Berita

Hadirkan Ahli Hukum, Majelis Tarjih Siap Bahas RUU P-KS

Yogyakarta – Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah diusulkan masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR pada 26 Januari 2016. Komisi VIII DPR yang ditugaskan membahas RUU ini sampai sekarang belum juga disahkan. Alotnya perdebatan di antara masyarakat membuat pengesahan RUU ini berujung buntu. Ada yang mendesak DPR RI untuk segera mengesahkannya agar menghentikan alfanya penindakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual sekaligus menjamin keadilan bagi korban. Namun ada juga sebagian masyarakat yang menganggap bahwa pengesahan RUU ini akan memberi ruang terhadap seks bebas dan perilaku LGBT. Karenanya saat ini RUU PKS masih di tahap mengumpulkan masukan atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Melihat pro-kontra yang terjadi di tengah masyarakat, komisi VIII DPR RI telah meminta ormas-ormas keagamaan maupun pemerhati perempuan dan anak dapat memberi masukan-masukan kritis terkait RUU PKS tersebut. Muhammadiyah, dalam hal ini Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, akan mengkaji dan menyampaikan pandangan, khususnya dalam Perspektif/Manhaj Tarjih terkait materi yang ada dalam RUU PKS ini pada Ahad 10 Maret 2019 di Hotel Grand Dafam Rohan Syariah, Yogyakarta. Kegiatan Seminar dan Focus Group Discussion ini diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan.

Kegiatan ini nantinya akan melibatkan dua pakar hukum sebagai narasumber, yaitu: Dr. Mudzakir, S.H. M.H. (Dosen UII, Yogyakarta) yang akan fokus pada studi kritis RUU PKS perspektif hukum pidana, dan Dr. Neng Zubaidah, S.H. M.H. (Dosen UI, Jakarta) yang akan membahas terkait studi kritis RUU PKS perspektif hukum perdata/keluarga. Selain kedua narasumber itu, kegiatan ini juga mengundang beberapa pihak terkait seperti para ahli hukum administrasi, yang nantinya akan membicarakan tentang studi kritis RUU PKS perspektif hukum administrasi, dan tim fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang akan memaparkan tentang studi kritis RUU PKS dalam perspektif Tarjih Muhammadiyah.

Panitia juga mengundang beberapa lembaga dan yayasan yang sudah sejak lama turut aktif membahas RUU PKS ini sebagai peserta seminar dan Focus Group Discussion, di antaranya: Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aliansi Cinta Keluarga (AILA), dan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PAHAM). Kehadiran lembaga dan yayasan ini diharapkan mampu membawa perspektif baru guna memperkaya pandangan Majelis Tarjih yang nantinya akan diolah kembali menjadi masukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk DPR RI sebelum RUU PKS disahkan menjadi Undang-undang.

Sebagai tambahan, beberapa materi yang nantinya akan dikaji terfokus pada butir-butir pada pasal 11, antara lain tentang aborsi, pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, dan perbudakan seksual. Hadirnya butir-butir pasal tersebut diambil dari aspirasi masyarakat yang menginginkan agar negara turut hadir di ranah tersebut. Namun demikian, uraian definisi dan penjelasan dari butir-butir pasal 11 yang justru membawa RUU PKS ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Karenanya semoga Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih mampu memberikan usulan dan masukan yang paling mashlahat antara idealisme hukum dengan realitas sosial. *hams

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button