FatwaProduk

ARISAN QURBAN

ARISAN QURBAN

Pertanyaan dari:

Bapak H. Suwadi, S. Ag. Di Bengkulu

[Suara Muhammadiyah No. 17 tahun ke-85/2000]

Pertanyaan:

            Kami punya problem agama yang belum tuntas sekalipun sudah saya tanyakan kepada ahlinya, namun jawabannya beragam hingga kami kurang puas. Permasalahannya demikian, setiap tahun di desa kami pada hari raya Idul Qurban selalu diadakan peotongan hewan qurban minimal (4) ekor sapi setiap tahun. Akan tetapi hewan tersebut bukan dari warga secara individu, melainkan kami himpun secara arisan dari anggota sebanyak 84 orang. Untuk setiap tahun dipotong 4 ekor sapi untuk 28 anggota, demikan terus selama 4 tahun dan semua kebagian qurban baru dianggap lunas. Apabila sudah selesai lalu diperbaharui lagi demikian seterusnya secara berulang-ulang sejak tahun 1989. Lama kelamaan warga semakin kritis lalu timbul masalah, antara lain: Bagaimana hukum qurban seperti ini?, kulitas sapi juga jadi masalah, ada ulama yang memerintahkan harus dibagi/dimakan, tetapi pembagiannya menjadi tanggung bahkan oleh penerima ada yang dibuang, karena sulit masaknya kulit yang sedikit tersebut, apabila diberikan kepada seseorang menjadi iri sesama warga. Tetapi ada juga ulama yang berpendapat agar kulit dijual dan uangnya diserahkan ke masjid/musholla. Karena kedua pendapat tersebut tidak ada yang mengacu kepada dalil naqli, melainkan semata-mata karena akal saja makanya kami menjadi bingung, untuk itulah kami bertanya kepada Majlis Tarjih cq Pengasuh Rubrik Fatwa Agama SM. Jawaban bapak sangat kami nantikan.

 

Jawaban:

            Subtansi diterima atau tidaknya penyembelihan hewan qurban dari setiap muslim adalah terletak pada ketaqwaannya bukan semata-mata kemapuannya menghadirkan hewan qurban untuk disembelih, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat al-Hajj ayat 37:

[لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ [٢٢:٣٧

Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan Allah) tetapi ketaqwaan dari kamulah yang mencapainya”.

            Oleh karena itu pomotongan hewan qurban dengan cara arisan yang saudara lakukan bersama-sama dengan warga yang mencapai jumlah 84 orang, sehingga setiap tahun bisa memotong 4 ekor untuk 28 orang dan selesai dalam waktu 4 tahun, hal ini sah-sah saja, sepanjang masing-masing orang mengeluarkan sejumlah uang yang seimbang dengan perjanjian dengan kpokoh dan jaminan yang seimbang agar tidak tersjadi sesuatu yang tidak diinginkan, karena arisan yang bersidat demikian tolong menolong untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan yakni ibadah qurban yang subtansinya adalah ketaqwaan.

            Mengenai kulit sapi yang masih diperdebatkan, sebenarnya bisa dibuat rebana atau yang lain, dan menurut Wahbah al-Zuhaili di dalam kitabnya al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatuhu, juz III halaman 632, mengutip pendapat ulama Hanafiyah yang membolehkan penjualan kulit hewan qurban kemudian dibelikan barang yang tidak cepat habis. Adapun larangan dari hadis untuk menjual kulit hewan qurban apabila uang hasil penjualan itu dikembalikan atau diambil oleh sahibul qurban, karena kulit termasuk yang dikurbankan untuk dibagikan kepada yang memelurkan.

 

Related Articles

One Comment

  1. Ada kelompok arisan qurban, namun ada satu periode arisan yang pada saat disembelih hewan qurban itu pembayaran nya belum lunas dengan alasan ada anggota yang belum membayar.. Jadi ketua arisan membeli hewan qurban yang masih hutang itu dan dia minta fee dari pembelian walaupun pembayaran belum lunas.. Yang kami tanyakan bagajmana hukkumnya bagi saat itu mendapatkan giliran Qurban.. Sah kah qurbanya? Karena kejadian itu terungkap setalah 2 bulan ketua arisan belum melunasi kekurangan nya. Sanksi atau dosa gak bagi ketua arisan tersebut karena setelah tahu kalau pembeliannya bermasalah yang mendpat giliran arisan kecewa.. Terimakash pencerahannya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button