Fikih Zakat Kontemporer
Putusan Munas ke-31 Tarjih Muhammadiyah di Gresik 1445 H/2020 M

Zakat sebagai sumber dana sosial di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar baik dari sisi jumlah dana maupun dampak sosial ekonomi. Umat Islam yang jumlahnya sangat besar merupakan potensi sumber pendanaan yang belum tergarap secara maksimal. Sedangkan tingginya angka kemiskinan yang mencapai 25,4 juta orang atau sebesar 9,41% merupakan sasaran utama pentasarufan zakat, karenanya dua sisi agenda zakat yang belum bisa dikerjakan dengan intensif. Harapan zakat mampu menyelesaikan problematika kehidupan, akan terhambat ketika fundrising zakat tidak terkelola dengan baik.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BAZNAS pada tahun 2019, potensi zakat Indonesia sebesar 462 trilyun rupiah, sedangkan kemampuan amil dalam menghimpun baru sebesar 6,22 trilyun rupiah atau setara dengan 1,34%. Secara umum penyebab utama rendahnya pengumpulan dana zakat tersebut dipengaruhi oleh rendahnya kepercayaan terhadap lembaga amil, basis pengumpulan zakat masih terbatas pada jenis zakat tertentu seperti zakat fitri dan zakat profesi serta rendahnya insentif bagi wajib zakat yang menjadi wajib pajak supaya tidak terkena beban ganda.
Jika dianalisis lebih jauh, rendahnya kemampuan amil zakat dalam menghimpun dana zakat dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal nazir yakni kepercayaan, manajemen dan sinergi. Sedangkan faktor eksternal dapat berupa rendahnya kesadaran umat dan kurangnya edukasi.
Kepercayaan (trust) menjadi faktor sangat penting bagi lembaga keuangan termasuk keuangan sosial Islam seperti amil zakat, nazir wakaf dan badan amal sosial yang lain. Kemampuan membangun kepercayaan masyarakat sangat ditentukan oleh komitmen dan kapasitas manajerial amil. Sedangkan dalam aspek manajemen, profesionalitas manajerial amil sangat menentukan sistem manajemen yang dibangun. Dibutuhkan amil dan nazir wakaf yang memiliki visi jangka panjang serta dapat menurunkannya ke dalam agenda aksi yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Termasuk kemampuan manajemen dalam pengelolaan zakat juga mencakup kecepatannya dalam membangun teknologi informasi, baik sebagai sarana administrasi yang canggih maupun sosialisasi dan edukasi kesadaran zakat kepada masyarakat terutama kelompok milenial.
Sedangkan faktor sinergi yang menjadi penentu keberhasilan penghimpunan zakat lebih disebabkan rendahnya kerjasama antar semua stakeholder zakat di Indonesia bahkan dunia. Masih sering dijumpai terjadinya tumpang tindih program antar amil, sehingga terkesan membingungkan calon muzaki atau munfiq (pemberi infak). Maraknya Lembaga amil zakat maupun badan amil zakat dengan semua struktur organisasi di bawahnya, merupakan fenomena yang positif karena akan mempermudah pelayanan, tetapi bisa menjadi potensi konflik jika tidak dibangun sinergi. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan visi dalam manajemen lembaga amil zakat.
Faktor eksternal yang turut berpengaruh terhadap fundrising zakat adalah kondisi umat, baik dalam kapasitas individu maupun kelembagaan, seperti perusahaan. Beberapa hal yang menyebabkannya adalah rendahnya kesadaran membayar zakat serta pemahaman yang masih terbatas. Kesadaran umat dalam membayar zakat dapat dipengaruhi oleh kurangnya edukasi, terbatasnya informasi termasuk teknologi zakat (zakat digital), yang belum mampu menjawab kebutuhan kaum muda. Lembaga amil zakat masih cenderung pasif dan tidak mampu membangun model pemasaran zakat seperti iklan yang menyentuh kesadaran umat, bahkan penggunaan bahasa marketing masih dianggap tabu.
Amil mesti lebih kreatif dalam mentasarufkan dana zakat guna menyelesaikan masalah keumatan. Kreativitas amil yang didukung dengan edukasi dan sosialisasi yang masif mampu mendorong calon muzaki untuk membantu program tersebut. Sedangkan faktor pemahaman kewajiban zakat yang menjadi tantangan penghimpunan zakat meliputi pemahaman fikih zakat yang masih terbatas, adanya kerancuan zakat mal dan fitri serta merasa lebih nyaman jika zakat langsung diberikan kepada mustahik.
Oleh sebab itu, diperlukan strategi tertentu dalam manajemen zakat, supaya potensi yang besar tersebut dapat dikelola dengan baik.
Baca selengkapnya dengan mengunduh file Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer melalui tautan di bawah ini:
Unduh Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer