IKHTHIYAT DALAM MENGKAJI AL QUR’AN DAN HADIST
Oleh: Arif Mahfuz.S.Sy
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan
Calon Hakim Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
Al Qur’an dan Hadist merupakan dua sumber hukum Islam yang disepakati tanpa ada pertentangan (Al Adillatu Asy Asyariatu Al Muttafaqu), dimana kehidupan manusia sebagai mukallaf (orang yang dibebani kewajiban hukum), harus selalu sejalan dan berlandaskan Al Qur’an dan Sunnah. Dua sumber hukum Islam tersebut memiliki berbagai macam fungsi dalam kehidupan seperti sebagai dasar hukum perintah melakukan kewajiban misalnya perintah sholat. Sebagai pembatas dalam melangsungkan kehidupan seperti larangan melakukan riba’ dalam hutang piutang, fungsi selanjutnya adalah sebagai ancaman dan sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Syariah misalnya hukuman potong tangan bagi yang mencuri, sampai pada semua bagian kehidupan ini terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist inilah salah satu dasar yang menjadikan Islam sebagai Ad Diinul Kaamil (Agama yang sempurna).
Al Qur’an dan Hadist merupakan dua sumber hukum Islam yang diturunkan Allah dengan menggunakan bahasa Arab (Bilisanil A’robi).salah satu hikmah turunyya Al Qur’an dalam bahasa Arab adalah agar manusia berfikir yang berdasarkan pada firman Allah Surat Yusuf ayat 2:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ
Artinya: Sesungguhnya Kami turunkan Al Qur’an dengan Bahasa Arab Agar Kamu Berfikir
Abi Thahir bin Ya’qub dalam tafsir Ibnu Abbas menafisrkan maksud agar kamu berfikir tentang perintah dan larangan yang dimuat Allah dalam Al Qur’an.
Dalam menyampaikan maksud baik yang berupa teks, terjemahan, kutipan maupun interpretasi terhadap Al Qur’n dan Hadist dibutuhkan sikap kehati-hatian (sifat Ikhthiyat), inilah yang menjadi latar belakang sangat banyak sekali ditemukan kitab-kitab tafsir Al Qur’an maupun Syarah (penjelasan) tentang hadist selalu diakhiri ulama tulisan Wallau A’lam (Allah yang paling mengetahui) pada setiap akhir bab pembahasan, ini adalah wujud rasa takut dan tanggung jawab ulama dalam memaknai serta menggali maksud yang terkandung dalam Al Qur’an dan Sunnah.
Sikap kehati-hatian dan tanggung jawab dalam menyampaikan sisi dari apa yang terkandung dalam Al Qur’an dan Hadist merupakan kewajiban yang wajib dipegang teguh bagi siapa saja yang akan berbicara mengenai Al Qur’an dan Hadist, karena terdapat Ancaman langsung dari Rasulullah bagi siapa saja yang berbicara tentang Al Qur’an dan Hadist secara sembarangan akan diberikan tempat duduk dari api dalam Neraka berdasarkan Hadist Rasulullah SAW:
مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ. وَرَوَاهُ التَرْمِذِيْ فِي جَامِعَهِ وَ قَالَ عَنْهُ: هَذَا حَدِيْثُ حَسَنٌ صَحِيْحٌ
Artinya: Barang siapa yang berkata/menafsirkan Al Qur’an tanpa ilmu (ilmu alat) maka dipersiapkan baginya tempat duduk dari Api Hadist Riwayat Tarmidzi dengan derajat Hasan Shahih no 4022 bab siapa yang menafsirkan Al Qur’an dengan Akalnya. diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya.
Terdapat pula Ancaman Langsung dari Rasulullah SAW bagi siapa saja yang berbohong atas namanya berdasarkan hadist:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Artinya: dari Abu Hurarairah Dari Nabi SAW bersabda: barang siapa yang berbohong dengan sengaja atas namaku maka dipersiapkan baginya tempat duduk yang terbuat dari Api (H.R Bukhari no 1229 dan dishahihkan oleh Muslim dalam muqoddimahnya, serta At Tarmidzi, Abu Daud, Ibu Majjah dan Ahmad )
Adapun sikap dan batasan kehati-hatian tersebut harus kita aplikasikan dalam berbicara tentang Al Qur’an dan Hadist meliputi:
Pertama, ketika membahas Al Qur’an pastikan terlebih dahulu letak nomor ayat dan Surat tersebut, mungkin saja kita lupa dan tidak hafal ayat tersebut secara detail, karena kesalahan dalam menyampaikan nomor ayat dan nama surat akan membawa kesesatan dalam merujuknya nanti, jika kita ragu terhadap hafalan Al Qur’an kita bukanlah satu aib jika kita membawa catatan kecil berupa kertas atau catatan elektronik untuk dibaca demi kehati-hatian kita dalam menyampaikan ayat-ayat Allah.
Begitu pula dalam menyampaikan hadist ketika akan membicarakan sebuah atau beberapa hadist, minimal kita harus pastikan dan mengetahui terlebih dahulu terdapat dalam kitab apa hadist ini halaman berapa dan mungkin nomor berapa, baik rujukan primer maupun sekunder. karena terdapat banyak sekali perkataan yang sebenarnya bukan perkataan Rasul disebutkan dengan berani oleh banyak orang bahwa ini perkataan Rasulullah SAW seperti :
“Bulan Ramadhan terbagi menjadi tiga bagian: 10 hari permata rahmat, sepuluh hari kedua Ampunan dan sepuluh hari ketiga dibebaskan dari Api Neraka”
Kalimat diatas bukan perkataan Rasulullah dan tidak terdapat dalam kitab hadist manapun dan ketika dipaksakan menjadi hadist maka statusnya adalah maudhu (hadist palsu) atau lebih mudah dikatakan sebagai bukan hadist.
Golongan yang demikian inilah yang dipersiapkan tempat duduk dari api neraka kelak, bukan muatan kalimat yang terkandung didalamnya yang menjadi sumber ancamannya akan tetapi karena dirinya berbohong bahwa Rasulullah pernah mengatakan hal tersebut padahal Rasullah tidak pernah mengatakan kalimat tersebut.
Kedua, Dalam melaksanakan kajian terhadap Al Qur’an dan Hadist tinggalkanlah kajian mengenai bahasa terjemahan Al Qur’an dan Hadist tetapi kembalilah kebahasa asli keduanya yaitu bahasa Arab, karena bahasa Arab ada yang berlafaz musytarak (bermakna lebih dari satu) dan ada yang berlafaz muradif (bermakna tunggal), terdapat pula kalimat perintah yang disertai taukid (penegasan), syarat (seperti kalimat إِنْ), serta banyak sekali siyaqul kalam (susunan kalimat) yang hanya dapat difahami dengan sempurna jika dikaji minimal dengan ilmu nahwu dan shorof, beberapa contoh diatas hanya merupakan bagian kecil dari alasan pentingnya untuk ruju’ kepada bahasa asli dalam kajian, demi mencapai pemahaman yang haq dalam memahami Al Qur’an dan hadist.
Ketiga, Pada saat kita menyampaikan ayat Al Qur’an usahakan agar disertakan juga pembahasan tafsirnya sebelum kita menyampaikan uraian kita sendiri. Maksudnya adalah sertakan juga pembahsan misalnya dari tafsir Ibnu Katsir, Ibnu Abbas, Al Azhar dsb, apabila kita terkendala kemampuan bahasa Arab kemajuan teknologi telah membawa kita pada banyaknya terjemahan tafsir dalam bahasa Indonesia. Perlu diketahui bahwa untuk menafisirkan dan menguraikan sendiri Al Qur’an secara langsung dari fikiran kita terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti kemampuan bahasa Arab yang meliputi ilmu nahu shorf, balaghoh dsb.
Terdapat kesalahan pembahasan yang sering dilakukan oleh banyak orang dalam menyampaikan maksud dan tafsir Al Qur’an seperti tafsir surat AL Qoshoh ayat 77:
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
Artinya: carilah apa-apa yang akan Allah berikan padamu diakhirat dan jangan lupa nasibmu (bagianmu) di Dunia
Banyak orang yang selalu menafsirkan ayat ini secara langsung memaknai dengan keseimbangan hidup antara dunia dan akhirat, padahal sesungguhnya ayat ini menjelaskan tentang kewajiban umat islam agar mencondongkan hatinya ke akhirat walaupun dalam keadaan mengarungi dunia berdasarkan pembahasan tafsir dibawah ini:
Atthobari dalam Tafsirnya mengatakan yang kita harus mencari dan berusaha melakukan perbuatan guna kehidupan kita diakhirat kelak, tetapi jangan lupa bahwa bagian kita didunia harus juga kita lakukan demi kesejahteraan kita di akhirat.
Ayat diatas terbagi menjadi dua hal pertama berupa perintah, dan yang kedua berupa himbauan karena kalimat لَا diatas bukan bermakna tahrim (mengaharamkan) tetapi tetapi lebih bermakna tanbih (peringatan), dan kedua kalimat “bagian didunia” memliliki qorinah lafaz (hubungan kata) dengan kalimat akhirat sebelumnya, yang menjadikan semua perbuatan didunia harus berhungan dengan akhirat, dimana ayat ini juga memiliki muhasabah dengan surat Al A’la ayat 17:
وَالآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى
Artinya: Akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.
Jika ayat diatas diatas diteliti terdapat kalimat وَأَبْقَى yang bermakna وَالآخِرَةُ َأَبْقَى (bahwa akhirat lebih kekal) dimaknai demikian karena huruf Saw berfungsi sebagai a’thof dan hamzah pada kalimat أَبْقَى menunjukan isim tafdhil yang berfungsi menunjukan bahwa akhirat lebih baik, lebih ni’mat dan lebih kekal (Abdul Wahid Sholih: I’rab surat Al A’la).
Keempat, ketika membahas hadist tidaklah salah dan sangat dianjurkan menyertak pula Syarah (penjelasan) dari kitab syarahnya karena sebuah hadist yang bermuatan hukum dapat memiliki berbagai interpretasi yang menyebabkan apa yang disebut dengan khilafiyah, dan hadist juga banyak mengandung kata-kata gharib (kalimat bahasa Arab yang perlu diartikan lagi), secara penggunaan majaz yang berbeda dalam setiap hadist. Inilah yang menjadi anjuran kenapa kita sangat dianjurkan hati-hati dalam memahami memakna hadist.
Kelima, perlunya kita melengkapi diri kita masing-masing dengan ilmu alat seperti ilmu hadist, ulumul qur’an serta ilmu pokok yang mengikutinya, karena setiap orang yang berkata tentang Al Qur’an tanpa disertai ilmu Al qur’an pemahaman tersebut akan lebih condong kepada kesalahan, demikianlah halnya terhadap ilmu hadist tanpa disertai ilmu hadist yang Comprehensive pemahaman dan pembnahasan terhadap hadist akan condong kepada kepada kesalahan daripada mendekati kebenaran.
Sebuah ayat Al Qur’an tidak dapat difahami hanya dengan melihat teksnya saja tetapi juga perlu melihat kepada I’brah (maksud ayat), siyaqul kalam (susunan kalimat), asbababun nuzul (sebab turunnya), Am dan Khas (keumuman dan kekhsusuan ayat), inilah yang menjadikan kita wajib memahami ilmu alat tersebut dalam memahami Nash Al Qur’an yang suci.
Demikian halnya dengan hadist yang tidak cukup jika hanya difahami lewat teksnya, kita juga harus dapat membedakan derajat hadist, apakah teks hadist tersebut ma’nawi atau qouli yang disertai juga dengan Asbabul wurud (sebab adanya hadist), nasikh mansukhnya (apakah hadist ini hukumnya telah dihapus atau belum), serta penerapan para sahabat dalam memahami hadist. Karena pemahaman terhadap hadist dengan sempurna dan metode yang benar akan membawa pada pemahaman Al Qur’an yang benar sesuai dengan fungsi adanya hadist sebagai penjelas Al Qur’an.
Belajar ulumul Qur’an dan ulumul hadist serta menerapkannya dalam mengkaji keduanya bukan bermaksud bahwa kita tidak berpegang langsung kepada Al Qur’an dan Hadist tetapi lebih jauh ke depan agar kita mendapatkan pemahaman yang benar dalam memahami kedua, sama halnya seperti kita belajar ilmu tajwid dan membaca Al Qur’an dari buku seperti Iqra, Qowaid Baghdadi dan Yanbua, bukan berarti kita tidak belajar Al Qur;na tetapi lebih jauh ke depan agar kita benar dalam membaca Al Qur’an (والله أعلم).
*Artikel ini adalah artikel keislaman. Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid
BIOGRAFI SINGKAT PENULIS
NAMA: ARIF MAHFUZ, S.Sy.
Alamat: Jl Lukman Idris, Lr. Bina Karya, RT 13/RW 03, No. 1706 Km 12, Kel. sukodadi, Kec. Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan. Kode Pos 30154
CP : 082175811103