FATWA TARJIH TENTANG JAMA’AH JUM’AT BAGI WANITA
Pertanyaan Dari:
MTPPI, di Temanggung
[Suara Muhammadiyah No. 15 tahun ke-87/2002]
Pertanyaan:
Bagaimanakah shalat jama’ah jum’at bagi wanita?
Jawaban:
Sebelum sampai kepada jawaban pertanyaan di atas, perlu diketahui terlebih dahulu hal yang sangat pokok, yaitu: apakah yang harus dilakukan oleh orang yang tidak menghadiri jama’ah jum’at di masjid, baik karena udzur yang dibenarkan syara’ (udzur syar’y) atau juga yang bukan udzur syar’y, apakah mengerjakan shalat dhuhur 4 (empat) raka’at atau shalat jum’at 2 (dua) raka’at?
Sesungguhnya kalau kita perhatikan dengan teliti ayat 9 surat al Jumu’ah dan hadits dari ‘Umar ra yang yang diriwayatkan oleh Imam an Nasai, demikian pula hadits-hadits lain yang shahih, maka shalat jum’at bukan hanya diwajibkan atas orang-orang yang mengerjakannya secara berjama’ah di masjid jami’, tetapi juga diwajibkan atas setiap individu/perorangan, baik dikerjakan dengan berjama’ah atau dikerjakan sendiri yaitu sebanyak 2 (dua) raka’at.
Hadits ‘Umar ra:
صَلاَةُ الْجُمْعَةِ رَكْعَتاَنِ وَصَلاَةُ السَّفَرِ رَكْعَتاَنِ تَماَمَ غَيْرِ قَصْرٍ عَلىَ لِساَنِ نَبِيِّكُمْ
Artinya: “shalat jum’at dua rakaa’t, shalat safar dua raka’at secara sempurna tidak dikurangi (qashar) atas dasar lisan Nabimu”.
Hadits di atas dapat dikatakan sebagai penjelas (bayan) ayat 9 surat al Jumu’ah yaitu yang dimaksud shalat pada hari jum’at.
Perlu kita ketahui sebagaimana disebutkan oleh Tgk. Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dalam bukunya yang berjudul Pedoman Shalat, memang pada hari Jum’at ada dua kewajiban, yaitu kewajiban menegakkan shalat Jum’at dan kewajiban menghadiri jama’at shalat jum’at di masjid. Hal itu lebih jelas kalau diperhatikan banyak hadits, antara lain hadits:
رَوَاحُ الْجُمْعَةِ وَاجِبٌ عَلىَ كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya: “Pergi ke Jum’at adalah wajib atas setiap orang yang telah bermimpi”.
Juga hadits Nabi yang berbunyi:
الْجُمْعَةُ عَلىَ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ
Artinya: “Jum’at diwajibkan atas orang yang mendengar adzan”.
Hadits terakhir ini tidak boleh dipahami bahwa orang yang tidak mendengar adzan tidak wajib jum’at kepadanya. Orang yang sengaja menghindari shalat jum’at di masjid tanpa sebab yang dibenarkan agama adalah dosa, bahkan diancam keras oleh Nabi saw seperti disebutkan dalam hadits riwayat Ahmad dan Muslim.
Salah satu bukti lain (dalil) yang dapat dipegang pula untuk mewajibkan shalat Jum’at kepada wanita, bukan shalat dhuhur, yaitu gugurnya shalat dhuhur bagi mereka dengan mengerjakan dengan shalat Jum’at, karena tidak dapat sesuatu yang diwajibkan digugurkan dengan mengerjakan yang tidak wajib.
Mengenai hadits dari Thariq Ibnu Syihab, yang isinya menerangkan bahwa: “Shalat jum’ah wajib atas setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu budak, orang perempuan, anak kecil dan orang sakit”, diperselisihkan keshahihannya oleh para ulama. Ada ulama yang menilai hadits itu mursal shahabi, dimana baru boleh dijadikan dalil kalau dapat dibuktikan perawinya pernah bertemu dengan Nabi saw. Dalam jalur lain hadits itu dianggap lemah (dlaif) karena dalam sanadnya ada orang yang namanya “Abbas Ibnu Abdul ‘Adhim. Dia dipandang lemah. Bahkan Ibnu Hazm menilai hadits itu mardud (tertolak) karena di dalam sanadnya ada orang yang bernama Huraim, dia seorang yang tidak diketahui (majhul).
Dalam pada itu kita tidak memperoleh hadits yang secara tegas-tegas mewajibkan kepada: budak, wanita, anak-anak dan orang sakit shalat dhuhur kepada mereka. Bahkan dikatakan oleh penyusun ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud, bahwa shalat jum’at suatu kewajiban yang diharuskan, tetapi dimaafkan lantaran hujan, tidak menghadiri jama’ah jum’at. Kita boleh shalat jum’at di rumah dengan orang-orang yang ada di rumah dengan berjamaa’ah, dan tidaklah dikehendaki shalat jum’at itu gugur karena hujan; karena tidak diperoleh hadits shahih bahwa hujan menggugurkan tugas shalat jum’at.
Bila ditarik kesimpulan, menghadiri jama’ah jum’at ke masjid sekalipun sangat dituntut oleh Syara’ tetapi bukan syarat shah shalat jum’at, hanya memang berdosa bagi mereka yang tidak udzur syar’I meninggalkan shalat jum’at di masjid. Dengan lain perkataan hadits ‘Umar ra yang diriwayatkan oleh an Nasai dan Ibnu Majah, sanadnya maushul dan shahih. Shalat jum’at dua raka’at baik dikerjakan sendiri maupun berjama’ah adalah wajib atas setiap mukallaf (subjek hukum), seperti halnya shalat safar atau shalat ‘idul Fitri atau ‘idul Adha. Dalam hal ini prinsip yang dipegangi ialah:
.الْأَ صْلُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ الْجُمْعَةُ لاَ الظُّهْرُ
Artinya: “Yang pokok pada hari jum’at ialah shalat jum’at bukan shalat dhuhur”.
Fakta menunjukkan bahwa shahabat Ibnu ‘Abbas r.a membolehkan bagi seorang laki-laki shalat (jum’at) di kebunnya sendiri seperti dikutip oleh Imam asy Sya’rani dalam kitab Kasyful Ghummah. Bahkan as Sayid Ridla dalam majallah al Manar seperti dikutip Tgk Hasbi Ash Shiddieqy, menyatakan bahwa shahabat Ibnu ‘Abbas membolehkan shalat jum’at sendirian, apabila syi’ar Islam telah terlaksana dengan orang lain tidak shalat dhuhur sesudah jum’at. (baca Pedoman Shalat, hal 403).
Selanjutnya kita beralih kepada shalat jum’at bagi wanita. Dari berbagai literature yang kita baca, ada informasi atau riwayat yang kita peroleh, memang utama bagi kaum wanita menghadiri jama’ah jum’at di masjid. Kalau tidak, tentu Rasulullah saw melarang wanita seperti Ummu Hisyam menghadiri jama’ah jum’at di masjid. Kata Ummu Hisyam dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim:
(مَا أَخَذْتُ ق وَالْقُرْانَ الْمَجِيْدَ اِلَّا عَنْ لِسَانِ رَسُوْلِ اللهِ يَقْرَؤُهَا عَلىَ الْمِنْبَرِ (رواه مسلم
Artinya: “Aku mengambil (menghafal) surah Qaf dan al Quranul Majid dari lisan Rasulullah saw yang beliau membacanya tiap hari jum’at di atas mimbar”.
Juga Nabi saw menganjurkan laki-laki atau perempuan yang akan menghadiri jum’at supaya mandi, seperti tertera dalam hadits riwayat al Jama’ah dari Ibnu Hibban:
(مَنْ شَهِدَ الْجُمْعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ (رواه الجماعة
Artinya: “Barang siapa menyaksikan (menghadiri) jum’at laki-laki dan wanita hendaklah ia mandi”.
Kita tidak memperoleh riwayat bahwa wanita pernah melakukan jama’ah jum’at sesama wanita yang kaifiatnya sama seperti dilakukan di masjid (ada adzan, iqomah, dan khutbah). Hal ini tidak terjadi di masa Nabi, para shahabat, tabi’in, tabi’it-tabi’in, bahkan sekarang ini dinegeri-negeri yang kuat Islamnya. Memang ada hadits yang menerangkan wanita melakukan adzan, iqamah, serta mengimami para wanita dalam shalat fardlu, walaupun hadits tersebut isinya dipandang gharib tetapi hadits itu shahih, yaitu:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كاَنَتْ تُؤَذِّنُ وَتُقِيْمُ وَتَؤُمُّ النِّسَاءَ وَتَقُوْمُ وَسَطَهُنَّ.
Artinya: “Dari ‘Aisyah r.a bahwa beliau pernah beradzan, beriqamah, mengimami para wanita dan beliau berdiri ditengah-tengah mereka”.
Kalau meruju’ pada hadits tersebut dan berpendapat bahwa yang ‘azimah di hari jum’at bukan shalat dhuhur, tapi shalat jum’at yang wajib, maka boleh bagi wanita-wanita yang karena satu dan lain hal tidak menghadiri jama’ah jum’at di masjid, maka boleh mendirikan jama’ah shalat jum’at dirumahnya atau ditempat kerjanya (sesame wanita) dengan tidak memakai kaifiyat jum’at seperti di masjid, artinya tidak diiringi dengan khutbah.
Memang ada ulama yang membolehkan jama’ah jum’at yang kaifiyatnya sama seperti yang dilakukan di masjid seperti yang diterangkan oleh Al-Ustadz Muhammad Syakir seperti disebutkan dalam Ta’liq al-Muhalla, dimana Prof. TM. Hasbi Ash Shiddieqy setuju dengan pendapat itu, tapi saya belum menemukan dasar untuk menguatkan pendapat tersebut, terutama segi syi’arnya. Kita harus ekstra hati-hati betul dalam masalah ubudiyah, dimana biasanya diterangkan oleh Nabi rincian-rinciannya. Berbeda dengan soal duniawiyah, oleh Al-Quran dan As-Sunnah tidak menerangkan secara rinci dalam sebahagian besarnya. Disini boleh dimasuki ijtihad oleh orang-orang yang mempunyai persyaratan-persyaratannya.
Menurut hemat saya, yang baik itu apa yang dikatakan baik oleh agama, bukan oleh hasil pikiran kita semata-mata. Boleh jadi yang kita anggap baik itu pada sisi Allah sebaliknya, begitu juga apa yang kita anggap kurang baik, pada sisi Allah justru baik, mengapa? Karena kita tidak mengetahui hakikat yang sebenarnya. Kita hanya bisa menghukum yang dlahir dan Allah mengetahui yang lahir dan tersembunyi.