EtalaseFatwaProduk

Pengelolaan Dana Panti Asuhan

PENGELOLAAN DANA PANTI ASUHAN

Pertanyaan Dari:

Ahmad Praboro, di Slawi

(Suara Muhammadiyah, No. 01 TH. Ke-87/2002)

 

Pertanyaan:

            Pada satu Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah, karena kesungguhan pengurusnya baik dalam usaha dana, maupun kehati-hatiannya dalam mengelola sehingga pada suatu saat dapat memiliki dana lebih. Oleh sebagian pengurus akan dibelikan sebidang tanah/gedung sekolah Muhammadiyah, yang nota bene anak-anak panti asuhan tersebut juga bersekolah di situ. Namun oleh sebagian pengurus yang lain merasa keberatan dengan alasan bahwa uang adalah milik anak yatim. Dapat ditambahkan bahwa untuk keperluan Panti Asuhan tidak dikhawatirkan kekurangan, dan uang tersebut semata-mata hasil usaha dari pengurus, bukan milik asli anak yatim itu. Mohon penjelasan.

 

Jawaban:

            Setelah kami membaca surat saudara dapat kami simpulkan bahwa sebab terjadinya perbedaan pendapat tentang pembelian sebidang tanah/gedung sekolah, terletak pada status kepemilikan dana, yakni apakah dana untuk pembelian sebidang tanah/gedung sekolah tersebut milik anak yatim ataukah milik Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah yang diperoleh atas kesungguhan usaha pengurusnya serta kehati-hatian dalam mengelolanya.

            Untuk mengetahui dan menentukan siapa sesungguhnya pemilik dana tersebut, perlu dilacak asal-usul dana tersebut. Pemilikan harta dapat berasal dari:

  1. Warisan
  2. Akad, seperti jual-beli, sewa menyewa, perburuan dan lain-lain.
  3. Zakat, shadaqah, infaq, hibah, wakaf dan wasiat.
  4. Penguasaan atas benda-benda mubah seperti menambang batu dan pasir di sungai, mencari ikan di laut atau di sungai, memanfaatkan lahan-lahan yang tidak atau belum pernah dimanfaatkan oleh orang lain serta tidak ada pemiliknya.

Dalam kaitan dengan permasalahan yang ditanyakan, maka menerima harta dapat dikategorikan sebagai milik anak yatim apabila terjadi dengan:

  1. Warisan, yakni harta tersebut diperoleh anak yatim dengan mewarisi dari pewaris seperti ayah, ibu, kakek, nenek dan saudara-saudaranya yang telah meninggal dunia.
  2. Akad, yakni harta itu diperoleh anak yatim dengan melakukan akad seperti dengan melakukan penjualan barang miliknya, menyewakan barang miliknya, atau anak yatim bekerja kepada pihak lain kemudian dia mendapatkan upah.
  3. Anak yatim memperoleh harta dari bagian zakat jika dia termasuk salah satu penerima zakat dari delapan kelompok penerima zakat, menerima shadaqah, hibah, infaq, wakaf atau wasiat yang secara nyata memang diberikan kepadanya. Hanya saja untuk benda-benda yang diwakafkan, menurut jumhur ulama, Allah sebagai pemilik atas benda-benda wakaf, sedangkan penerima wakaf berhak atas hasil atau manfaatnya. Sedangkan harta wasiat baru menjadi milik orang yang menerima wasiat setelah yang berwasiat meninggal dunia.
  4. Memperoleh harta dengan menguasai dan memanfaatkan benda-benda sebagaimana dicontohkan di atas. Harta dengan cara peroleh di atas menjadi milik anak yatim sehingga pihak lain tidak boleh menggunakannya kecuali atas izin dari wali anak yatim tersebut.

Harta milik Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah apabila terjadi dengan:

  1. Menerima bagian zakat, misalnya dengan menjadikan Panti Asuhan sebagai kelompok sabilillah, menerima shadaqah, infaq, hibah, wakaf dan wasiat yang nyata-nyata dalam ikrar diperuntukkan bagi Panti Asuhan bukan bagi pribadi anak yatim. (Keterangan tentang kepemilikan benda wakaf dan wasiat seperti pada keterangan angka 1 huruf c di atas.
  2. Melakukan akad, seperti penjualan benda milik Panti Asuhan yang dipandang tidak dapat digunakan atau tidak efisien dalam penggunaannya atau dana diperoleh dari menyewakan benda-benda milik Panti Asuhan.
  3. Pengurus atas nama Panti Asuhan dengan menguasai dan memanfaatkan benda-benda sebagaimana diterangkan di atas.

Sedangkan memperoleh harta dengan warisan, tidak mungkin diperoleh Panti Asuhan, karena dalam Islam pewarisan dapat diperoleh: karena adanya hubungan keturunan (nasab), perkawinan dan memerdekakan budak (wala’) yang kesemuanya tidak akan terjadi pada Panti Asuhan.

Dari keterangan cara/sebab kepemilikan harta di atas, kiranya harta/dana yang ditanyakan termasuk harta/dana milik Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah.

Terhadap harta/dana milik Panti Asuhan, pengurus harus mentasharrufkannya sesuai dengan kemashlahatan Panti Asuhan dalam berbagai aspek, termasuk dalam pendidikan bagi anak-anak Panti Asuhan. Dalam qaidah fiqh disebutkan:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالمَصْلَحَةِ.

Artinya: “Tasharruf (tindakan) pemimpin terhadap rakyat berhubungan dengan kemashlahatan.

            Dengan demikian, kalau pembelian sebidang tanah/gedung sekolah yang juga digunakan untuk mendidik (bersekolah) anak-anak yatim, menurut pandangan kami merupakan satu langkah yang sejalan dengan tuntunan dan tuntutan Islam.

            Namun kemudian mungkin akan muncul pertanyaan: bolehkah anak-anak di luar Panti Asuhan bersekolah di sekolah tersebut? Untuk itu kiranya dapat dijelaskan bahwa kewajiban menuntut ilmu ditujukan kepada setiap muslim tanpa batas jenis kelamin, tanpa batas tingkat kekayaan, tanpa batas yatim atau bukan yatim, tanpa batas suku, keturunan, bahkan juga tanpa batas usia. Oleh karena itu sekalipun sekolah itu didirikan oleh Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah, tentunya tidak tertutup bagi anak-anak di luar Panti Asuhan baik dari kalangan fakir miskin ataupun dari kalangan orang-orang kaya. Jika anak-anak dari luar Panti Asuhan tersebut dari kalangan fakir miskin, hal itu adalah merupakan salah satu bentuk kepedulian Muhammadiyah menolong orang-orang miskin. Jika anak dari luar Panti Asuhan dari kalangan orang-orang kaya, tentunya dapat dimintai partisipasinya atau sumbangan untuk peningkatan pendidikan di sekolah tersebut sesuai dengan kemampuan mereka sehingga dapat mensubsidi/membantu mereka yang kurang dan tidak mampu, sebagaimana banyak diterangkan oleh ayat-ayat al-Qur`an maupun Hadis-Hadis Nabi saw.

            Wallahu A’lam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button