TANYA-JAWAB DI SEKITAR PUASA
[Suara Muhammadiyah No. 01 tahun ke-81/1996]
- Niat Berpuasa Setelah Imsak
Pertanyaan:
Bolehkah niat berpuasa dilakukan setelah ada tanda imsak yang diserukan lewat masjid?
Jawaban:
Seruan imsaak, biasanya dikumandangkan dari masjid sekitar 10 menit sebelum waktu Shubuh, yang ditandai dengan adzan Shubuh. Artinya, 10 menit sebelum munculnya fajar sidiq (shadiq). Sedang permulaan berpuasa dimulai waktu fajar tsb. Jadi, boleh saja niat dilakukan setelah ada seruan imsak dari masjid. Bahkan juga, kalau seandainya terlambat bangun, masih boleh makan sahur.
Di masa Nabi saw, adzan Shubuh biasanya dilakukan oleh shahabat Ibnu Ummi Maktum. Hadits Muslim dari Abdullah menyebutkan, Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan di kala malam (sebelum fajar shadiq), maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan dari Ibnu Ummi Maktum.”
Hadits Muslim dari Zaid bin Tsabit juga menyebutkan, bahwa antara waktu sahur dan adzan Shubuh itu waktunya sama dengan membaca 15 ayat.
- Mandi Junub Setelah Shalat Subuh
Pertanyaan:
Bolehkah mandi junub setelah berniat puasa dan setelah waktu shalat Shubuh tiba, karena malam harinya menggauli isteri?
Jawaban:
Boleh terus berpuasa di hari itu, dan mandi junub dilakukan setelah waktu Shubuh. Hadits Muslim riwayat ‘Aisyah menyebutkan, “Rasulullah pernah memasuki waktu fajar di bulan Ramadhan. Sedang beliau dalam keadaan junub, bukan karena mimpi. Maka mandilah beliau dan kemudian terus berpuasa (hari itu).”
- Hukum Wanita yang Haid, Nifas, Hamil dan Menyususi di Bulan Ramadhan
Pertanyaan:
Bagaimana hukum wanita yang haid, nifas, hamil dan menyusui di bulan Ramadhan? Siapa yang harus mengganti puasa dan siapa pula yang tidak harus mengganti?
Jawaban:
Ada empat masalah yang perlu diberi jawaban:
1.)
Wanita yang haid, tidak boleh berpuasa dan diwajibkan untuk mengganti puasa di lain waktu. Hadits mauquf bi hukmil marfu’ disebutkan, dari ‘Aisyah yang mengatakan, “Kami kadang-kadang mengalami haid, maka kami diperintahkan oleh Nabi saw untuk mengganti puasa.”
Selain tidak boleh berpuasa, wanita yang haid juga tidak boleh melakukan shalat. Hanya, untuk puasa diwajibkan mengganti lain waktu. Sedangkan untuk shalat tidak ada kewajiban mengganti (mengqadha) shalat. Hadits riwayat Sa’id al-Khudry menjelaskan: “Bukankah wanita itu bila sedang haid tidak shalat dan tidak puasa?” jawab mereka (para wanita): “Ya, demikianlah.”
2.)
Wanita yang sedang nifas (habis melahirkan), juga tidak diwajibkan shalat maupun berpuasa. Tetapi juga diwajibkan untuk mengganti puasanya dan tidak mengganti shalatnya. Sedang hukumnya di-qiyas-kan dengan wanita yang haid.
3.)
Wanita yang hamil, tidak wajib berpuasa dan tidak usah mengganti puasa di lain waktu. Melainkan hanya membayar fidyah. Menurut hadits Anas bin Malik Kaubi, Rasulullah saw bersabda: ”Sungguh Allah Maha Besar dan Maha Mulia, telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang yang hamil dan menyusui.” (Diriwayatkan oleh lima ahli hadits)
Dari Ibnu Abbas, ia berkata kepada jariyahnya yang sedang hamil: ”Engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidyah dan tidak usah menunggu puasa.” (Diriwayatkan oleh Bazzar dan dishahihkan oleh Daruquthni)
4.)
Wanita yang menyusui, seperti disebutkan dalam Hadits di atas, dibebaskan dari berpuasa, tetapi hanya membayar fidyah. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: ”Ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.”
- Fidyah
Pertanyaan:
Apakah fidyah yang dibayarkan itu berupa makanan mentah atau matang?
Jawaban:
Berdasarkan riwayat yang ditahrijkan Abu Dawud dari Ibnu Abbas, ditetapkan, bagi orang yang menyusui dan orang yang mengandung untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah dengan memberi makanan setiap hari kepada seorang miskin.
Menurut riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, ketika Nabi saw didatangi orang yang harus membayar denda (kafarah) karena melakukan sesuatu yang merusak puasanya-padahal ia tidak mampu membayar fidyah-maka Nabi memberi buah tamar. (Tamar adalah buah korma yang sudah masak secara alami).
Berdasarkan hadits di atas, maka dapat diperoleh pengertian, bahwa makanan untuk fidyah itu boleh yang mentah atau yang sudah dimasak. Kalau yang sudah dimasak, tentunya harus disertai dengan lauk-pauk sekaligus.
- Bermimpi Saat Berpuasa
Pertanyaan:
Apabila orang itu sedang berpuasa dan bermimpi mengeluarkan sperma, apakah puasanya batal?
Jawaban:
Puasanya tidak batal, karena tidak disengaja. Orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum. Hadits riwayat Ahmad dari ‘Aisyah menyebutkan: “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu: orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh.”
- Jima’ di Bulan Ramadhan
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya bila menggauli isteri di bulan Ramadhan, baik di malam hari maupun di siang hari?
Jawaban:
Menggauli isteri di malam hari sampai terbitnya fajar shadiq (waktu adzan Shubuh) diperbolehkan. Surat al-Baqarah ayat 187 menegaskan: “Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan isteri-isteri kalian.”
Sedangkan menggauli isteri di siang hari di bulan Ramadhan, dilarang. Hadits riwayat Bukhari menerangkan: “Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw, lalu ia berkata: “Celakalah saya, wahai Rasulullah.” Rasul bertanya: “Apa yang mencelakakan kamu?” Laki-laki itu menjawab: “Saya telah mencampuri isteri saya di siang hari di bulan Ramadhan.” Lalu Rasul bertanya: “Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?” Laki-laki itu menjawab: “Tidak.” Rasul kemudian bertanya lagi: “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?” Laki-laki itu menjawab: “Tidak.” Rasul melanjutkan pertanyaan: “Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?” Laki-laki itu menjawab: “Tidak.” Laki-laki itu kemudian duduk. Kemudian datanglah seseorang kepada Nabi saw membawa satu keranjang korma. Rasulullah bersabda: “Sedekahkan korma ini.” Laki-laki itu bertanya: ‘Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satupun penghuni rumah yang lebih memerlukan korma itu daripada saya.” Lalu Rasulullah tertawa, sehingga kelihatan giginya sebelah dalam, kemudian berkata: “Pergilah dan berikanlah korma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan.”
Kesimpulan dari Hadits di atas ialah: bahwa orang yang menggauli isteri di siang hari di bulan Ramadhan karena disengaja dan bukan karena lupa, maka ia harus: 1. Jika mampu, memerdekakan seorang budak, 2. Jikalau tidak mampu, berpuasalah selama dua bulan terus-menerus, 3. Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin, dan 4. Jikalau tidak mampu juga, bersedekah menurut kemampuannya.
- Mencium Isteri di Bulan Ramadhan
Pertanyaan:
Apakah mencium isteri membatalkan puasa?
Jawaban:
Mencium isteri tidak membatalkan shalat. Hadits riwayat Muslim dari ‘Aisyah menyebutkan, “Rasulullah saw pernah mencium di bulan Ramadhan, sedang beliau dalam keadaan puasa.” (Ada yang berpendapat, Rasulullah mencium itu hanya di pipi atau mungkin di kening isteri beliau. Bukan mencium dalam arti saling mengkulum bibir).
- Kewajiban Mengganti Bagi Orang yang Berpenyakit Menahun
Pertanyaan:
Orang yang berpenyakit menahun, sedang makannya dengan diet yang diatur dokter, apakah ia wajib mengganti? Misalnya mengidap penyakit diabetes mellitus (kencing manis).
Jawaban:
Orang yang sakit boleh tidak berpuasa. Surat al-Baqarah ayat 184 menyebutkan: “(Puasa itu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kalian ada yang sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka, tidak berpuasa), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat mengerjakannya (dan tidak berpuasa), membayar fidyah. Yaitu memberi makan seorang miskin (untuk tiap hari satu mud). Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (memberi lebih), maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kalian mengetahui.”
Jadi, orang yang sakit-apabila sakit yang menahun-dan dengan diet keras dari nasihat dokter, boleh tidak berpuasa. Kalau sudah sembuh, dia wajib menggantinya. Tetapi jikalau tidak mampu berpuasa, untuk menggantinya, ia wajib memberi fidyah.
- Menqadha Puasa Pada Tahun Berikutnya
Pertanyaan:
Bolehkah mengganti (menyahur hutang) puasa di tahun berikutnya atau dua-tiga tahun sesudahnya?
Jawaban:
Surat al-Baqarah ayat 184 menyebutkan: “Orang yang berhalangan puasa, wajib menggantinya di hari-hari yang lain.” Apa yang tersirat dalam ayat tersebut ialah mengganti (menyahur) puasa pada tahun itu juga. Artinya, sesudah bulan Syawal sampai Ramadhan berikutnya. Jikalau toh tidak mampu, ayat di atas memberi jalan keluar. Yaitu memberi fidyah. Dengan demikian, pada bulan Ramadhan berikutnya sudah terpenuhi kewajibannya, yaitu menyahur puasa yang ditinggalkannya dengan berpuasa atau membayar fidyah.
- Niat Berpuasa Ganda
Pertanyaan:
Bolehkah menyahur puasa sekaligus juga hari itu melaksanakan puasa sunat? Misalnya, menyahur puasa pada hari Senin atau Kamis, dengan niat kedua-duanya: ya menyahur, ya puasa sunat.
Jawaban:
Menyahur puasa adalah wajib. Sedang puasa sunat tidak wajib. Maka harus dikerjakan sendiri-sendiri. Tidak dirangkap. (Juga, dalam shalat tidak boleh dirangkap. Misalnya, shalat Shubuh sekaligus dengan shalat sunat qabliyahnya). Jadi, ya harus dikerjakan sendiri-sendiri. Tidak boleh dirangkap.
- Menqadha’ Puasa Bagi Orang yang Telah Meninggal
Pertanyaan:
Dapatkah kita berpuasa untuk menggantikan hutang seseorang yang telah meninggal dunia? Misalnya, ayah dan ibunya?
Jawaban:
Dapat. Hadits riwayat Jama’ah dari ‘Aisyah menyebutkan, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia, padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.”
Hadits dari Ibnu Abbas juga menyebutkan, bahwa seseorang wanita bertanya kepada Rasulullah saw: “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, padahal mempunyai hutang puasa nadzar. Apakah saya dapat berpuasa untuk menggantikannya?” Jawab Rasulullah: “Bagaimana pendapatmu seumpama ibumu berhutang (uang), lalu engkau membayarnya? Adakah itu dapat melunasi hutangnya?” Wanita itu menjawab: “Ya” Maka Rasulullah meneruskan lagi: “Puasalah untuk ibumu”
Jadi, misalnya, seorang yang nadzar akan berpuasa, maka sebaiknya ia segera memenuhi nadzar puasanya itu. Jikalau sesudah nadzar ia sakit berat, sebaiknya juga-sesuai Surat al-Baqatah ayat 184-ia memberikan fidyah saja kepada orang miskin, sebagai gantinya ia berpuasa karena nadzar.
Bagaimanakah puasanya seseorang yg lupa berniat sampai adzan subuh, tapi dia sudah sahur dan ada tujuan berpuasa pada besoknya???
Apa hukum melaksanakan sholat dhuha secara berjamaah. Padahal rasulullah tidak pernah mengamalkannya??