Kilas Balik MUNAS XXXII di Pekalongan
oleh Tajun Nasher, Lc. (Sekretaris MTT Kabupaten Gresik)
Pekalongan menjadi tuan rumah MUNAS Tarjih ke-XXXII. Alhamdulillah pada MUNAS kali ini kami bisa kembali menjadi salah satu peserta peninjau lewat jalur peserta tambahan mewakili MTT PDM Gresik.
Agenda ini dimulai hari Jum’at s.d. Ahad, 23 s.d. 25 Februari 2024 WIB. Agenda pembukaan dimulai Jumat siang di kampus UMPP (Universitas Muhammadiyah Pekajan Pekalongan) yang dibuka langsung oleh Ketua Umum PP. Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir dan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Bupati dan Walikota Pakalongan, Ketua PWM Jasa Tengah dan Rektor UMPP.
Pada pembukaan tersebut Prof. Haedar menyampaikan beberapa hal, salah satunya masukan untuk penetuan Kalender Hijriyah Global Terpadu (KHGT) harus berlandaskan prinsip Solidarity, Unity dan Certainty (Persaudaraan, Persatuan dan Kepastian).
Agenda penutupan berakhir menjelang Maghrib dan dilanjutkan di malam hari dengan agenda pleno I yang membahas aturan persidangan dan perkenalan.
Pada agenda tersebut para perwakilan peserta baik dari MTT PP, MTT PWM maupun peserta peninjau dan undangan khusus diperkenalkan. Peserta yang hadir berasal dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia, mulai dari Aceh sampai Papua yang menunjukkan bahwasanya Muhammadiyah ada dan menyebar di hampir seluruh wilayah NKRI.
Hari Sabtu pagi merupakan agenda inti dari MUNAS Tarjih kali ini. Diawali dengan seminar pengantar yang membahas integrasi Agama dan ilmu pengetahuan kemudian dilanjutkan dengan tema bagaimana manhaj Ijtihad hukum Islam dalam merespon masalah kontemporer. Agenda yang diisi oleh para pakar di bidangnya ini berlansung cukup interaktif dan cair, diselingi joke-joke ringan dari pemateri dan juga ada tambahan pengarahan dr Prof. Dr. Dien Syamsuddin yang turut menghadiri agenda tersebut.
Setelah jeda istirahat agenda inti pun dilanjutkan dengan Sidang Komisi yang dibagi menjadi 3 komisi : A. Membahas KHGT B. Membahas Fikih Wakaf Kontemporer C. Membahas Pengembangan Manhaj Tarjih.
Kami masuk di Komisi C yang membahas Manhaj Tarjih. Dinamika selama sidang berlangsung cukup semarak, pembahasan di komisi C membahas pengembangan Manhaj Tarjih mulai dari definisi, wawasan (atau semangat/perspektif), sumber
ajaran, pendekatan dan metode (prosedur teknis).
Kami sendiri memberikan beberapa masukan terkait sumber ajaran yang terkait dengan kehujjahan hadits dhaif, Ijma’ dan Istihsan.
Dari beberapa masukan yang kami sampaikan ada satu yang diterima yaitu terkait penerimaan hadits dhaif sebagai hujjah asalkan memenuhi kriteria tertentu seperti : banyak jalur periwayatannya sehingga
satu sama lain saling menguatkan, ada indikasi berasal dari Nabi,
tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, tidak bertentangan dengan hadis lain
yang sudah dinyatakan sahih dan ke-daif-annya bukan karena rawi hadis
bersangkutan tertuduh dusta dan pemalsu hadis.
Usulan yang kami sampaikan adalah apakah syarat-syarat penerimaan hadits dhaif di atas berlaku untuk semua bidang (aqidah, hukum dan akhlak), hukum saja ataukah hanya untuk fadhailul a’mal.
Sementara masukan terkait bab Ijma’ masukan yang kami berikan adalah memperinci lagi jenis Ijma’ yang diterima itu apakah hanya Ijma’ di zaman sahabat saja ataukah Ijma’ setelah itu juga diakui. Termasuk masukan untuk mempertegas bahwa Muhammadiyah menerima kehujjahan Ijma’ dan menegaskan bahwasanya Ijma’ adalah dalil terkuat melebihi dalil Al-Quran dan As-Sunnah yang tidak disertai Ijma’, sebab dasar Al-Quran dan As-Sunnah kadang masih ada yang dilalahnya dhanni sehingga terjadi khilafiyah, sedangkan ketika ada ijma’ ulama terkait suatu masalah artinya tidak ada perselisihan dalam memahami dalil.
Masukan ketiga terkait definisi istihsan kami mengusulkan agar dirubah dengan definisi yang lebih mudah dipahami.
Namun dua masukan terakhir kami ini belum diterima oleh forum sebab sesuai penjelasan tim penyusun draft bahwa perbedaan draft ini dengan Manhaj Tarjih yang telah disepakati di MUNAS Tarjih XXX di Malang adalah menjadikan dalil selain Al-Quran dan As-Sunnah seperti Ijma’, Quyas, Istihsan dan lain-lain sebagai sumber hukum paratekstual, setelah sebelumnya sumber-sumber itu dianggap sebagai metode istinbath dari Al-Quran maupun As-Sunnah.
Kemudian di draft ini memang sengaja tidak dijelaskan terlalu detail mengenai dalil pratekstual tersebut, agar nanti ketika dalam implementasinya sebagai dasar fatwa dan pengambilan keputusan tidak terlalu kaku dan bisa lebih fleksibel.
Sedangkan mengenai istihsan oleh salah satu tim penyusun tidak disetujui sebab definisi yang ditulis didraft adalah definisi salah satu ahli yang tidak harus dirubah dengan definisi lain.
Agenda ini pun berakhir sebelum maghrib untuk kemudian dilanjutkan sidang pleno di malam harinya.
Di malam hari sekitar jam 8 agenda sidang pleno dimulai dengan agenda pembacaan hasil sidang komisi, tanggapan dari peserta dan dilanjutkan dengan pengesahan hasil sidang.
Agenda sidang ini berlangsung cukup lancar, semua hasil sidang komisi disepakati oleh peserta, hanya ada beberapa pertanyaan dan masukan terkait hasil sidang tersebut yang bersifat tambahan. Agenda pun berakhir dan menghasilkan beberapa keputusan penting, sebagai berikut :
A. Komisi KHGT : secara umum mengesahkan prinsip, syarat dan parameter KHGT sesuai yang tertera di draft dan tidak ada perbedaan dengan kriteria KHGT Turki 2016 yang salah satunya adalah prinsip matlak global, satu hari satu tanggal, syarat masuk bulan baru adalah ketika sebelum pukul 00.00 GMT ketinggian hilal geosentris 5 derajat di wilayah manapun di dunia dengan sudut elongasi 8.
B. Komisi Fikih Wakaf Kontemporer : secara umum mengesahkan draft yang berisi nilai- nilai dasar, konsep wakaf, pedoman pelaksanaan dan tata kelola wakaf termasuk di sana ada akuntansi dan auditing wakaf dan beberapa problematika wakaf dengan beberapa catatan kecil.
C. Komisi Manhaj Tarjih : Menerima secara umum draft yang telah dibahas sebagai disebutkan gambaran sidang komisi C di atas dengan beberapa catatan seperti perbaikan kaidah terkai hadits mauquf mujarrad.
Agenda MUNAS ini ditutup di hari Ahad pagi, dengan pengesahan hasil sidang pleno dan komisi yang dibacakan langsung oleh ketua MTT PP Dr. H. Hamim Ilyas dan dilanjutkan dengan sambutan oleh rektor UMPP dan Ketua PP Prof. Agung Danarto. Setelah itu agenda ini pun ditutup secara resmi oleh ketua PP yang membidangi Tarjih Prof. Dr. H. Syamsul Anwar.
Sungguh pengalaman ini adalah pengalaman yang sangat berharga bagi kami, terima kasih kepada PDM Gresik, MTT PP Muhammadiyah yang memberikan kesempatan kepada kami untuk mengikuti agenda ini sehingga kami bisa bertemu secara langsung dan menimba ilmu dari para ulama dan pakar Muhammadiyah di berbagai bidang keilmuan.