SHALAT JUM’AT DUA KALI DALAM SATU MASJID
DAN POSISI IMAM SHALAT DI MASJID BERTINGKAT,
DI LANTAI DUA ATAU TIGA
Pertanyaan Dari:
Suryono S.Ag, 907372, Waka al-Islam dan Kemuhammadiyah salah sebuah sekolah Muhammadiyah, alamat e-mail: suryonosag2@gmail.com
(disidangkan pada hari Jum’at, 30 Syawal 1434 H / 6 September 2013 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Kami mempunyai siswa 600 laki-laki dan 300 siswa perempuan, sedangkan masjid yang ada tidak mampu menampung seluruh siswa laki-laki, apalagi dengan siswa perempuan. Oleh karena itu ada beberapa pertanyaan:
- Bolehkah dalam satu masjid digunakan untuk shalat jum’at dua kali ?
- Pada masjid yang bertingkat, bolehkah posisi imam di lantai 2 atau 3
Demikian pertanyaan kami, terima kasih atas penjelasannya.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wr. wb.
Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan saudara. Jawaban atas pertanyaan saudara kami rinci dalam dua butir persoalan sebagai berikut:
- Shalat Jum’at dilaksanakan dua kali dalam satu masjid
Perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan shalat Jum’at dua kali akan menyebabkan rombongan kedua tidak mendapatkan keutamaan shalat di awal waktu. Padahal Rasulullah saw sangat menekankan umatnya agar melaksanakan shalat di awal waktu, sebagaimana hadis berikut:
قَالَ الْوَلِيدُ بْنُ عَيْزَارٍ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عَمْرٍو الشَّيْبَانِيَّ يَقُولُ أَخْبَرَنَا صَاحِبُ هَذِهِ الدَّارِ وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ إِلَى دَارِ عَبْدِ اللهِ قَال سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ.
[رواه البخاري و مسلم]
Artinya: “Al-Walid bin ‘Aizar berkata, dia (Syu’bah) telah mengabarkan kepadaku, ia berkata: Aku mendengar Abu Amr asy-Syaibani berkata, pemilik rumah ini telah mengabarkan kepada kami, dan dia menunjuk dengan tangannya ke arah rumah Abdullah (Ibnu Mas’ud). Ia (Abdullah Ibnu Mas’ud) berkata: Aku pernah bertanya kepada Nabi saw., amal apakah yang paling disukai Allah? Beliau menjawab: Shalat pada waktunya. Ia (Abdullah Ibnu Mas’ud) berkata: Lalu apa? Beliau menjawab: Berbakti kepada kedua orang tua. Ia (Abdullah Ibnu Mas’ud) berkata: Lalu apa? Beliau menjawab: Berjihad di jalan Allah.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Selain itu, pada shalat Jum’at terdapat keutamaan bagi orang yang datang lebih awal. Hal ini disebutkan dalam hadis berikut:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
[رواه البخاري]
Artinya: “Barangsiapa yang mandi janabah pada hari Jum’at kemudian berangkat (ke tempat shalat Jum’at) maka seakan-akan dia berkurban satu ekor unta, dan barangsiapa yang berangkat pada waktu kedua maka seakan-akan dia berkurban satu ekor sapi, dan barangsiapa yang berangkat pada waktu ketiga maka seakan-akan dia berkurban satu ekor domba yang bertanduk, dan barangsiapa yang berangkat pada waktu keempat maka seakan-akan dia berkurban satu ekor ayam dan barangsiapa yang berangkat pada waktu kelima maka seakan-akan dia berkurban satu butir telur. Maka ketika imam keluar, malaikat yang hadir mendengarkan khutbah.” [HR. al-Bukhari]
Namun demikian, tidak cukupnya ruangan masjid sebagai tempat shalat bisa digolongkan sebagai uzur. Oleh karena itu tidak cukupnya masjid yang digunakan untuk melaksanakan shalat Jum’at bagi 600 siswa laki-laki merupakan suatu keadaan darurat yang menyebabkan diperbolehkannya dilaksanakan shalat Jum’at dua kali dalam satu masjid dalam satu hari tersebut.
Melihat permasalahan ini, ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah di masa yang akan datang: pertama, masjid hendaknya diperluas atau dibangun bertingkat sehingga bisa menampung seluruh jama’ah siswa maupun guru dan karyawan yang ada di sekolah. Atau, jika memungkinkan sekolah memberikan fasilitas alas shalat maupun tenda di halaman masjid atau samping masjid; kedua, jika belum memungkinkan untuk memperluas area shalat di masjid maka siswa bisa dihimbau untuk melaksanakan shalat Jum’at di masjid-masjid terdekat sekitar sekolah dengan tetap didampingi oleh guru atau karyawan.
- Imam di lantai dua atau tiga
Pada dasarnya tidak ada larangan mengenai posisi imam yang berada di lantai selain lantai dasar masjid. Yang terpenting adalah posisi imam berada di tengah-tengah di depan makmum. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah saw.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَغْرِبَ فَجِئْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ عَنْ يَسَارِهِ فَنَهَانِي فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَجَاءَ صَاحِبٌ لِي فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ فَصَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
[رواه أحمد]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir r.a., ia berkata: Nabi Saw. shalat maghrib, aku datang lalu berdiri di sebelah kiri beliau, kemudian beliau melarangku dan menjadikanku di sebelah kanan beliau. Kemudian datang sahabatku, lalu kami berbaris dalam satu shaf di belakang beliau, lalu beliau shalat bersama kami.” [HR. Ahmad]
[قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَسِّطُوا الإِمَامَ وَسُدُّوا الْخَلَلَ. [رواه أبو داود
Artinya: “Rasulullah saw. bersabda: Jadikanlah imam di tengah-tengah dan penuhilah tempat yang kosong.” [HR. Abu Dawud]
Selain itu, fungsi imam ialah untuk diikuti baik gerakan maupun bacaannya oleh makmum. Sebagaimana terdapat dalam hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
[رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Nabi Saw. bersabda Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan apabila ia rukuk maka rukuklah kalian, dan apabila ia mengucapkan sami’allahu liman hamidah maka ucapkanlah Rabbanaa wa lakal-hamdu, dan apabila ia sujud, maka sujudlah kalian.” [HR. al-Bukhari]
Dengan demikian tidak mengapa imam berada di lantai dua ataupun tiga, dengan catatan posisi imam tetap berada di tengah-tengah depan para makmum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish shawab.