Berita

Metode Kritik Sanad Hadis

Teori, Praktik, dan Relevansinya bagi Dakwah dan Tarjih Muhammadiyah

METODE KRITIK SANAD HADIS
Teori, Praktik, dan Relevansinya bagi Dakwah dan Tarjih Muhammadiyah

oleh:
Muhamad Rofiq Muzakkir
(Sekretaris MTT PP dan Direktur Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah)

disampaikan pada:
Halaqah Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Garut
28 Syawal 1447 H/16 April 2026 M

I. PENDAHULUAN

Dalam bangunan epistemologi Islam, hadis menempati posisi yang sangat strategis. Ia adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an, sekaligus menjadi penjelas dan penafsir bagi ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat global. Tanpa hadis, banyak kewajiban agama yang tidak mungkin dilaksanakan secara benar. Bagaimana cara shalat yang tepat, berapa jumlah rakaat dan bacaannya, bagaimana tata cara haji dan zakat — semua itu diketahui terutama melalui hadis Nabi Saw.

Posisi strategis ini sekaligus memunculkan tanggung jawab yang besar: jika hadis menjadi sumber hukum, maka memastikan bahwa sebuah hadis benar-benar berasal dari Nabi Saw adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Mengamalkan sesuatu yang dikira sunnah padahal bukan adalah sama seriusnya dengan meninggalkan sunnah yang sesungguhnya.

Dalam konteks inilah, ilmu kritik sanad hadir. Dalam tradisi Islam, istilah kritik hadis disebut sebagai “Naqd al-Hadits“. Kata naqd berarti membedakan antara yang asli dan yang palsu, sebagaimana seorang ahli emas menguji (mengkritik) kepingan logam untuk menentukan mana emas murni dan mana yang campuran atau imitasi. Jadi, kritik hadis bukan berarti “mencela” hadis, melainkan “menyaring” atau “memverifikasi” kebenaran sebuah informasi agar tidak ada kebohongan yang disandarkan kepada Rasulullah saw.

Bagi Muhammadiyah, tema ini memiliki relevansi yang sangat khusus. Sejak awal berdirinya, Muhammadiyah menempatkan diri sebagai gerakan tajdid yang bersumber langsung kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah al-Maqbulah. Majelis Tarjih dan Tajdid, sebagai bidang pengkajian hukum Islam di tubuh Muhammadiyah, secara rutin melakukan penelitian hadis termasuk kritik sanad dalam menjawab berbagai persoalan hukum. Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah di Pekalongan (2024) yang baru saja ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat melalui SK No. 68/KEP/I.0/B/2026 semakin menegaskan bahwa manhaj tarjih Muhammadiyah menempatkan kualitas hadis — termasuk kritik sanadnya — sebagai salah satu pilar utama dalam proses istinbath hukum.

Makalah ini hadir untuk mengurai secara sistematis namun dengan bahasa yang dapat dicerna: apa itu sanad, bagaimana cara memverifikasinya, instrumen apa yang digunakan, dan bagaimana Muhammadiyah menerapkannya dalam fatwa-fatwanya. Di bagian akhir, makalah ini juga akan membahas beberapa isu kontemporer yang penting untuk diketahui oleh para pimpinan Muhammadiyah.

II. KONSEP DASAR SANAD HADIS

A. Definisi dan Struktur Hadis

Sebelum membicarakan cara mengkritik sanad, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sanad itu sendiri. Sebuah hadis terdiri dari dua unsur pokok yang tidak dapat dipisahkan:

Pertama, sanad. Kata sanad secara bahasa berarti “sandaran” atau “penyangga”. Dalam terminologi ilmu hadis, ia adalah jalur yang terdiri dari serangkaian nama perawi yang berurutan, masing-masing menyatakan menerima hadis dari perawi sebelumnya, hingga sampai kepada Nabi Saw.

Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Nukhbat al-Fikr mendefinisikan sanad sebagai:

السَّنَدُ هُوَ سِلْسِلَةُ الرِّجَالِ الْمُوصِلَةُ إِلَى الْمَتْنِ

“Sanad adalah rantai para perawi yang menghubungkan (kepada) matan.”

Kedua, matan — yaitu isi atau substansi hadis itu sendiri, berupa sabda (qawl), perbuatan (fi’l), persetujuan diam (taqrir), atau sifat-sifat Nabi Saw.

Untuk memudahkan pemahaman, perhatikan contoh hadis berikut:

مَالِك: عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

[HR. Malik, al-Muwatta’]

Dalam hadis ini, sanadnya adalah: Malik ← ‘Amr ibn Yahya al-Mazini ← ayahnya (Yahya al-Mazini), yang meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda. Sementara matannya adalah: “Tidak ada perbuatan merugikan diri sendiri dan tidak ada perbuatan merugikan orang lain.” Malik adalah mukharrij — yaitu penghimpun yang pertama kali mencatatnya dalam kitabnya al-Muwatta’.

B. Mengapa Sanad Begitu Penting?

Mungkin terlintas pertanyaan: mengapa tidak cukup menilai sebuah hadis dari isinya saja? Mengapa perlu ada rantai nama yang panjang dan rumit? Para ulama hadis merumuskan prinsip ini dengan sangat tegas. Abdullah ibn al-Mubarak (w. 181 H), salah satu imam besar ulumul hadis, menyatakan:

الإِسْنَادُ مِنَ الدِّيْنِ، وَلَوْلاَ الإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ

“Sanad adalah bagian dari agama. Seandainya tidak ada sanad, niscaya siapa pun bisa mengatakan apa pun yang ia kehendaki.”

Pernyataan ini tidak berlebihan. Memang benar demikian yang terjadi: tanpa sistem sanad, siapa pun dapat mengklaim sebuah pernyataan berasal dari Nabi Saw tanpa bisa diverifikasi. Sejarah membuktikan bahwa pemalsuan hadis benar-benar terjadi — dilakukan oleh berbagai kelompok dengan berbagai motif, baik motif politik, teologis, maupun kepentingan pribadi.

Imam Muslim ibn al-Hajjaj (w. 261 H), penyusun Shahih Muslim, juga menegaskan hal serupa. Ia menulis dalam mukadimah kitabnya bahwa penelitian tentang para perawi adalah kewajiban agama, bukan sekadar kegiatan intelektual belaka.

Perlu diketahui bahwa kesadaran tentang pentingnya sanad ini tidak muncul begitu saja. Ia lahir dari sebuah krisis besar yang mengguncang umat Islam. Imam Muhammad ibn Sirin (w. 110 H), salah seorang tabi’in terkemuka, memberikan kesaksian historis yang sangat penting:

إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِيْنَكُمْ

“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.”

Ibn Sirin juga mengisahkan bahwa sebelum terjadinya fitnah kubra (perang saudara pertama dalam Islam, sekitar tahun 35-40 H), orang-orang tidak pernah bertanya tentang sanad. Mereka hanya menerima sebuah hadis begitu saja karena saling percaya. Tetapi setelah fitnah, ketika berbagai kelompok kepentingan mulai memalsukan hadis untuk mendukung agenda politik mereka, para ulama terpaksa membangun sistem verifikasi yang ketat: “Sebutkan kepada kami sanad kalian!”

Dari krisis inilah lahir sesuatu yang unik dalam sejarah peradaban manusia. Tidak ada tradisi keilmuan lain di dunia — Yunani, Romawi, Persia, India, maupun Cina — yang mengembangkan sistem verifikasi sumber dengan tingkat ketelitian dan kedalaman seperti yang dikembangkan oleh para ulama hadis Islam. Puluhan ribu nama perawi dihimpun, diteliti, dinilai kredibilitasnya satu per satu, dan dicatat dalam ensiklopedi-ensiklopedi raksasa yang kita kenal sebagai kitab-kitab rijal.

Keunikan sistem sanad dalam tradisi Islam semakin terasa apabila kita bandingkan dengan tradisi kitab suci lain, khususnya Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru dalam tradisi Yahudi-Kristen. Kedua kitab tersebut tidak memiliki sistem sanad dalam pengertian yang sesungguhnya. Perjanjian Lama, misalnya, memuat teks-teks yang pengarangnya sendiri sering tidak dapat dipastikan secara historis. Kitab Kejadian, Keluaran, dan kitab-kitab Taurat lainnya secara tradisional dinisbatkan kepada Nabi Musa, namun para sarjana Bible — termasuk dari kalangan Yahudi dan Kristen sendiri — mengakui bahwa teks-teks tersebut melewati proses redaksi panjang oleh berbagai penulis dan editor selama berabad-abad, tanpa ada rantai perawi yang dapat dilacak satu per satu. Tidak ada seorang pun yang dapat menyebutkan: “Si A menerima dari Si B, yang menerima dari Si C, yang mendengar langsung dari Nabi Musa.” Teks itu ada, tetapi jalur transmisinya gelap dan tidak dapat diverifikasi.

Perjanjian Baru menghadapi problem yang tidak jauh berbeda, bahkan dalam beberapa hal lebih serius. Keempat Injil — Matius, Markus, Lukas, dan Yohanes — ditulis puluhan tahun setelah wafatnya Yesus, dan para penulis sebenarnya bukan saksi mata langsung dari sebagian besar peristiwa yang mereka tulis. Injil Markus, yang dianggap paling awal, diperkirakan baru ditulis sekitar empat puluh tahun setelah peristiwa yang dikisahkannya. Tidak ada rantai perawi bersambung yang dapat membuktikan bahwa setiap perkataan yang dinisbatkan kepada Yesus benar-benar berasal darinya.

Para sarjana Perjanjian Baru seperti Bart Ehrman dari Universitas North Carolina bahkan secara terbuka menyatakan bahwa banyak perkataan dan perbuatan dalam Injil adalah hasil kreasi komunitas Kristen awal, bukan catatan historis yang dapat diverifikasi. Inilah yang membuat sistem sanad dalam tradisi hadis Islam menjadi pencapaian metodologis yang benar-benar unik dalam sejarah peradaban manusia — sebuah sistem yang lahir bukan dari kemewahan akademis, melainkan dari kesadaran religius yang mendalam bahwa setiap klaim atas sabda seorang nabi harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

C. Standar Hadis Sahih

Dalam ilmu hadis, sebuah hadis dinyatakan sahih apabila memenuhi lima syarat yang telah dirumuskan oleh para ulama. Ibnu al-Shalah (w. 643 H) dalam kitabnya Muqaddimah Ibn al-Shalah mendefinisikan hadis sahih sebagai:

مَا اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ عَنْ مِثْلِهِ مِنْ أَوَّلِهِ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلَا يَكُونُ شَاذًّا وَلَا مُعَلَّلاً

“Hadis yang bersambung sanadnya melalui periwayatan perawi yang adil lagi dhabith dari orang yang semisalnya, dari awal hingga akhirnya, tanpa syudzudz (kejanggalan) dan tanpa ‘illah (cacat tersembunyi).”

Dari definisi ini, terdapat lima syarat sahihnya sebuah hadis yang akan dibahas lebih rinci dalam bab tersendiri: bersambungnya sanad (ittishal), keadilan perawi (‘adalah), kecermatan perawi (dhabth), terhindar dari kejanggalan (salamah min al-syudzudz), dan terhindar dari cacat tersembunyi (salamah min al-‘illah al-qadihah).

III. SEJARAH PERKEMBANGAN KRITIK SANAD

A. Masa Sahabat: Seleksi Berbasis Kepercayaan

Pada masa Nabi Saw masih hidup, problem verifikasi hadis tentu tidak ada. Siapa pun bisa langsung bertanya kepada beliau. Setelah Nabi Saw wafat (11 H/632 M), para sahabat mulai berhati-hati dalam menerima riwayat, meskipun mekanismenya masih sangat sederhana.

Abu Bakar al-Shiddiq dikenal sering meminta saksi ketika menerima sebuah hadis. Khalifah Umar ibn al-Khattab pun dikenal sangat berhati-hati. Ketika Abu Musa al-Asy’ari menyampaikan sebuah hadis tentang meminta izin masuk rumah sebanyak tiga kali, Umar meminta ia membawa saksi sebelum menerima riwayat tersebut. Ini bukan karena Umar tidak percaya kepada Abu Musa — melainkan karena ia ingin membangun budaya verifikasi sejak dini.

Sekalipun demikian, pada masa ini seleksi masih bersifat informal dan berbasis kepercayaan personal. Belum ada sistem yang terkodifikasi.

B. Pasca Fitnah Kubra: Lahirnya Kesadaran Sistematis

Fitnah kubra — serangkaian perang saudara yang dimulai dari terbunuhnya Khalifah Utsman ibn Affan (35 H) dan berlanjut melalui Perang Jamal dan Perang Shiffin — menjadi titik balik dalam sejarah ulumul hadis. Berbagai kelompok yang bertikai mulai menggunakan hadis sebagai senjata legitimasi. Hadis-hadis baru bermunculan yang seolah mendukung kepentingan masing-masing pihak.

Respons para ulama adalah memperketat verifikasi sanad. Mereka mulai membangun sistem yang lebih terstruktur untuk mengevaluasi para perawi hadis. Istilah-istilah teknis mulai bermunculan. Kesadaran bahwa tidak semua orang yang mengklaim meriwayatkan hadis layak dipercaya menjadi semakin kuat.

C. Abad II–III Hijriyah: Era Kodifikasi dan Puncak Kejayaan

Abad kedua dan ketiga Hijriyah adalah masa keemasan ilmu hadis. Pada periode inilah lahir dua cabang ilmu yang menjadi pilar kritik sanad: ‘Ilm al-Rijal (ilmu tentang para perawi) dan al-Jarh wa al-Ta’dil (penilaian kelemahan dan kekuatan perawi).

Tokoh-tokoh besar bermunculan. Syu’bah ibn al-Hajjaj (w. 160 H) disebut sebagai “amir al-mu’minin fi al-hadits” pertama yang benar-benar mengembangkan kritik rijal secara sistematis. Yahya ibn Ma’in (w. 233 H) dikenal sangat tajam dalam menilai perawi — bahkan diriwayatkan bahwa ia pernah memeriksa lebih dari satu juta hadis. Imam Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H) menjadi otoritas jarh wa ta’dil yang pandangannya sangat diperhitungkan. Imam Muhammad ibn Ismail al-Bukhari (w. 256 H), penyusun Shahih Bukhari, juga dikenal sebagai salah satu ulama rijal terbesar yang pernah ada.

Pada abad ini pula lahir berbagai genre kitab rijal, diantaranya: 1) kitab thabaqat yang memetakan perawi berdasarkan generasi, 2) kitab tarikh yang memuat biografi perawi berdasarkan tempat tinggal, 3) kitab khusus perawi tsiqat (terpercaya), dan 4) kitab khusus perawi dha’if. Puncak dari tradisi ini tercapai pada abad keempat dan kelima Hijriyah dengan karya-karya monumental seperti Tahdzib al-Kamal karya Al-Mizzi (w. 742 H) dan tahdzib-annya oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H).

IV. METODE KRITIK SANAD: TEORI DAN PRAKTIK

A. Lima Kriteria Kesahihan Sanad

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, kesahihan sanad ditentukan oleh lima kriteria. Berikut penjelasan masing-masing:

1. Ittishal al-Sanad (Bersambungnya Rantai Perawi)

Syarat pertama adalah bahwa setiap perawi dalam rantai sanad benar-benar bertemu dan menerima hadis secara langsung dari perawi sebelumnya. Tidak boleh ada “lompatan” — yaitu satu atau lebih perawi yang hilang karena kenyataannya keduanya tidak pernah bertemu.

Di sinilah peran penting Sighat al-Tahammul wa al-Ada’ — formula penerimaan dan penyampaian hadis. Formula yang digunakan oleh seorang perawi menjadi petunjuk kuat apakah ia benar-benar bertemu dan mendengar langsung dari gurunya atau tidak. Perhatikan tabel berikut:

Sighat

Contoh

Implikasi terhadap Sanad

Sami’tu / Hadddatsana

سَمِعْتُ / حَدَّثَنَا

Liqa’ langsung — sanad sangat kuat
Akhbarana / Qara’tu ‘alayhi

أَخْبَرَنَا / قَرَأْتُ عَلَيْهِ

Qira’ah / ‘ardh — masih kuat
‘An / Anna

عَنْ / أَنَّ

Berpotensi tadlis atau irsal khafi — perlu investigasi
Ijazatan / Munawalatan

إِجَازَةً / مُنَاوَلَةً

Tidak langsung — diperselisihkan kekuatannya

Formula ‘an-‘an (meriwayatkan dengan kata “dari”) menjadi perhatian khusus para ulama karena bisa menyembunyikan keterputusan sanad (tadlis atau irsal khafi). Perawi yang dikenal biasa melakukan tadlis dan menggunakan formula ‘an-‘an perlu diinvestigasi lebih lanjut.

2. ‘Adalah al-Rawi (Integritas Moral Perawi)

Syarat kedua adalah bahwa setiap perawi harus memiliki integritas moral yang memadai. Para ulama merumuskan empat syarat ‘adalah: beragama Islam, sudah baligh, tidak fasik (tidak secara terang-terangan melanggar hukum agama), dan memiliki muru’ah (harga diri sosial yang terjaga). Seorang perawi yang dikenal sering berdusta dalam kehidupan sehari-harinya — sekalipun bukan dalam konteks hadis — menurut sebagian ulama sudah cukup untuk mempengaruhi kredibilitasnya.

3. Dhabth al-Rawi (Akurasi dan Kecermatan Perawi)

Syarat ketiga adalah bahwa perawi harus memiliki kemampuan yang memadai untuk menerima, menyimpan, dan menyampaikan hadis secara akurat. Dhabth terbagi dua: dhabth shadr (kecermatan hafalan dalam ingatan) dan dhabth kitab (kecermatan dalam catatan tulisan). Seorang perawi yang dikenal sering keliru, sering lupa, atau sering bertentangan dengan perawi-perawi lain yang lebih andal, disebut sebagai perawi yang lemah (dha’if) dari sisi dhabth-nya.

4. ‘Adam al-Syudzudz (Bebas dari Kejanggalan)

Sebuah hadis mengandung syudzudz apabila seorang perawi yang maqbul (secara umum dapat diterima) meriwayatkan sesuatu yang bertentangan dengan perawi-perawi lain yang lebih kuat darinya. Ketika ada pertentangan seperti itu, riwayat yang kuat disebut mahfuzh, sedangkan riwayat yang janggal disebut syadz.

5. ‘Adam al-‘Illah al-Qadihah (Bebas dari Cacat Tersembunyi)

Syarat kelima adalah yang paling sulit dideteksi. ‘Illah adalah cacat atau kelemahan tersembunyi yang tidak tampak pada pemeriksaan pertama, tetapi dapat ditemukan melalui penelitian yang mendalam. Contohnya: sebuah hadis yang tampak bersanad sambung ternyata mengandung sanad yang terputus secara tersembunyi, atau ada perawi yang terkelirukan dengan perawi lain yang namanya mirip. Kemampuan mendeteksi ‘illah adalah tanda keahlian tertinggi dalam ilmu hadis.

B. Instrumen Analisis Sanad

B.1 — ‘Ilm al-Rijal: Ensiklopedi Para Perawi

‘Ilm al-Rijal adalah cabang ilmu yang mengkaji biografi, perjalanan hidup, dan kredibilitas para perawi hadis. Ia menjadi fondasi tak tergantikan dalam kritik sanad, karena kita tidak mungkin menilai kualitas sebuah sanad tanpa terlebih dahulu mengenal siapa orang-orang yang ada di dalamnya. Para ulama mengembangkan berbagai jenis kitab rijal yang masing-masing memiliki kekhususan:

  1. Kitab Biografi Sahabat. Karena seluruh sahabat Nabi Saw dianggap ‘udul (berintegritas) secara kolektif, kitab jenis ini berfungsi terutama untuk memastikan apakah seorang perawi benar-benar termasuk sahabat atau tidak. Di antara kitab terpenting dalam genre ini: al-Isti’ab fi Ma’rifat al-Ashab karya Ibnu Abd al-Barr, Usd al-Ghabah karya Ibnu al-Atsir, dan al-Ishabah fi Tamyiz al-Sahabah karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang hingga kini dianggap paling komprehensif.
  2. Kitab Tabaqat. Kitab jenis ini menyusun perawi berdasarkan lapisan generasi (tabaqah). Kepentingannya adalah untuk memetakan apakah dua perawi yang disebut berturut-turut dalam sebuah sanad memang berasal dari generasi yang memungkinkan mereka bertemu. Karya utamanya: al-Tabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa’d dan Tabaqat al-Huffazh karya Al-Dzahabi.
  3. Kitab Rijal Umum (Ensiklopedi Komprehensif). Inilah kitab-kitab yang paling sering dirujuk dalam penelitian hadis karena memuat biografi perawi lintas generasi secara menyeluruh. Yang paling awal dan otoritatif adalah al-Tarikh al-Kabir karya Imam Al-Bukhari sendiri — membuktikan bahwa Bukhari tidak hanya ahli dalam mengumpulkan hadis, tetapi juga ahli dalam menilai para perawinya. Karya monumental lainnya: al-Jarh wa al-Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim al-Razi, Tahdzib al-Kamal karya Al-Mizzi, serta Tahdzib al-Tahdzib dan Taqrib al-Tahdzib karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.
  4. Kitab Perawi Tsiqat. Kitab-kitab ini mengkhususkan diri pada perawi-perawi yang dinilai terpercaya. Paling dikenal adalah al-Tsiqat karya Ibnu Hibban — meskipun para ulama mengingatkan agar berhati-hati menggunakannya, karena Ibnu Hibban dikenal “mudah” menyebut seorang perawi tsiqah meskipun majhul (tidak dikenal). Ada juga al-Tsiqat karya Al-‘Ijli yang perlu kehati-hatian serupa.
  5. Kitab Perawi Dha’if. Inilah kitab yang paling krusial untuk mendeteksi kelemahan sanad. Yang paling populer digunakan adalah Mizan al-I’tidal karya Al-Dzahabi dan Lisan al-Mizan karya Ibnu Hajar yang melengkapinya. Kitab lainnya: al-Dhu’afa’ wa al-Matrukin karya Al-Nasa’i, al-Kamil fi Dhu’afa’ al-Rijal karya Ibnu ‘Adi.
  6. Kitab Perawi Berdasarkan Geografi. Kitab jenis ini memetakan para perawi berdasarkan kota atau wilayah mereka. Fungsinya sangat penting untuk mendeteksi apakah dua perawi yang diklaim bertemu memang pernah berada di wilayah yang sama. Model terbaik genre ini adalah Tarikh Baghdad karya Al-Khatib Al-Baghdadi dan Tarikh Dimasyq karya Ibnu ‘Asakir — dua kota yang menjadi pusat transmisi hadis terbesar dalam sejarah Islam.
B.2 — Al-Jarh wa al-Ta’dil: Sistem Penilaian Perawi

Jika ‘Ilm al-Rijal mengumpulkan data tentang para perawi, maka al-Jarh wa al-Ta’dil adalah sistem evaluasinya. “Jarh” secara harfiah berarti “luka” atau “cacat” — ia adalah penilaian negatif terhadap seorang perawi yang mengurangi atau menggugurkan kepercayaan terhadap riwayatnya. “Ta’dil” sebaliknya adalah penilaian positif yang menyatakan bahwa seorang perawi layak dipercaya.

Para ulama tidak hanya memberikan penilaian biner (terpercaya atau tidak). Mereka mengembangkan sistem bertingkat yang sangat terperinci. Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam kitabnya Taqrib al-Tahdzib merumuskan sistem enam tingkatan yang hingga kini menjadi standar rujukan, baik untuk ta’dil maupun untuk jarh:

Enam Tingkatan Ta’dil menurut Ibnu Hajar:

Tk.

Lafal Representatif Contoh

Implikasi

1 (Tertinggi)

أَوْثَقُ النَّاسِ / إِلَيْهِ الْمُنْتَهَى فِي التَّثَبُّتِ

Imam Malik, Imam Bukhari Hujjah kuat tanpa syarat
2

ثِقَةٌ ثِقَةٌ / ثَبَتٌ ثَبَتٌ / ثِقَةٌ حَافِظٌ

Sufyan al-Tsauri Pilar perawi shahih
3

ثِقَةٌ / ثَبَتٌ / مُتْقِنٌ / ضَابِطٌ / حُجَّةٌ

Sebagian besar perawi kutubus-sittah Standar perawi sahih/hasan
4

صَدُوقٌ / لَا بَأْسَ بِهِ / لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ

Banyak perawi Sunan Standar minimal hasan
5

صَدُوقٌ يَهِمُ / صَدُوقٌ سَيِّءُ الْحِفْظِ

Perawi dengan kelemahan ringan Hasan/dha’if ringan
6 (Terendah)

مَقْبُولٌ / مَجْهُولُ الْحَالِ

Perawi yang jarang diriwayatkan Hanya diterima jika ada penguat

Enam Tingkatan Jarh menurut Ibnu Hajar:

Tk.

Lafal Representatif Contoh

Implikasi

1 (Terringan)

لَيِّنُ الْحَدِيثِ / فِيهِ مَقَالٌ / لَيْسَ بِالْقَوِيِّ

Perawi lemah ringan Hanya untuk i’tibar
2

ضَعِيفٌ / لَا يُحْتَجُّ بِهِ / ضَعَّفُوهُ

Perawi banyak keliru Dha’if, bisa naik dengan penguat kuat
3

ضَعِيفٌ جِدًّا / وَاهٍ بِمَرَّةٍ / مُنْكَرُ الْحَدِيثِ

Perawi sering bertentangan dgn tsiqah Sangat sulit naik derajat
4

مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ / سَاقِطٌ / ذَاهِبُ الْحَدِيثِ

Perawi ditinggalkan ulama Hadis ditinggalkan sepenuhnya
5

كَذَّابٌ / يَضَعُ الْحَدِيثَ / وَضَّاعٌ

Pemalsu hadis yang terbukti Hadis maudhu’, haram diriwayatkan
6 (Terberat)

أَكْذَبُ النَّاسِ / رُكْنُ الْكَذِبِ / إِلَيْهِ الْمُنْتَهَى فِي الْكَذِبِ

Kepala para pemalsu Seluruh riwayat gugur mutlak

Satu prinsip penting yang perlu dipahami: jarh yang disertai penjelasan sebab-sebabnya (jarh mufassar) lebih didahulukan atas ta’dil apabila keduanya bertentangan. Seorang ulama tidak bisa begitu saja mencela seorang perawi tanpa menyebut alasannya — jika ia hanya mencela tanpa penjelasan (jarh mubham), maka para ulama berbeda pendapat tentang kekuatan jarh tersebut.

C. Prosedur Praktis Verifikasi Sanad

Secara praktis, bagaimana seseorang melakukan kritik sanad terhadap sebuah hadis? Berikut tujuh langkah kerja yang lazim digunakan:

Langkah 1 — Inventarisasi Perawi. Catat seluruh nama perawi dalam sanad, dari mukharrij (penghimpun hadis dalam kitab tertentu) ke atas hingga ke sahabat atau Nabi Saw.

Langkah 2 — Penelusuran Biografi. Lacak biografi tiap perawi di kitab rijal yang sesuai — kitab thabaqat untuk data generasi, kitab geografi untuk data wilayah, kitab umum seperti Tahdzib al-Kamal untuk data lengkap.

Langkah 3 — Verifikasi Ittishal. Periksa kemungkinan pertemuan (liqa’) antar perawi berdasarkan tahun lahir dan wafat, dan perhatikan sighat al-tahammul yang digunakan.

Langkah 4 — Pengumpulan Penilaian Rijal. Himpun seluruh pendapat ulama jarh wa ta’dil tentang tiap perawi dari berbagai sumber. Satu perawi bisa dinilai berbeda oleh ulama yang berbeda — dan perbedaan ini perlu dianalisis.

Langkah 5 — Penetapan Status Tiap Perawi. Tentukan apakah tiap perawi ‘adil dan dhabith, atau memiliki kelemahan dari segi keduanya.

Langkah 6 — I’tibar: Penelusuran Syawahid dan Mutabi’at. Inilah tahap konklusi. Jika sanad tampak lemah atau gharib (tunggal), dicari apakah ada sanad-sanad lain yang dapat menguatkannya. Mutabi’ adalah sanad lain dari sahabat yang sama, sementara syahid adalah sanad yang berasal dari sahabat berbeda namun dengan matan yang serupa. Jika ditemukan penguat, derajat hadis bisa naik: dari dha’if menjadi hasan li ghairih, atau dari hasan menjadi sahih li ghairih.

Langkah 7 — Kesimpulan Final. Berdasarkan keseluruhan analisis di atas, peneliti dapat menetapkan status hadis: sahih, hasan, dha’if, atau maudhu’.

V. TIPOLOGI KELEMAHAN SANAD

Tidak semua hadis yang bermasalah bermasalah dengan cara yang sama. Para ulama mengklasifikasikan berbagai jenis kelemahan sanad dengan terminologi yang sangat spesifik. Pemahaman atas tipologi ini penting agar kita tidak menggeneralisasi kelemahan hadis secara berlebihan. Berikut jenis-jenis utama sanad yang bermasalah:

Istilah

Penjelasan

Sebab Utama

Munqathi’ Satu atau lebih perawi gugur di tengah sanad, namun dua perawi yang tidak bertemu tetap dipertemukan dalam sanad Tidak terjadi pertemuan (liqa’) antara dua perawi yang berdekatan
Mu’dhal Dua perawi atau lebih gugur secara berturut-turut di tengah sanad Lompatan generasi yang tidak dapat dijelaskan
Mursal Seorang tabi’in meriwayatkan langsung dari Nabi Saw tanpa menyebut sahabat sebagai perantara Nama sahabat tidak disebutkan
Mudallas Perawi menyembunyikan keterputusan sanad dengan menggunakan formula ‘an-‘an padahal ia tidak mendengar langsung dari gurunya Penggunaan formula ‘an-‘an oleh perawi yang dikenal gemar melakukan tadlis
Maudhu’ Hadis yang direkayasa atau dipalsukan — matannya dinisbatkan kepada Nabi Saw padahal bukan sabda beliau Kebohongan yang disengaja oleh perawi; salah satu dosa terbesar dalam Islam

Perlu diperhatikan bahwa sebagian jenis di atas memiliki kemungkinan untuk tetap diterima sebagai hujah dalam kondisi tertentu. Hadis mursal misalnya, meskipun secara prinsip dha’if, dapat diterima jika terdapat qarinah (petunjuk) yang menunjukkan kebersambungannya kepada Nabi Saw — sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam kaidah-kaidah Tarjih Muhammadiyah.

VI. MUHAMMADIYAH DAN KRITIK SANAD

A. Kaidah-Kaidah tentang Hadis dalam Manhaj Tarjih

Komitmen Muhammadiyah terhadap verifikasi hadis bukan hanya slogan, melainkan terwujud dalam kaidah-kaidah formal yang telah ditetapkan melalui forum-forum musyawarah tarjih tertinggi. Kaidah-kaidah berikut termuat dalam Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional XXXII Tarjih di Pekalongan (2024) dan telah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui SK No. 68/KEP/I.0/B/2026, serta dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT):

Kaidah 1

اَلْمَوْقُوفُ الْمُجَرَّدُ لَا يُحْتَجُّ بِه

“Hadis maukuf murni tidak dapat dijadikan hujah.”

Kaidah 2

اَلْمَوْقُوفُ الَّذِي فِي حُكْمِ الْمَرْفُوعِ يُحْتَجُّ بِه

“Hadis maukuf yang berstatus marfuk dapat dijadikan hujah.”

Kaidah 3

اَلْمَوْقُوفُ فِي حُكْمِ الْمَرْفُوعِ إِذَا كَانَ فِيهِ قَرِينَةٌ تُفْهَمُ مِنْهَا الرَّفْعُ إِلَى رَسُولِ الله

“Hadis maukuf berstatus marfuk apabila terdapat karinah yang daripadanya dapat dipahami kemarfukannya kepada Rasulullah Saw.”

Kaidah 4

مُرْسَلُ التَّابِعِيِّ الْمُجَرَّدُ لَا يُحْتَجُّ بِه

“Hadis mursal tābi’ī murni tidak dapat dijadikan hujah.”

Kaidah 5

مُرْسَلُ التَّابِعِيِّ يُحْتَجُّ بِهِ إِذَا كَانَتْ ثَمَّ قَرِينَةٌ تَدُلُّ عَلَى اتِّصَالِهِ

“Hadis mursal tābi’ī dapat dijadikan hujah apabila besertanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.”

Kaidah 6

مُرْسَلُ الصَّحَابِيِّ يُحْتَجُّ بِهِ إِذَا كَانَتْ ثَمَّ قَرِينَةٌ تَدُلُّ عَلَى اتِّصَالِهِ

“Hadis mursal ṣaḥābī dapat dijadikan hujah apabila padanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.”

Kaidah 7

اَلْأَحَادِيثُ الضَّعِيفَةُ بَعْضُهَا بَعْضًا لَا يُحْتَجُّ بِهَا إِلَّا مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهَا وَفِيهَا قَرِينَةٌ تَدُلُّ عَلَى ثُبُوتِ أَصْلِهَا وَلَمْ تُعَارِضِ الْقُرْآنَ وَالْحَدِيثَ الصَّحِيحَ

“Hadis-hadis dha’if yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak jalur periwayatannya, padanya terdapat karinah yang menunjukkan ketetapan sumbernya, serta tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis sahih.”

(HPT, hlm. 300–301)

Kaidah 8 (tentang al-Jarh wa al-Ta’dil)

اَلْجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيلِ بَعْدَ الْبَيَانِ الشَّافِي الْمُعْتَبَرِ شَرْعاً

“Jarah (cela) didahulukan atas ta’dil setelah adanya keterangan yang jelas dan sah secara syara’.”

(Catatan: berlaku hanya jika jarh bersifat mufassar — disertai penjelasan sebab-sebabnya)

Kaidah 9 (tentang Tadlis)

تُقْبَلُ مِمَّنِ اشْتَهَرَ بِالتَّدْلِيسِ رِوَايَتُهُ إِذَا صَرَّحَ مَا ظَاهِرُهُ الِاتِّصَالُ وَكَانَ تَدْلِيسُهُ غَيْرَ قَادِحٍ فِي عَدَالَتِهِ

“Riwayat orang yang terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima apabila ia menegaskan bahwa apa yang ia riwayatkan itu bersambung dan tadlisnya tidak sampai merusak keadilannya.”

B. Contoh Penerapan Kritik Sanad dalam Fatwa Muhammadiyah

Kaidah-kaidah di atas bukan sekadar teori — ia secara konsisten diterapkan dalam fatwa-fatwa konkret Majelis Tarjih. Berikut enam contoh yang menggambarkan berbagai aspek kritik sanad:

1. Hadis Azan dan Iqamah di Telinga Bayi Baru Lahir

(Sumber: Fatwa Tarjih, Majalah Suara Muhammadiyah No. 12 Tahun ke-84/1999)

https://tarjih.or.id/azan-dan-iqamah-di-telinga-bayi-baru-lahir/

Praktik mengumandangkan azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri bayi yang baru lahir adalah amalan yang sangat populer di masyarakat Muslim Indonesia. Namun setelah Majelis Tarjih meneliti hadis-hadis yang menjadi dasarnya, disimpulkan bahwa semua riwayat yang berkaitan dengan amalan ini berkualitas dha’if. Hadis yang paling sering dikutip adalah riwayat Abu Rafi’ yang termuat dalam Sunan al-Tirmidzi dan Abu Dawud — namun setelah penelitian mendalam terhadap sanadnya ditemukan perawi-perawi yang bermasalah sehingga tidak dapat dijadikan hujah untuk menetapkan sebuah amalan ibadah.

Kasus ini memperlihatkan konsistensi Tarjih dalam prinsip bahwa sebuah informasi yang diklaim berasal dari Nabi harus didasarkan pada dalil yang sahih. Berikut kutipan fatwanya:

عَنْ عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

 

“Di kalangan ulama hadis, seperti Yahya bin Ma’in menilai ‘Ubaidillah itu lemah. Al-Bukhari menilai hadis itu munkar, sedangkan Muhammad bin Saad mengatakan tidak berhujjah dengan hadis tersebut. Atas dasar ini Muhammadiyah dalam ketetapan tarjihnya tidak mengamalkan hadis tentang azan di telinga bayi yang baru dilahirkan.” 

2. Hadis Najis Jilatan Anjing: Penerapan Kaidah “Mauquf Murni”

(Sumber: Fatwa Tarjih, Majalah Suara Muhammadiyah No. 12/2010)

https://web.suaramuhammadiyah.id/2016/10/05/hilangkan-najis-jilatan-anjing/

Kasus ini adalah contoh terapan langsung dari Kaidah 1 di atas. Dalam penelitian tentang cara mensucikan bejana bekas jilatan kucing, Tim Fatwa Tarjih menemukan sebuah hadis yang sanadnya sahih. Matan hadis tersebut adalah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: إِذاَ وَلَغَ الهِرُّ غُسِلَ مَرَّةً

[HR. Abu Dawud dan al-Daruquthni — mauquf, perkataan Abu Hurairah]

“Apabila kucing menjilati suatu bejana, maka dicuci sebanyak satu kali.”

Persoalannya: hadis ini sahih secara sanad, tetapi ia adalah hadis mauquf — perkataan Abu Hurairah, bukan sabda Nabi Saw. Menggunakan Kaidah 1 (al-mauquf al-mujarrad la yuhtajju bihi), Tarjih menolak hadis ini sebagai hujah hukum. Kasus ini mengajarkan hal yang sangat penting: sahihnya sanad adalah syarat perlu, tetapi bukan syarat cukup. Sebuah hadis yang bersanad sahih tetapi mauquf tidak dapat dijadikan dasar penetapan hukum Islam.

Di dalam fatwa disebutkan:

[عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ إِذاَ وَلَغَ الهِرُّ غُسِلَ مَرَّةً. [رواه أبو داود و الدارقطن

Artinya: “Apabila kucing menjilati (satu barang), maka dicuci sebanyak satu kali” [HR. Abu Dawud dan ad-Daruquthni]

Hadits ini berkualitas sahih, namun sayangnya bukan hadits marfu’ (bersumber dari Nabi saw), melainkan mauquf (perkataan Abu Hurairah), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah

3. Hadis Keutamaan Meninggal pada Hari Jumat

(Sumber: muhammadiyah.or.id, Februari 2021)

https://muhammadiyah.or.id/2021/02/benarkah-meninggal-di-hari-jumat-dan-rabu-memiliki-keutamaan/

Terdapat kepercayaan yang tersebar luas di masyarakat bahwa meninggal pada hari Jumat dan hari Rabu memiliki keutamaan spiritual tersendiri. Majelis Tarjih merespons pertanyaan ini dengan penelitian hadis yang sistematis. Untuk keutamaan meninggal hari Jumat, ditemukan sebuah hadis dalam Sunan al-Tirmidzi:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

[HR. al-Tirmidzi dari Abdullah bin ‘Amr — dha’if]

Setelah penelitian mendalam terhadap sanad hadis ini, Tarjih menyimpulkan bahwa hadis tersebut berkualitas dha’if karena terdapat perawi yang bermasalah dalam rantainya. Adapun untuk keutamaan meninggal hari Rabu, setelah penelusuran menyeluruh di berbagai kitab hadis, Tarjih menyatakan bahwa tidak ditemukan satu pun hadis yang menyebutkan hal tersebut. Kepercayaan ini sama sekali tidak memiliki dasar dalam sumber-sumber hadis mu’tabar.

Dari sini Tarjih menegaskan prinsip penting: perkara gaib — termasuk kondisi seseorang setelah meninggal — hanya dapat ditetapkan berdasarkan nash yang sahih. Akal tidak memiliki akses untuk mengetahui perkara-perkara seperti ini, dan analogi tidak berlaku dalam hal-hal yang bersifat sam’iy-naqliy. Di dalam Fatwa Tarjih, disebutkan:

Para ulama hadis berbeda pendapat tentang status hadis ini. Imam at-Tirmidzi (w. 360 H) sendiri yang meriwayatkan hadis ini dalam kitab Sunan at-Tirmidzi menilainya sebagai hadis gharib (karena diriwayatkan oleh satu orang saja) dan munqathi’ karena sanadnya tidak bersambung (laisa bi muttashil). Menurutnya, tokoh yang bernama Rabiah bin Saif (w. 120 H) dari generasi tabiut tabiin yang meriwayatkan hadis ini tidak pernah bertemu dengan sahabat Nabi Abdullah bin Amr bin Ash (w. 63 H), sehingga ada satu perawi dari tingkatan tabiin yang hilang. Status gharib yang diberikan oleh at-Tirmidzi ini kemudian diteruskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) seorang ulama hadis yang wafat di Mesir dengan label dhaif dalam kitabnya Fathul-Bari (vol. IV/hal. 467).

4. Hadis Ruh Orang Mati Berkeliling di Seputar Rumah dan Makamnya

(Fatwa No. 2/SM/MTT/I/2010; Sumber: tarjih.or.id)

https://tarjih.or.id/hadis-ruh-orang-mati-berkeliling-di-seputar-rumah-dan-makamnya/

Kasus ini adalah salah satu contoh paling instruktif dari seluruh perbendaharaan fatwa Tarjih — karena ia menyentuh praktik sosial-keagamaan yang sangat mengakar: upacara tahlil. Hadis yang menjadi perdebatan, sebagaimana dikutip dari kitab Durratun-Nashihin, berbunyi:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا مَاتَ اْلمُؤْمِنُ حَامَ رُوْحُهُ حَوْلَ دَارِهِ شَهْراً فَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ خَلَفَ مِنْ عِياَلِهِ كَيْفَ يَقْسِمُ مَالَهُ وَكَيْفَ يُؤَدِّيْ دُيُوْنَهُ فَإِذاَ أَتَمَّ شَهْراً رُدَّ إِلَى حَفْرَتِهِ فَيَحُوْمُ حَوْلَ قَبْرِهِ وَيَنْظُرُ مَنْ يَأْتِيْهِ وَيَدْعُوْ لَهُ وَيَحْزِنُ عَلَيْهِ فَإِذَا أَتَمَّ سَنَةً رُفِعَ رُوْحُهُ إِلَى حَيْثُ يَجْتَمِعُ فِيْهِ اْلأَرْوَاحُ إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِيْ الصُّوْرِ

[Diklaim dari Abu Hurairah, dimuat dalam kitab Durratun-Nashihin]

Terjemahannya: “Apabila seorang mukmin meninggal dunia, maka arwahnya berkeliling di seputar rumahnya selama satu bulan, memperhatikan keluarga yang ditinggalkan dalam hal pembagian harta dan pelunasan hutang. Setelah satu bulan, arwahnya dikembalikan ke makamnya dan berkeliling di seputar kuburnya selama satu tahun, memperhatikan siapa yang mendatangi dan mendoakannya. Setelah satu tahun, arwahnya dinaikkan ke tempat berkumpulnya para arwah hingga hari ditiupkan sangkakala.

Setelah penelitian mendalam oleh Tim Fatwa Tarjih, ditemukan satu fakta yang sangat menentukan: hadis ini sama sekali tidak memiliki sanad yang dapat dilacak dalam satu pun kitab hadis mu’tabar — tidak dalam Kutub al-Sittah, tidak dalam Musnad Ahmad, tidak dalam Mustadrak Al-Hakim, bahkan tidak dalam kitab-kitab hadis dha’if sekalipun. Dengan kata lain, teks ini bukan hadis dha’if — ia bahkan tidak bisa disebut hadis sama sekali, karena tidak ada rantai perawi yang menghubungkannya kepada Nabi Saw.

Adapun kitab Durratun-Nashihin sendiri adalah kitab kumpulan cerita keagamaan (qashash) yang tidak memenuhi standar metodologi ilmu hadis dan dikenal memuat banyak riwayat tanpa sanad yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini mengajarkan hal yang mendasar: kritik sanad tidak selalu berujung pada kesimpulan “sahih” atau “dha’if”. Kadang ia berujung pada kesimpulan yang lebih mendasar lagi: teks ini bukan hadis. Hadis yang tidak berhadis tidak bisa dijadikan dasar amalan keagamaan apa pun.

5. Posisi Tumit Ketika Sujud dalam Shalat

(Sumber: Fatwa Tarjih, 2014)

https://tarjihmuhammadiyah.blogspot.com/2014/10/hadis-tentang-posisi-tumit-ketika-shalat.html

Tarjih pernah meneliti hadis-hadis terkait posisi tumit dalam sujud — sebuah persoalan fikih shalat yang tampak kecil namun sering diperdebatkan. Hadis dari Aisyah menyebutkan:

قَالَتْ عَائِشَةُ زَوْجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- : فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- وَكَانَ مَعِى عَلَى فِرَاشِى ، فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصًّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ

Aisyah istri Rasulullah berkata: Saya merasa kehilangan Rasullalah saw, padahal beliau beserta saya di tempat tidur saya, (kemudian saya mencari beliau) dan saya temukan Rasulullah sedang sujud dalam keadaan merapatkan dua tumitnya sambil menghadapkan ujung-ujung dua telapak kakinya ke arah kiblat.

Dalam kasus ini, metodologi yang digunakan adalah komparasi menyeluruh antar berbagai jalur sanad (i’tibar) untuk menemukan riwayat yang paling sahih dan dapat dijadikan tuntunan. Beberapa riwayat dari sahabat yang berbeda diteliti bersama-sama, dan jalur yang memiliki sanad terkuat dijadikan acuan fatwa. Contoh ini memperlihatkan proses muqaranah hadis yang menjadi ciri khas metode Tarjih — tidak berhenti pada satu jalur, tetapi meneliti seluruh jalur yang tersedia sebelum mengambil kesimpulan.

Dalam fatwa Tarjih disebutkan:

Setelah memperhatikan sanad (rantaian perawi) di atas, ditemukan seorang perawi yang lemah (dlaif) dalam aspek akurasi hafalan (dhabt), yaitu sosok yang bernama Yahya bin Ayyub. Berikut ini kami kutipkan data tentang perawi tersebut dari kitab Tahdzibu al-Tahdzib (vol. 11, hal. 163) karya Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1448 M).

Nama : Yahya bin Ayyub al-Ghafiqi Abul Abbas al-Mishri (dijuluki Bapaknya Abbas, berasal dari Mesir). 

Guru-gurunya: Humaid, Yahya bin Said, Abdullah bin Abi Bakar, Abdullah bin Dinar, Rabi’ah bin Ja’far, Ismail bin Umayyah, Bakir bin Asyaj, Ibnu Juraij, Ubaidullah bin Abi Ja’far, Ubaidullah bin Jahr, Umarah bin Ghaziah, Abul Aswad, Muhammad bin Ajlan, Yazid bin Abi Habib, Yazud bin al-Had, Malik bin Anas dan Khalaq. 

Murid-muridnya: Ibnu Juraij, al-Laits, Juraij bin Hazim, Ibnu Wahab, Ibnu Mubarak, Asyhab, Zaid bin Habba, Yahya bin Ishq, al-Maqbari, Abu Shalil, Said bin Abi Maryam, Said bin Afir, Ishaq bin al-Farat, Musa bin A’yun, Amru bin Rabi, dll.

Penilaian ulama terhadapnya:

    1. Imam Ahmad : hafalannya lemah,
    2. Ibnu Main : salih, tsiqah (kredibel)
    3. Ibnu Abi Hatim : jujur, hadisnya dapat ditulis tetapi tidak dapat dijadikan hujjah (dalil)
    4. Abu Dawud : tsiqah (kredibel)
    5. Nasai : Ia tidak apa-apa, di lain kesempatan ia menilai Yahya tidak kuat
    6. Ibnu Hibban : tsiqah (kredibel)
    7. Ibnu Saad: munkarul hadis
    8. Daruquthni : di sebagian hadisnya ada ketumpangtindihan 
    9. Tirmidzi mengutip Bukhari : tsiqah (kredibel)
    10. Ismaili: tidak dapat dijadikan hujah
    11. Abu Zar’ah: ada kecacatan dalam hafalannya 
    12. Ibnu Adi : jika ia menerima hadisnya dari orang yang tsiqah (kredibel), hadisnya tidak munkar. Ia jujur. 
    13. Uqaili : memasukkannya ke dalam al-dlu’afa (orang-orang yang lemah)

Keterangan :

Melihat penilaian para kritikus hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa Yahya bin Ayyub adalah pribadi yang dipermasalahkan oleh para ulama. Sekalipun banyak ulama yang menganggapnya memiliki kredibilitas yang baik, namun ia adalah sosok yang memiliki hafalan yang lemah. Kelemahan hafalan tersebut juga tidak dapat dikuatkan oleh hadis yang lain karena tidak terdapat mutabi’ dan syahid untuknya. Kelemahan dalam faktor hafalan inilah yang membuat hadis di atas menjadi bernilai daif.

6. Keutamaan Takbir Zawaid dalam Shalat Idain

(Sumber: Fatwa Tarjih via fatwatarjih.or.id)

https://fatwatarjih.or.id/ketentuan-takbir-zawaid-dalam-shalat-idain/

Shalat Id adalah salah satu amalan yang hadis-hadisnya sangat beragam. Tentang jumlah takbir tambahan (zawaid) saja, terdapat berbagai riwayat yang menyebut jumlah yang berbeda-beda: ada yang menyebut 6, 7, dan bahkan 12. Tarjih dalam hal ini melakukan i’tibar secara komprehensif — mengumpulkan seluruh jalur sanad dari berbagai sahabat, menilai kualitas masing-masing, dan memilih riwayat yang paling kuat sanadnya sebagai basis fatwa. Kasus ini adalah contoh penerapan prinsip bahwa dalam fikih ibadah, kualitas sanad adalah penentu utama, bukan popularitas amalan atau banyaknya pengikut.

7. Azan di Kuburan

(Sumber: Fatwa Tarjih, Majalah Suara Muhammadiyah; dimuat di web.suaramuhammadiyah.id, 2022)

https://web.suaramuhammadiyah.id/2022/02/10/mewakilkan-salat-kepada-orang-lain-dan-adzan-di-kuburan/

Untuk bagian ini, Tarjih melakukan penelitian hadis secara khusus. Praktik mengumandangkan azan di sisi kubur ketika jenazah baru selesai dikuburkan cukup tersebar di masyarakat, dan sebagian mengklaim ada hadis yang mendasarinya. Setelah penelusuran mendalam, Tarjih menyimpulkan bahwa tidak ditemukan satu pun hadis yang sahih atau bahkan hasan yang secara eksplisit memerintahkan atau menganjurkan azan di kuburan pada saat pemakaman. Riwayat-riwayat yang beredar berkaitan dengan hal ini tidak memiliki sanad yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, berdasarkan kaidah dasar dalam ibadah — al-ashlu fi al-‘ibadah al-tahrim hatta yaquma dalilun ‘ala al-isyra’ (hukum asal ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya) — praktik tersebut tidak dapat diamalkan sebagai ibadah yang disyariatkan.

Satu-satunya argumentasi (hujjah) yang biasanya digunakan oleh sebagian orang untuk membenarkan perbuatan tersebut adalah mengqiyaskannya dengan adzan yang biasa dikumandangkan di telinga seorang bayi yang baru saja lahir. Qiyas ini sangat lemah dan tidak pada tempatnya (qiyas ma’a al-fariq). Dalam hal penggunaan qiyas, Muhammadiyah sendiri berpandangan bahwa dalam permasalahan ibadah mahdhah yang tauqifiy, qiyas tidak bisa diberlakukan. Dalam Himpunan Putusaan Tarjih disebutkan:

وَمَتَي اسْتَدَعَتْ الظُرُوْفُ عِنْدَ مُوَاجَهَةِ أُمُوْرِ وَقَعَتْ وَ دَعَتْ الْحَاجَةُ إِلَي الْعَمَلِ بِهَا وَ لَيْسَتْ هِيَ مِنْ أُمُوْر الْعِبَادَاتِ اْلمَحَضَّةِ وَلمَ ْيَرِدْ فِي حُكْمِهَا نَصٌّ صَرِيْحٌ مِنْ القُرْآنِ أَو الُسنَّةِ الصَحِيْحَةِ ، فَاْلوُصُوْلٌ إِلَي مَعْرِفَةِ حُكِْمهَا  عَنْ طَرِيْقِ اْلِإجْتِهَادِ و اْلِإسْتِنْباطِ مِنَ النُصُوْصِ الْوَارِدَةِ عَليَ أَسَاسٍ تُسَاوِي الْعِلَلِ كَمَا جَرَي عَلَيْهِ اْلعَمَلُ عِنْدَ عُلَمَاءِ الْسَلَفِ و الْخَلَفِ

“Jika diperlukan dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ibadah mahdhah pada hal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih di dalam al-Qur’an atau Sunnah sahihah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath dari pada nash-nash yang ada, melalui persamaan illat; sebagaimana telah dilakukan oleh ulama-ulama Salaf dan Khalaf.” (Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, hal. 278).

VII. KAPITA SELEKTA: ISU-ISU KONTEMPORER

Bagian ini membahas empat isu besar yang menjadi perdebatan aktif di kalangan ulama dan akademisi hadis kontemporer. Pemahaman atas isu-isu ini penting bagi pimpinan Muhammadiyah agar dapat menyikapi berbagai pertanyaan dan perdebatan yang muncul di masyarakat dengan tepat.

A. Apakah Tashih dan Tadh’if Masih Mungkin di Zaman Sekarang?

Pertanyaan ini membelah ulama hadis kontemporer ke dalam dua arus pemikiran yang cukup tajam.

Arus pertama berpendirian bahwa ijtihad rijali — yaitu penilaian baru terhadap status hadis yang berbeda dari penilaian ulama mutaqaddimin (ulama terdahulu) — tidak dapat dibenarkan. Argumen utamanya: para imam mutaqaddimin seperti Yahya ibn Ma’in, Imam Ahmad, dan Al-Bukhari hidup sezaman atau sangat dekat dengan para perawi. Mereka bisa bertemu langsung, mengamati perilaku, dan menilai hapalan. Kita di zaman sekarang hanya membaca teks dan tidak memiliki akses yang sama. Oleh karena itu, menggugurkan penilaian mereka adalah sebuah ketakabburan intelektual. Dari periode terdahulu Ibnu Shalah (w. 643 H) adalah salah seorang penyokong pendapat ini.

Arus kedua, yang dipelopori antara lain oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Syu’aib Al-Arna’uth, berpendapat bahwa ijtihad rijali masih legitimate dan bahkan diperlukan. Argumennya: kitab-kitab rijal kini sudah lengkap, tersistematisasi, dan dapat diakses secara komprehensif — bahkan lebih mudah dikomparasi daripada di masa lampau. Banyak hadis yang didha’ifkan ulama mutaqaddimin ternyata memiliki syawahid (penguat) yang belum mereka temukan karena terbatasnya akses. Ijtihad tidak harus dibatasi oleh zaman — yang penting memenuhi syarat keahlian.

Titik tengah yang diterima banyak ulama adalah: ijtihad rijali diperbolehkan, tetapi harus berbasis istiqra’ taam — penelitian yang menyeluruh terhadap semua penilaian ulama yang ada, bukan berdasarkan opini tunggal. Sikap tawadhu’ (rendah hati) terhadap konsensus ulama mutaqaddimin tetap harus dijaga. Al-Sakhawi (902 H), murid Ibnu Hajar al-Asqalani, dikenal karena pernyataannya yang mengkritik Ibnu Shalah di atas terkait hal ini.

Bagi Muhammadiyah, dengan karakter wawasan keterbukaan dan tidak terkungkung oleh mazhab tertentu sebagaimana ditegaskan dalam Manhaj Tarjih, posisi tengah ini adalah yang paling sesuai. Majelis Tarjih dan Tajdid selalu merujuk berbagai kitab rijal dan menghimpun pendapat berbagai ulama sebelum mengambil kesimpulan — itulah yang disebut ijtihad yang bertanggung jawab.

B. Apakah Shahih Bukhari dan Muslim Masih Perlu Dikritik Sanadnya?

Ini salah satu isu paling sensitif sekaligus paling menarik dalam ulumul hadis kontemporer. Secara tradisional, mayoritas ulama berpendapat bahwa hadis-hadis yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alaih) berstatus sahih secara pasti. Alasannya: umat Islam dari generasi ke generasi telah menerima kedua kitab ini dengan aklamasi (talaqqat bil-qabul). Al-Nawawi dan Ibnu al-Shalah menegaskan pandangan ini. Dari ulama kontemporer, Syaikh Mahmud Tahhan juga berpendapat hal yang sama.

Namun fakta sejarah menunjukkan bahwa bahkan ulama-ulama besar pun tidak ragu mengkritik sebagian sanad dalam kedua kitab itu. Al-Daraquthni (w. 385 H) menulis sebuah kitab khusus berjudul al-Ilzamat yang mengkritik sekitar 110 hadis dalam Shahih Bukhari. Ibnu Hajar Al-Asqalani kemudian merespons kritik-kritik ini satu per satu dalam mukadimah Fath al-Bari dengan pembelaan yang sangat terperinci.

Kesimpulan yang paling moderat dan ilmiah adalah: kritik sanad terhadap Shahihain adalah legitimate secara metodologis, dan memang sudah dilakukan oleh ulama besar sejak abad ke-4 Hijriyah. Ini bukan bid’ah. Peneliti hadis kontemporer, Syaikh Jonathan Brown dari Amerika Serikat guru penulis, menulis disertasi yang secara khusus meneliti proses Shahih Bukhari dan Muslim menjadi canon (rujukan terpercaya) di tengah umat Islam setelah melalui beragam proses sejarah, di antaranya adalah kritik dari para ahli hadis tersendiri. Jadi, kritik adalah suatu hal yang ilmiah jika berdasarkan pada argumen dan bukti. Namun, menggugurkan sebuah hadis dari Shahihain membutuhkan argumen yang sangat kuat dan tidak cukup hanya berdasarkan opini satu dua orang. Mengkritik hadis juga harus menggunakan metodologi ilmu kritik yang mapan, bukan sekedar asumsi.

C. Kontroversi Al-Albani: Kontribusi dan Kritik

Tidak ada tokoh hadis abad ke-20 yang lebih berpengaruh sekaligus lebih kontroversial dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1914–1999), seorang ulama otodidak berkebangsaan Albania yang menghabiskan hidupnya di Syria dan Yordania.

Kontribusinya tidak dapat dipungkiri. Al-Albani menghidupkan kembali tradisi kritik sanad yang sempat melemah di kalangan ulama kontemporer. Karya-karyanya yang masif — termasuk Silsilah al-Ahadits al-Shahihah (8 jilid), Silsilah al-Ahadits al-Dha’ifah (14 jilid), Irwa’ al-Ghalil (8 jilid), dan seri Shahih wa Dha’if untuk Sunan empat — menjadi referensi yang tidak bisa diabaikan oleh siapa pun yang meneliti kualitas hadis. Ia juga membuktikan bahwa ijtihad rijali bukan monopoli ulama masa lampau.

Namun kontroversinya pun nyata. Sebagian ulama al-Azhar dan Yaman keberatan dengan keberanian Al-Albani dalam menyelisihi penilaian imam mutaqaddimin. Lebih serius lagi, penilaian Al-Albani terhadap perawi yang sama kadang tidak konsisten antara satu kitab dengan kitab lainnya. Syu’aib Al-Arna’uth — yang juga seorang muhaddits besar— secara eksplisit berbeda pendapat dengan Al-Albani di banyak tempat.

Penilaian yang adil: Al-Albani adalah peneliti prolifik (produktif) yang karyanya berkontribusi sangat signifikan di era modern, tetapi ia bukan ma’shum. Karyanya perlu dan selayaknya dirujuk sebagai salah satu referensi penting, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya rujukan. Komparasi dengan ulama-ulama rijal lain — baik klasik maupun kontemporer — tetap mutlak diperlukan. Sikap inilah yang konsisten dengan manhaj Muhammadiyah yang tidak berafiliasi pada satu tokoh atau mazhab tertentu.

D. Kritik Hadis dalam Kajian Akademik Barat

Sejak abad ke-19 Masehi, para orientalis Barat mulai meneliti hadis dari perspektif akademis yang sangat berbeda dari tradisi keilmuan Islam. Perkembangan ini penting untuk diketahui oleh para pimpinan Muhammadiyah agar dapat meresponsnya dengan tepat — tidak terlalu defensif, tetapi juga tidak terlalu mudah terpengaruh.

Gelombang pertama — Skeptisisme Radikal. Ignaz Goldziher (1850–1921), seorang orientalis Hongaria, adalah pelopor kesangsian akademis Barat terhadap hadis. Dalam Muhammedanische Studien (1890), ia berpendapat bahwa sebagian besar hadis bukan mencerminkan sabda Nabi Saw yang sesungguhnya, melainkan merupakan proyeksi perdebatan politik dan teologis umat Islam abad kedua Hijriyah ke belakang (back-projection). Joseph Schacht (1902–1969) kemudian mengembangkan ini lebih jauh dalam The Origins of Muhammadan Jurisprudence (1950). Schacht memperkenalkan teori common link: bahwa titik awal sebuah isnad — perawi paling tua yang menjadi persimpangan berbagai jalur — justru adalah titik rekayasa hadis. Kesimpulannya yang provokatif: hampir seluruh hadis fikih direkayasa pada abad kedua Hijriyah.

Gelombang kedua — Revisi dan Pertahanan. Klaim Goldziher dan Schacht tidak dibiarkan begitu saja. Fuat Sezgin (1924–2018), peneliti Turki, membantah Schacht dengan membuktikan bahwa tradisi penulisan hadis sudah ada sejak masa sahabat — jauh lebih awal dari klaim Schacht. Nabia Abbott dari Universitas Chicago menemukan papirus-papirus awal yang membuktikan transmisi tertulis hadis sejak abad pertama Hijriyah. Penulis yang paling sistematis adalah Muhammad Mushtafa al-A’zami (1932–2017) dalam Studies in Hadith Methodology and Literature (1977) — ia membantah Schacht dan Goldziher secara ilmiah dengan memperlihatkan berbagai kesalahan metodologis dalam argumen mereka.

Harald Motzki dari Universitas Nijmegen mengembangkan metode isnad-cum-matn — analisis yang memadukan sanad dan matan secara bersamaan — dan menyimpulkan bahwa banyak hadis fikih dapat dilacak ke abad pertama Hijriyah, jauh lebih awal dari klaim Schacht. G.H.A. Juynboll mengembangkan metodologi common link secara lebih nuansir dengan kesimpulan yang lebih moderat.

Gelombang ketiga — Jembatan antara Tradisi dan Akademik. Jonathan A.C. Brown dari Georgetown University, seorang sarjana Muslim Amerika, berupaya menjembatani dua dunia ini dalam Hadith: Muhammad’s Legacy in the Medieval and Modern World (2009). Ia menunjukkan bahwa metodologi ulama hadis klasik jauh lebih canggih dari yang dibayangkan sarjana Barat, dan bahwa skeptisisme Schacht bersifat berlebihan dan tidak berdasar penguasaan ‘ilm al-rijal yang memadai.

Evaluasi dari perspektif Muhammadiyah: kajian akademis Barat tentang hadis mengandung manfaat sekaligus kelemahan yang harus disikapi secara kritis. Manfaatnya: ia memaksa umat Islam untuk menjelaskan dan mempertahankan metodologi hadis mereka dengan argumen yang rasional dan terbuka — bukan hanya dengan otoritas tradisi. Kelemahannya: sebagian besar orientalis tidak menguasai ‘ilm al-rijal secara mendalam, dan analisis common link Schacht bersifat spekulatif serta dapat dikenakan pada hampir semua tradisi lisan mana pun. Dengan wawasan keterbukaan dan ilmiah yang menjadi karakter khas Muhammadiyah, kajian ini dapat direspons secara dewasa: ambil manfaat metodologisnya, kritisi kelemahan epistemologisnya, dan pertahankan fondasi ulumul hadis Islam yang telah terbukti solid selama berabad-abad.

VIII. PENUTUP

Makalah ini telah menguraikan tiga hal pokok yang berkaitan dengan metodologi kritik sanad hadis. Pertama, tentang konsep dan sejarah: sanad adalah pilar verifikasi dalam tradisi hadis Islam yang lahir dari kebutuhan nyata untuk membedakan sabda Nabi Saw yang otentik dari riwayat-riwayat yang direkayasa. Kedua, tentang metodologi: kritik sanad bukan pekerjaan yang bisa dilakukan sembarangan — ia membutuhkan penguasaan instrumen yang terstruktur, mulai dari ‘ilm al-rijal hingga al-jarh wa al-ta’dil, dan dilakukan melalui prosedur yang terstandarisasi. Ketiga, tentang praktik Muhammadiyah: Majelis Tarjih dan Tajdid telah secara konsisten menerapkan metodologi kritik sanad dalam fatwa-fatwanya, dengan kaidah-kaidah yang telah diformalkan melalui keputusan munas tertinggi.

Pemahaman atas metodologi kritik sanad bukan hanya kepentingan akademis. Bagi pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan, ia memiliki implikasi praktis yang langsung:

Pertama, dalam pembinaan jamaah. Para pimpinan daerah adalah garda terdepan dalam meluruskan pemahaman masyarakat tentang hadis. Ketika beredar hadis yang meragukan — apalagi yang berkaitan dengan praktik-praktik yang bertentangan dengan aqidah yang bersih — kemampuan untuk merujuk pada hasil penelitian Tarjih dan memahami alasan ilmiahnya menjadi sangat penting.

Kedua, dalam penggunaan produk-produk Tarjih. Fatwa-fatwa Tarjih yang telah dihasilkan melalui penelitian hadis yang cermat — sebagian di antaranya telah dipaparkan dalam makalah ini — perlu lebih aktif disosialisasikan kepada jamaah. Masyarakat perlu memahami bukan hanya “apa” keputusan Tarjih, tetapi juga “mengapa” — dan jawabannya sering kali terletak pada hasil kritik sanad.

Ketiga, dalam menyikapi isu-isu kontroversial. Isu-isu seperti perdebatan tentang al-Albani, tentang status Shahihain, atau tentang kajian akademis Barat tentang hadis, kadang muncul dalam diskusi-diskusi keagamaan. Dengan pemahaman yang memadai, pimpinan dapat memberikan respons yang tepat: tidak reaktif, tidak apologetik, tetapi ilmiah dan terbuka.

Keempat, dalam penguatan kader. Majelis Tarjih di tingkat daerah perlu mendorong kajian ulumul hadis di kalangan kader muda Muhammadiyah. Generasi yang melek ilmu hadis adalah generasi yang mampu berperan sebagai filter di era banjir informasi digital — dan ini dimulai dari keberanian pimpinan untuk memprioritaskan kajian ini.

Muhammadiyah berdiri di persimpangan yang unik: ia mewarisi tradisi ulumul hadis Islam yang kaya, tetapi sekaligus berkomitmen pada pembaruan yang responsif terhadap perkembangan zaman. Dalam konteks kritik sanad, posisi ini bermakna: bersedia melakukan ijtihad rijali yang bertanggung jawab tanpa mengorbankan fondasi epistemologi ulumul hadis klasik yang telah terbukti solid; mengambil manfaat dari perkembangan kajian hadis kontemporer — baik dari ulama Muslim maupun dari akademisi Barat — tanpa terhegemoni oleh satu perspektif; dan mempertahankan komitmen bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah al-Maqbulah — sunnah yang dapat diterima secara ilmiah, bukan sekedar yang beredar secara viral.

Manhaj Tarjih Muhammadiyah sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Munas XXXII (2024) adalah tentang keterbukaan intelektual yang disertai tanggung jawab metodologis. Itulah semangat yang hendaknya terus dihidupkan di setiap level organisasi Muhammadiyah — dari Pimpinan Pusat hingga Pimpinan Ranting.

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-‘Asqalani, Ibnu Hajar. Hady al-Sari Muqaddimah Fath al-Bari. Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t.

Al-‘Asqalani, Ibnu Hajar. Taqrib al-Tahdzib. Tahqiq Muhammad ‘Awwamah. Halab: Dar al-Rasyid, 1406 H.

Al-‘Asqalani, Ibnu Hajar. Tahdzib al-Tahdzib. 12 jilid. Hyderabad: Da’irat al-Ma’arif al-Nizhamiyyah, 1326 H.

Al-A’zami, Muhammad Mustafa. Studies in Hadith Methodology and Literature. Indianapolis: American Trust Publications, 1977.

Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Al-Tarikh al-Kabir. 8 jilid. Hyderabad: Da’irat al-Ma’arif al-Nizhamiyyah, t.t.

Al-Dzahabi, Syams al-Din. Mizan al-I’tidal fi Naqd al-Rijal. 4 jilid. Tahqiq ‘Ali Muhammad al-Bajawi. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1963.

Brown, Jonathan A.C. Hadith: Muhammad’s Legacy in the Medieval and Modern World. Oxford: Oneworld Publications, 2009.

Goldziher, Ignaz. Muslim Studies (Muhammedanische Studien). Terjemahan C.R. Barber dan S.M. Stern. London: Allen and Unwin, 1971.

Ibnu Abi Hatim al-Razi. Al-Jarh wa al-Ta’dil. 9 jilid. Hyderabad: Da’irat al-Ma’arif al-Nizhamiyyah, 1952.

Ibnu al-Shalah, ‘Utsman ibn ‘Abd al-Rahman. Muqaddimah Ibn al-Shalah (Ma’rifat Anwa’ ‘Ilm al-Hadits). Tahqiq Nur al-Din ‘Itr. Beirut: Dar al-Fikr, 1986.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Cetakan ke-3. Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, t.t.

Al-Mizzi, Jamal al-Din. Tahdzib al-Kamal fi Asma’ al-Rijal. 35 jilid. Tahqiq Basysyar ‘Awwad Ma’ruf. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1992.

Motzki, Harald. The Origins of Islamic Jurisprudence: Meccan Fiqh Before the Classical Schools. Leiden: Brill, 2002.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Keputusan No. 68/KEP/I.0/B/2026 tentang Tanfidz Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta, 7 Februari 2026.

Schacht, Joseph. The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Oxford: Clarendon Press, 1950.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button