Berita

Syarat Wajib Kalender adalah Menerima Hisab

Seminar & Sosialisasi KHGT [Regional Sumatera]

Medan, Sumatera Utara – Sesi kedua Seminar dan Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal diselenggarakan oleh MTT PP Muhammadih di Aula kampus utama UMSU(13/10). Ada dua pemateri yang menyampaikan dalam sesi tersebut. Pertama adalah Muhamad Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D yang memaparkan materi dengan judul “Mengapa KHGT”. Kedua, Prof. Tono Saksono, Ph.D yang mempresentasikan materi dengan judul “Argumen Syar’I dan ‘Ilmi KHGT”.

Rofiq menjelaskan pandangan ulama pra-modern tentang kesatuan matlak. Ulama yang mendukung kesatuan matlak adalah ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sehingga dari empat mazhab fikih. Hanya mazhab Syafi’i yang berpendapat ikhtilaf mathali’ (perbedaan matlak). Ulama yang mendukung kesatuan matlak berarti mereka memiliki visi kalender global. Karena memungkinkan penerimaan transfer imkanurrukyat. Apabila di suatu tempat dimungkinkan melihat hilal, maka daerah lain menerima kemugkinan tersebut. Inilah yang disebut dengan kesatuan matlak. Sedangkan ulama yang berpendapat perbedaan matlak, tidak mewajibkan adanya transfer imkanurrukyat. Daerah yang menjadi satu matlak harus berdekatan, kalau jaraknya jauh maka untuk memulai awal bulan akan terjadi perbedaan. Daerah yang bisa melihat hilal akan memulai awal bulan lebih awal (besok), sedangkan daerah yang jauh akan memulai lusa. Pada akhir sesi rofiq menekankan “Hanya hisablah yang dapat menyatukan muslim di seluruh dunia dan dapat menjadi pijakan kalender hijriyah global”. Sehingga melalaui pernyataanya tersebut, hisab menjadi syarat wajib untuk mewujudkan kalender hijriah global tunggal.

Tono menyampaikan bahwa kata rukyat tidak hanya memiliki arti “melihat”. Sehingga hadis tentang “melihat hilal” diartikan sebagai “mengetui/memperhatikan hilal”. Kata dasar rukyat adalah ro’a, dalam al-qur’an ro’a muncul sebanyak 328 kali. Dari jumlah tersebut ada yang memiliki arti memperhatikan, memahami, melihat dengan mata, mengehatui, dll. Terkait dengan kalender global, tono mengatakan “Umat Islam memiliki hutang peradaban karena tidak bisa menghitung dengan kalender hijriyah”. Menurut Tono, apabila umat Islam menghitung zakat menggunakan haul satu tahun kalender masehi, maka ada 11,5 hari yang tidak dibayarkan zakatnya. Karena selisih antara kalender masehi dan hijriah adalah 11,5 hari. Dari 11,5 hari tersebut apabila dihimpun akan menghasilkan hutang yang sangat besar. Inilah hutang peradaban umat Islam karena tidak memiliki kalender global yang dipakai

Muhammad Siregar, PDM Kota Medan memberi pertanyaan tentang alasan Muhammadiyah tidak menghapus kecenderungan muhammadiyah yang memilih rukyat dalam HPT jilid 1. Kemudian Rofiq menjawab bahwa tidak ada penghapusan dalam HPT karena itu merupakan bagian dari sejarah. Muhammadiyah merevisi pernyataan tersebut dengan menerbitkan HPT Jilid 3 yang menyebutkan bahwa pada dasarnya dalam penentuan awal bulan adalah dengan hisab. _Njm.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button