin/tanpa lisensi ya gak boleh, mencuri/gak bayar jasa itu gak ada alasan untuk boleh dilakukan, hargai hak mereka, bukan hak kita untuk seenaknya memakai, software berbeda dari harta lain? Bukannya software itu kayak alat berbentuk digital ya?, HARGAI ATURANNYA, SETUJUI APA PERATURANNYA
Sepemahaman saya, paragraf terakhir maksudnya bukan halalnya “memanfaatkan software bajakan untuk bekerja”, tapi halalnya produk dari pemanfaatan tsb sedang hukum pemanfaatan software bajakan untuk bekerja nya tetap haram.
Jadi misalnya menggunakan Photoshop bajakan untuk membuat poster, hukumnya tetap haram, tapi poster hasil dari perbuatan haram tsb, hukumnya halal, dalam arti tetap boleh diperjualbelikan.
Karena dalam fatwa di atas ada kalimat “Larangannya hanya terdapat pada kegiatan pembajakannya, dan dosanya juga hanya ada saat membajak saja.”
Nah, definisi Pembajakan alias Piracy alias Copyright Infringement adalah the unlawful use of works protected by copyright law without permission for a usage where such permission is required.
Jadi cakupan pembajakan bukan hanya menyalin, tapi juga menggunakannya.
Jadi ketika kita menggunakan Photoshop bajakan untuk membuat poster, maka per definisi, kita sedang melakukan pembajakan, berarti hukum nya haram sesuai fatwa di atas.
Namun sesuai dg fatwa di atas, “hasil yang didapat dari usahanya tersebut tetaplah halal”, berarti status hukum poster yg dihasilkan adalah halal.
Afwan saya tdk sepakat pd hkum mnggunkn software bjkan, mnurut saya, tetap haram Krena tergolong tolong-menolong dlm hal keburukan
ini sih masalah menghargai ya… anda berarti menghargai pihak pembuat perangkat lunak tersebut… jadi anda menganggap hal itu buruk. Ini subjektif sih sifatnya. tapi kan pembahasan di atas sudah menjelaskan berdasarkan dalil yang ada. ya tiap orang bisa aja beda pendapat atau fatwa, namanya juga manusia…
Ya mungkin jika niatnya untuk hal yang baik, insyaAllah halal.
Niat tidak menghalalkan cara.
Sesuai fatwa ini, hukum menggunakan barang bajakan sekalipun utk perbuatan baik tetap haram.
Dalam fatwa di atas disebut:
– “Larangannya hanya terdapat pada kegiatan pembajakannya, dan dosanya juga hanya ada saat membajak saja.”
– “hasil yang didapat dari usahanya tersebut tetaplah halal”
Sedang definisi Pembajakan alias Piracy alias Copyright Infringement definisinya adalah the unlawful use of works protected by copyright law without permission for a usage where such permission is required.
Jadi per definisi ini perbuatan pembajakan bukan hanya ketika menyalin suatu software, tapi juga ketika menggunakan software bajakan tersebut.
Misalnya ketika seseorang menggunakan Photoshop bajakan untuk membuat poster, maka sesuai dg fatwa dan definisi di atas, perbuatan menggunakan Photoshop tersebut adalah pembajakan dan hukum nya haram. Namun status atas hasil dari perbuatan tersebut yaitu poster nya tetap halal.
Wallahu a’lam bishawab
Bismillah.
Saya tidak sepakat dengan akhir kesimpulan “sebagai pengguna” bahwa menggunakan software bajakan di bolehkan, sebaiknya dilarang (Haram) turunannya tetap dari hasil mencuri/bajak. dan kalau dilegalkan tidak akan menghentikan dan memberikan efek jera, harap ditimbang dan direnungkan lagi akan lebih banyak Mudharatnya kalau tak diharamkan.
Saran :
Kalau punya duit sebaiknya beli Asli.
Kalau tidak punya duit cari yang OpenSource seperti :
– Linux Mint Operating System (Paling mendekati / mirip dan pantas untuk menggantikan windows,
– WPS Office | pengganti Microsoft Office dan support dengannya atau memiliki extention atau jenis file
yang sama dan bisa dibuka di microsoft office terbaru 2019.
– Inkscape | Pengganti Coreldraw.
– GIMP | pengganti Photoshop.
Software diatas tidak kalah canggih dari software-software windows. coba searhcing lihat hasil-hasil karya dari Software ditas.
Kutipan Kata : 2 Petani dengan cangkul yang sama lahan yang sama pupuk yang sama, HASILNYA TETAP SAJA BERBEDA, dan selalu saja ada yang terbaik.
Kutipan kata dari guru design ku : “Yang berarti kreatifitas, imajinasi, kerja keras itu tanpa batas”
tidaklah kita harus berpatokan atau bergantung pada satu alat / software, apalagi mencari2 kebenaran didalam sebuah kesalahan “untuk dibenarkan”.
Nuun Walqalami Wamaa Yasthurun.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
apakah jawaban antum berdasarkan ilmu? jika iya silahkan tulis dalil beserta ibarohnya untuk menyangkal paragraf terakhir dari artikel di atas.
Kalau saya sih tidak menyangkal paragraf terakhir, tapi tafsiran atas paragraf terakhir sepemahaman saya adalah:
Dalam fatwa di atas disebut:
– “Larangannya hanya terdapat pada kegiatan pembajakannya, dan dosanya juga hanya ada saat membajak saja.”
– “hasil yang didapat dari usahanya tersebut tetaplah halal”
Sedang definisi Pembajakan alias Piracy alias Copyright Infringement definisinya adalah the unlawful use of works protected by copyright law without permission for a usage where such permission is required.
Jadi per definisi ini perbuatan pembajakan bukan hanya ketika menyalin suatu software, tapi juga ketika menggunakan software bajakan tersebut.
Misalnya ketika seseorang menggunakan Photoshop bajakan untuk membuat poster, maka sesuai dg fatwa dan definisi di atas, perbuatan menggunakan Photoshop tersebut adalah pembajakan dan hukum nya haram. Namun status atas hasil dari perbuatan tersebut yaitu poster nya tetap halal.
Wallahu a’lam bishawab
entah kenapa statment memang tidak bisa dibantah
Zgkjqabdakalwmee cxslsmemeddruxs dulu xfxgxr
Misal surat izin mengemudi sy udah abis, stnk jg belum isi pajak, sy merugikan negara. Motornya dipake ngojek, apa jadi dosa jariah ya? Hehehe
sebenernya dari istilahnya aja udah jelas ya;
“membajak” itu kan sinonim dari “mencuri/merampok” (contoh “bajak laut”).
frasa “software bajakan” itu kurang lebih punya arti yg sama dengan “software curian”.
Betul, yang membedakan adalah asset tangible dengan intangible.
Aset tangible/fisik ketika dicuri, si pemilik kehilangan barangnya dan tidak bisa lagi menggunakannya. Seperti misalnya hape atau laptop.
Aset intangible/non fisik ketika dicuri, si pemilik tidak kehilangan barangnya dan tetap bisa menggunakannya. Yang hilang adalah sebagian dari keuntungan yang seharusnya dia peroleh, yaitu dari ijin penggunaan.
Ada perbedaan sifat antara kedua jenis aset tadi, dan keduanya tentu tidak bisa dihukumi dengan hukum yang sama… 🙂
Update :
Windows – Linux
Microsoft Office – Libre Office – WPS
Corel Draw – Inkscape
Photoshop – GIMP
Adobe Flash – Synfig studio
3DS Max – Blender 3D
Camtasia – OpenShot
Itu di paragraf terakhir gimana tuh? Tolong diedit, bikin sesat orang dan malah mendorong orang melakukan pembajakan, tolong pahami apa itu software, gak mudah buatnya, jangan pikir software itu bukan benda/harta, itu karya orang woi,
GUE UDAH TAHAN DARIDULU GAK MENGGUNAKAN SOFTWARE BAJAKAN KARNA TAKUT PENGHASILANNYA HARAM DAN BERALIH KE OPEN SOURCE, NIH ARTIKEL MALAH SEBALIKNYA, GOBLOKNYA BUKAN MAIN
KALO DILOGIKA KAYAK LU PAKAI SEPATU HASIL MENCURI BUAT OLAHRAGA SAMA SEKOLAH SAMA KERJA, GILA, MALU! MENDING GAK PAKAI SEPATU DARIMANA PAKAI SEPATU MENCURI
LHA TUH KORUPTOR GIMANA? DOSANYA PAS MENCURI TERUS UANGNYA HALAL?
Subhanallah, luar biasa sekali mas, dirimu berani mengatakan GOBLOK para ‘alim yang melakukan sidang tarjih. Saya yakin mereka tidak sendirian memutuskan hal tersebut. 😀
Jangan sampai kata2 kita keluar dari adab. Saya sendiri tidak berilmu jadi tidak berani membantah mereka yang sudah memaparkan sesuai dengan bidang keilmuannya. Kalaupun salah, hasil ijtihad mereka lebih baik daripada pendapat kita yang kita paksakan dengan tanpa ilmu, hanya nafsu… semoga kita semua terhindar dari perbuatan dosa yang tidak disengaja…
Tlg perhatikan bahwa hukum syariat Islam tidak tunduk atau mengikuti hukum buatan manusia. Orang awam umumnya tidak punya landasan ilmu syariat yang kuat atau benar untuk menentukan hukum tentang sesuatu. Banyak yg hanya berdasarkan akal dan nafsu dalam berpendapat yg sifatnya manusiawi.
Sebagai contoh adalah harta rampasan perang, jelas itu didapatkan dg paksa bahkan dengan membunuh pemiliknya. Tapi itu halal hukumnya. Sekilas nampak gak masuk akal, tp coba lihat lebih dalam, nanti akan paham kenapa halal hukumnya.
Jadi yg gak kompeten, jangan ikutan buat fatwa.
Jadi klo misalnya kita beli kaset yang berisi software yang harga murah di online shopping bagaimana hukumnya? Karena itu dibeli tetapi dengan harga puluhan ribu saja. Masihkah haram?
Bahasannya bukan mahal atau murah om, ini tentang bajakan atau bukan. Saya sering beli software asli dan ternyata murah.
Antum tau lisensi windows, untuk enterprise saja bisa dapet dibawah 50k, bandingkan dengan lisensi windows lain yang bisa sampai jutaan…. padahal sama2 asli…
Jadi hukum di sini adalah tentang bajakan atau asli, bukan murah atau mahal.
Jika kita menggunakan software bajakan untuk membeli software asli sebagai desainer grafis boleh gak?
Saya pernah melakukan ini juga, dan beruntung perusahaan pembuat software memiliki program redemtion. Dan memang biasanya kebanyakan perusahaan punya program ini, jika tidak mungkin bisa dikontak ke pihak perusahaannya.
Program ini kurang lebih adalah, ketika kita diketahui sudah menggunakan software namun bajakan, dan kita akan membeli lisensi asli, pihak perusahaan punya program (malah dengan tambahan diskon khusus) supaya kita beralih ke software berlisensi mereka. Pihak perusahaan bersedia memaafkan kesalahan kita karena sudah menggunakan sofrware bajakan mereka. Silakan dicoba, karena dengan menggunakan software asli, lebih memuaskan hati.
dari segi agama apakah boleh seperti itu?
kan itu tidak izin dan juga membajak itu sifatnya melakukan kerusakan pada sistem dengan cara mengcrack misalnya corel draw menggunakan keygen windows menggunakan kms
anda itu siapa kok ngegas minta di edit nih artikel?
agama itu harus berdasarkan quran sunnah ijma dan qiyas, lha kamu membantah artikel ini kok dengan logika. kata-katanya pun kotor.
kamu belajar agama sudah sampai mana?
fiqih itu butuh referensi bukan hanya logika kaya yang kamu tulis di atas.
lihat ini :
وقال بعضهم إن كان النهي يختص بالفعل المنهي عنه كالصلاة في المكان النجس اقتضى الفساد وإن لم يختص المنهي عنه كالصلاة في الدار المغصوبة لم يقتض الفساد
Kalau Software nya udah gk dijual lagi gimana?
kayak Adobe versi CS, kan sekarang dijualnya yang versi CC, gimana cara dapetin serial number nya?
mohon pencerahannya
Nah bagaimana pula membajak beberapa software, yg dimana sipemilik software membenci islam, karna sering sekali saya lihat beberapa software game byk menggunakan simbol islam dan mencapnya sebagai teroris atau membuat simbol islam sbg lambang setan, dan pernah juga saya baca bahwa boleh memperjual belikan spt yg diatas atas dasar bagian dr memerangi mereka, krn itu adalah harta rampasan perang
Fysfflmooajsnspkanadfuvwwwkwnwvwfwjkemrm pak indika selit besok aku l pak embi pak Indi besok aku kan dia jadissiakabsusosshsssuwksmepelwbxwwjwonwwkwojwwcseowmrmenwjowwnaoaksnsswowkmeekpejhsosnv saat owmelele
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Paragraf 4
Pembatasan Pelindungan
Pasal 26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang
ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
b. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu
pengetahuan;
c. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali
pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
d. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan
suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser
Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.
Kita tidak pernah membantah apa kata dokter, karena merasa memang dia bidang tugasnya adalah dalam hal kesehatan.
Kita tidak pernah membantah apa kata ahli dalam bidang tertentu pada saat kita perlukan, karena kita menghargai keahliannya dan menundukkan akal pikiran kita kepada pendapatnya walaupun mungkin pendapatnya sedikit kurang wajar.
Yang lebih sering terjadi, sama seperti pada komentar di artikel ini adalah, ketika seorang ‘alim berpendapat dalam hal hukum sesuatu, orang tiba2 merasa lebih ahli, lebih mampu, dan tidak mau menundukkan akal pikiran kita walaupun pendapatnya boleh jadi benar, dan kitalah yang memang kurang ilmu, dan sangat jelas kita tidak punya kompetensi dalam hal tersebut…
Saya kira, kalau kalian semua punya pendapat berbeda dengan paragraf terakhir pada penjelasan tersebut, sanggahlah dengan ilmu.
Ilmu dengan ilmu, bukan dengan argumen tanpa dasar yang cuma berasal dari katanya katanya…
Biar sama2 menjadi cerdas…
Salam.
setuju dengan komentar ini.
seharusnya yang menyangkal artikel ini harus bisa berargumen dengan ushul fiqih dan hadits juga bukan hanya sekedar argumen tanpa dasar.
Kalau saya sih tidak menyangkal paragraf terakhir, tapi tafsiran atas paragraf terakhir sepemahaman saya adalah:
Dalam fatwa di atas disebut:
– “Larangannya hanya terdapat pada kegiatan pembajakannya, dan dosanya juga hanya ada saat membajak saja.”
– “hasil yang didapat dari usahanya tersebut tetaplah halal”
Sedang definisi Pembajakan alias Piracy alias Copyright Infringement definisinya adalah the unlawful use of works protected by copyright law without permission for a usage where such permission is required.
Jadi per definisi ini perbuatan pembajakan bukan hanya ketika menyalin suatu software, tapi juga ketika menggunakan software bajakan tersebut.
Misalnya ketika seseorang menggunakan Photoshop bajakan untuk membuat poster, maka sesuai dg fatwa dan definisi di atas, perbuatan menggunakan Photoshop tersebut adalah pembajakan dan hukum nya haram. Namun status atas hasil dari perbuatan tersebut yaitu poster nya tetap halal.
Wallahu a’lam bishawab
Afwan.
Pada argumen terakhir tentang halal, memang agak kurang sreg ya di hati. Kalau diibaratkan, seperti seorang penadah dari barang curian, yang mana kan dalam KUHP penadah juga termasuk tindak pidana.
Sekali lagi afwan, ini hanya pendapat.
Kiranya dewan yang berhak memutuskan perkara ini bisa mengkaji ulang, bisa dengan studi banding ke perusahaan pembuat software, atau tukar pikiran dengan ulama lain yang memang lebih mengetahui banyak tentang hukum Islam kontemporer seperti ustadz Erwandi Tarmidzi.
Afwan.
Berikut ada referensi dari website lain: https://rumaysho.com/844-hukum-memakai-barang-bajakan.html
Apa saja kerugian yang dapat timbul dari pembajakan software bagi perusahaan pembuatnya?Tanggapi dengan Pikiran Anda di Telkom University Jakarta