HUKUM MENGHORMAT/MENCIUM BENDERA
Pertanyaan Dari:
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, Jawa Timur
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menghormat/mencium bendera?
Jawaban:
Di dalam agama ada aspek-aspek yang berkaitan dengan aqidah, ibadah, mu’amalah dan akhlaq. Masing-masing mempunyai dimensi peran, meskipun secara substansial merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.
Menjadi warga negara yang baik adalah termasuk dalam bidang Mu’amalah. Dan jika mempunyai misi untuk memperkokoh persatuan dan menghindari dari perpecahan, perilaku ini bisa bernilai ibadah yang dimotivasi oleh akhlaq yang mendorong kepada perbuatan baik dan terpuji. Sementara aqidah mempengaruhi manusia untuk berpandangan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah nisbi karena hanya Allah-lah yang Maha Mutlak.
Bendera Merah Putih adalah bendera bangsa Indonesia (diatur dalam UUD 1945 pasal 35) yang artinya bahwa Bendera Merah Putih itu merupakan salah satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Perbuatan “menghormati” sesuatu, bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, mengangkat tangan, melambaikan tangan, berdiri, menundukkan badan atau kepala, mencium (seperti mencium Hajar Aswad di dalam Thawaf), dan lain-lain. Di dalam peristiwa mencium Hajar Aswad, atau cukup dengan melambaikan tangan, merupakan perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi dalam rangkaian ibadah Thawaf. Sedangkan menghormat bendera, merupakan perbuatan mu’amalah yang diatur oleh ulul Amri (penguasa) dalam peristiwa-peristiwa tertentu.
Perbuatan mencium Hajar Aswad dan menghormati bendera/menciumnya, meskipun terjadi dalam peristiwa yang berbeda, namun memiliki ‘‘illah’ yang sama yaitu menghormati, oleh karena itu bisa berdampak hukum yang sama jika dilakukan dalam konteks penyimpangan aqidah sehingga bisa jatuh dalam kemusyrikan. Di sinilah pentingnya meluruskan niat dalam setiap perbuatan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, mana yang aqidah, ibadah dan mu’amalah. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah:
.اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
Artinya: “Setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya.”
Sehingga tidak harus mencampurkan antara bidang mu’amalah dengan aqidah, sepanjang niatnya semata-mata menghormati bendera sebagai satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa pararel dengan firman Allah kepada Malaikat untuk bersujud kepada Adam.
[وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ. [البقرة، ٢: ٣٤
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan dan takabur …” [QS. Al-Baqarah, 2: 34]
Sujud dalam ayat di atas adalah menghormati Adam, bukanlah berarti sujud memperhambakan diri, karena sujud memperhambakan itu hanyalah semata-mata kepada Allah.
Wallahu a’lam bish-shawab.