Masalah Otoritas dalam Penyatuan Kriteria Awal Bulan di Tingkat Global
Halaqah Nasional Kalender Hijriah Global Tunggal MTT PP Muhammadiyah (19-20 April 2025)

Masalah Otoritas dalam Penyatuan Kriteria Awal Bulan di Tingkat Global
oleh
Muhamad Rofiq Muzakkir
Dasar dari penerimaan KHGT tentu tidak terlepas dari pertimbangan argumentasi syar‘i yang menunjukkan keunggulan konsep ini dalam menjawab kebutuhan global umat Islam saat ini. Dalam pandangan Muhammadiyah, KHGT adalah jawaban atas tantangan zaman, khususnya dalam konteks kehidupan umat Islam yang semakin terhubung secara global. Selain menjadi pedoman dalam penentuan waktu ibadah, penerimaan terhadap KHGT seharusnya menjadi conditio sine qua non (kondisi mutlak) untuk membentuk paradigma beragama yang mondial. Mondialisme meniscayakan pentingnya wawasan dan aksi global dalam beragama. Dengan kata lain, KHGT sebagai satu konsep penataan waktu tidak dapat dipisahkan dari aksi-aksi pengkhidmatan universal, baik di bidang pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan secara umum.
Di sisi lain, tidak dapat diabaikan pula bahwa di tengah antusiasme terhadap KHGT, terdapat juga suara-suara yang menolaknya. Pihak-pihak yang belum siap menerima KHGT secara terbuka menyampaikan argumen-argumen penolakan mereka dengan landasan dalil dan pertimbangan masing-masing. Salah satu argumen yang cukup menonjol adalah ketiadaan otoritas global yang dapat mengikat seluruh umat Islam dalam penentuan awal bulan hijriyah. Argumen ini berangkat dari asumsi bahwa penyatuan sistem kalender Islam adalah domain otoritas politik global. Karena bentuk otoritas seperti ini sudah tidak eksis dalam struktur politik umat Islam masa
kini, maka penentuan awal bulan dikembalikan kepada otoritas nasional di masing-masing negara.
Pertanyaannya kemudian: benarkah otoritas politik global merupakan syarat mutlak bagi penerapan KHGT? Haruskah umat Islam menunggu otoritas politik global untuk menyepakati 1 Syawal? Tulisan ini akan mendiskusikan topik tersebut. Dalam bentuk yang lebih spesifik, rumusan pertanyaan yang memandu tulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Apa itu otoritas dalam konteks hukum Islam?
2. Apakah otoritas politik diperlukan dalam penentuan awal bulan hijriyah?
3. Apakah mungkin mencapai kesepakatan untuk menerapkan KHGT secara global? Jika ya, bagaimana cara mewujudkannya?
Baca selengkapnya dengan mengunduh makalah melalui tautan ini



