
A. Pendahuluan
Istilah Fikih Muhammadiyah lebih tepat dipahami sebagai fikih yang berkembang di Muhammadiyah. Muhammadiyah menekankan otoritas legal-rasional (organisasi) sebagai otoritas tertinggi organisasi, bukan otoritas orang perorang. Wajar jika warga Muhammadiyah akan selalu melihat kepada putusan Muhammadiyah secara resmi mengenai persoalan-persoalan hukum, baik dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) sebagai Produk Tarjih Pusat atau dalam Putusan-Putusan Tarjih di masing-masing Pimpinan Wilayah.
Majelis yang bertanggung jawa untuk memutuskan persoalan hukum dan pemikiran Islam di Muhammadiyah adalah Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) melalui forum musyawarah Tarjih, baik Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih, Musyawarah Wilayah (Musywil) Tarjih atau Musyawarah Daerah (Musyda) Tarjih. Namun pemberlakuan hasil-hasil musyawarah bukan oleh Majelis Tarjih, melainkan oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Dearah. Pemberlakuan hasil putusan Tarjih itu disebut dengan Tanfidz.
Apabila di putusan itu tidak ditemukan, warga Muhammadiyah akan mencari dari buku-buku terbitan Majelis Tarjih atau dari tanya jawab agama di Suara Muhammadiyah. Jawaban-jawaban hukum yang ada di penerbitan Majelis Tarjih, di tanya jawab Suara Muhammadiyah, atau di situs Tarjih.or.id yang tidak diputuskan melalui Munas, Musywil, dan Musyda disebut sebagai fatwa. Fatwa tidak sekuat Putusan sehingga fatwa-fatwa dijadikan sebagai rujukan, tetapi terbuka untuk didiskusikan.
Apabila tidak ditemukan Putusan atau fatwa, warga Muhammadiyah bisa meminta pendapat kepada pakar atau ahli hukum atau ahli agama di Muhammadiyah yang berkompeten. Jawaban hukum dari pakar tersebut disebut sebagai pendapat pakar Muhammadiyah. Kedudukan pendapat pakar sama dengan fatwa individu yang dikenal dalam tradisi fikih Islam. Dalam praktiknya, keberadaan pakar turut memperkaya fikih dan pendapat hukum yang berkembang di Muhammadiyah. Sepanjang tidak ada pertentangan antarpakar Muhammadiyah tidak menjadi masalah. Namun apabila pakar Muhammadiyah berselisih pendapat dan mengakibatkan kontroversi di kalangan warga, maka forum yang bisa menyelesaikan itu adalah Musyawarah Tarjih.
Pertanyaannya adalah apa landasan Majelis Tarjih untuk memutuskan persoalan hukum dan pemikiran yang berkembang di kalangan warga Muhammadiyah atau masyarakat luas. Apa manhaj atau metode yang dipergunakan oleh Majelis Tarjih dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan itu menyangkut persoalan epistemologi. Pokok persoalan epistemologi menurut Rappar (1996: 37) adalah sumber, asal mula, dan sifat pengetahuan: bidang, batas, dan jangkauan pengetahuan serta validitas dan realibilitas. Namun dalam makalah ini persoalan validitas dan realibilitas bukan termasuk yang dibicarakan. Makalah ini fokus pada sumber, bidang, dan batas pengetahuan yang menjadi landasan Majelis Tarjih dalam memutuskan persoalan hukum dan pemikiran. Majelis Tarjih secara resmi disebut sebagai Majelis Tarjih dan Tajid sejak Muktamar Muhammadiyah ke-43 di Banda Aceh Tahun 2005, setelah sebelumnya bernama Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (Shobron et.al, 2010: 102). Tarjih menyangkut persoalan hukum Islam atau fikih dan Tajdid menyangkut persoalan pemikiran.
B. Ushul Fikih dan Manhaj Tarjih
Ushul fikih di Muhammadiyah dapat ditemukan pokok dan penjelasannya dalam manhaj tarjih. Manhaj Tarjih bukan sekedar ushul fikih, melainkan cara pandang keagamaan Muhammadiyah. Pokok-pokok pembahasan ushul fikih dapat ditemukan dalam Manhaj Tarjih bukan sebagai bahasan utuh ushul fikih, melainkan sebagai bagian dari cara pandang Muhammadiyah dalam berinterkasi dengan persoalan keagamaan.
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), pembahasan mengenai manhaj sangat minim. Tarjih awalnya dipahami sebagai upaya memilih pendapat terkuat dari beberapa pendapat yang diperselisihkan warga Muhammadiyah. Namun, pada perkembangannya, istilah tarjih di Muhammadiyah sejajar dengan ijtihad, bukan dengan istilah tarjih dalam ushul fiikih, sebagai proses menyelesaikan pertentangan dalil (Anwar, 2018: 6-7).
Manhaj Tarjih menjadi dasar bagi aktivitas ketarjihan, yaitu upaya untuk memecahkan masalah hukum dan pemikiran yang dihadapi warga Muhammadiyah. Syamsul Anwar (2018: 9-10) mendefinisikan Manhaj Tarjih sebagai: “Suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (semangat/ perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan.” Definisi yang dikemukakan Anwar ini sangat jelas menunjukkan bahwa manhaj tarjih adalah dasar epistemologi hukum dan pemikiran Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Keberadaan Tarjih berkembang pesat pada tahun 2000-an. Sebelumnya, manhaj tarjih belum terumuskan secara utuh, melainkan terpisah-pisah. Muktamar Khususi Tarjih di Yogyakarta tahun 1954/1955 (29 Desember – 3 Januari) melahirkan :Kitab Masalah Lima.” Kitab Masalah Lima tersebut menjadi pedoman dasar dalam memetakan persoalan agama. Kitab Masalah Lima tersebut memuat tentang: 1) agama, 2) dunia. 3) ibadah, 4) sabilillah, dan 5) qiyas (Majelis Tarjih Pimpinan Pusat, 2011: 278-280). Hal penting yang menyangkut epistemologi dalam Kitab Masalah Lima adalah penjelasan mengenai wilayah agama, wilayah ibadah mahdlah dan ghairu mahdlah dan qiyas.
Asmuni Abdurrahman, salah satu pimpinan Tarjih PP Muhammadiyah yang terkemuka, menyebut Kitab Masalah Lima itu sebagai Mabadi Khamsah Manhaj Tarjih Muhammadiyah atau Lima Landasan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Kelima masalah itu, menurut Abdurrahman (2004: 23-25), merupakan hasil pembicaraan panjang dalam Majelis Tarjih sejak tahun 1930-an, yang barus terumuskan tahun 1954/55 akibat pergolakan perjuangan kemerdekaan. Kitab Lima Masalah menyediakan konsep dasar untuk menegakkan pandangan Muhammadiyah dalam menyikapi praktik-praktik sosial yang kurang sejalan dengan Alquran dan sunnah. Namun, Kitab Lima Masalah juga menunjukkan mana wilayah yang terbuka untuk ijtihad dan pengembangan rasional dan mana yang masuk kategori mahdlah dan tatacaranya harus ikut ketentuan agama.
Selain Kitab Masalah Lima, HPT (2011: 302-303) memuat pula persoalan ushul fikih yang elementer, yaitu mengenai pemahaman hadis, yang terdapat dalam bagian Kitab Beberapa Masalah. Bab ushul fikih tersebut lahir pada Muktamar Khususi Tarjih ke-29. Persoalan mengenai ushul fikih berisi penjelasan mengenai hadis mauquf, hadis mursal tabii dan shahabi, hadis dlaif, jarh, riwayat orang yang suka melakukan tadlis, faham shahabi atas perkataan musytarak, dan penafsiran shahabi atas arti kata lahir (makna dhahir). Muatan pembahasan ushul fikih dalam HPT sangat berorientasi hadis dan pendapat sahabat. Penekanan ini mengesankan bahwa Majelis Tarjih dekat dengan Hanbali yang menekankan sentralitas hadis dan pendapat sahabat.
Perkembangan mendasar dalam manhaj Tarjih terjadi pada masa kepemimpinan para tokoh Majelis Periode K.H. Azhar Basyir dan Prof. Asmuni Abdurrahman, menurut Wawan Gunawan Abd. Wahid, melahirkn konsep mengenai metode bayani, qiyasi, dan istishlahi. Sementara itu, masa Prod. Amin Abdullah dan Prof. Syamsul Anwar melahirkan konsep mengenai bayani, burhani, dan irfani. Rumusah lengkap Manhaj Tarjih yang memuat konsep-konsep tersebut terumuskan dalam Munas Tarjih ke-25 Tahun 2000 di Jakarta, yang merupkan penyempurnaan rumusan dalam Munas ke-24 di Malang.
Manhaj Tarjih hasil Munas ke-30 di Jakarta memuat beberapa persoalan epistemologis mengenai metode fikih Muhammadiyah. Manhaj Tarjih dirumuskan dalam beberapa aspek, yaitu muqaddimah, sumber ajaran, manhaj pengembangan pemikiran Islam, operasionalisasi, dan penutup. Dalam makalah ini, secara singkat akan diuraikan tentang beberapa aspek dari manhaj tarjih tersebut.
C. Tema Ushul Fikih dalam Manhaj Tarjih
1. Tema Umum Ushul Fikih
Ushul fikih berkembang dari pembahasan sederhana menuju pembahasan yang lebih mapan. Pembahasan sederhana ushul fikih hanya menekankan kepada dalil hukum dan cara beristinbath dari dalil hukum, seperti ditemukan dalam Mabadi’ Awwaliyah karya Abdul hamid Hakim. Namun, pembahasan ushul fikih saat ini mencakup berbagai tema yang lebih luas,.
Secara umum, pembahasan ushul fikih dapat dibagi menjadi beberapa tema pokok:
a. Pendahuluan
Bagian ini menyangkut pengantar mengenai apa pengertian fikih, bidang kajian ushul fikih, teori pengetahuan (ilm, dzan, syakk, wahm, dan jahl), bahkan ada yang menambahkan pengantar Bahasa (al-muqaddimah fi al-lughah) dan pengantar logika (al-muqaddimah al-mantiqiyyah).
b. Hukum
Hukum dalam ushul fikih diartikan Abdul Karim Zaidan sebagai: (Hukum adalah) khitab Allah yang terkait dengan perbuatan mukallaf, dengan tuntutan, pilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai pananda hukum
Pembahasan hukum dalam ushul fikih umumnya mencakup beberapa tema:
-
-
-
-
-
- Siapa al-Hakim, yaitu mengenai siapa pemilik otoritas hukum dalam Islam, apa landasan Tahsin (penentuan kebaikan) dan taqbih (penentuan keburukan) dan bagaimana status hukum yang tidak didasarkan wahyu.
- Mahkim bih, yang meliputi lima hukum taklifi dan empat hukum wadl’i yaitu: wajib (wujub), sunnah (mandub), makruh (karahah), haram (tahrim), mubah (ibahah), syarat, rukun, sah, batal, azimah, dan rukshah.
- Mahkum alaih (mukallaf), tentang siapa mukallaf dan syaratnya serta kecakapan hukum (ahliyyah)
-
-
-
-
c. Dalil Hukum
Tema ini mencakup dalil hukum pokok, yaitu Alquran, sunnah, ijma’ dan qiyas, dan dalil hukum lainnya.
d. Kaidah Istinbath Hukum
Kaidah istinbath hukum ini mencakup beberapa bahasan standar, seperti:
-
-
-
-
-
- Amar dan nahi
- Amm, khas, dan takhshish
- Mujmal dan mubayyan
- Mantuq dan mafhum dan adakalanya mantuq diperluas dengan bahasan mengenai dalalah ibarah, dalalah isyarah, dalalah al-nash, dan dalalah al-iqtidla
- Dzahir dan muawwal
- Nasikh dan masukh
- Ta’arudl bain al-adillah (pertentangan petunjuk dalil)
-
-
-
-
e. Mujtahid
Bahasan mengenai mujtahid tidak lepas mengenai bahasan mengenai apa ijtihad, apa syarat ijtihad, siapa yang bisa menjadi mufti dan siapa yang harus meminta fatwa. Apakah mufti harus mujtahid. Kemudian saat madzhab hukum mapan muncul bahasan mengenai tingkatan ijtihad. Dalam pembahasan modern seperti oleh Abdul Hamid Hakim, bahasan mengenai ijtihad, ittiba’ dan taklid menjadi fokus.
2. Ushul Fikih dalam Manhaj Tarjih
Harus diakui bahwa Muhammadiyah belum merumuskan ushul fkih secara utuh dan lengkap. Bahasan ushul fikih Muhammadiyah dapat ditemukan dalam Himpunan Putusan Tarjih, Pokok-Pokok Manhaj tarjih 1986 dan Manhaj Tarjih Tahun 2000. Secara umum, tema ushul fikih di Manhaj Tarjih dapat dilihat sebagai berikut:
a. Pendahuluan
Pendahuluan ushul fikih dalam Manhaj Tarjih berisi wawasan atau prinsip dalam memahami ajaran Islam. Wawasan yang disebutkan dalam Manhaj Tarjih ada dua setidaknya, yaitu:
-
-
-
-
-
- Pemahaman dalil secara komprehensif dan integralistik
- Berprinsip taysir (memudahkan)
-
-
-
-
b. Hukum
Bagian mengenai apa hukum, siapa otoritas hukum Islam, apa saja pembagian hukum belum dibahas secara jelas dalam Manhaj Tarjih.
c. Dalil Hukum
Dalil hukum ini mendapatkan perhatian cukup besar dalam Manhaj Tarjih. Secara umum, Manhaj Tarjih membagi dalil hukum menjadi dua:
-
-
-
-
-
- Sumber : Alquran dan sunnah
- Teknik Ijtihad : ijma’, qiyas, maslahah mursalah, ‘urf, syar’u man qablana, dan sadd dzariah
-
-
-
-
d. Kaidah Istinbath
1.) Metode Ijtihad
a. Bayani
Metode bayani adalah metode pemahaman nash berdasarkan pemahaman semantik Bahasa Arab terhadap petunjuk Alquran dan sunnah. Namun, dengan danya perbedaan pendapat mengenai kaidah ushul di kalangan ushul fikih, Manhaj Tarjih belum merumuskan posisinya dalam perbedaan-perbedaan kaidah, selain beberapa sikap sebagaimana akan dikemukakan pada bahasan di bawah.
b. Qiyasi
Metode qiyasi adalah metode penyelesaian masalah hukum baru dengan menggunakan qiyas. Qiyas yang dimaksud dalam manhaj tarjih adalah qiyas illah.
c. Istislahi
Metode qiyasi adalah metode penyelesaian masalah hukum baru dengan menggunakan maslahah atau maslahah mursalah. Qiyas yang dimaksud dalam manhaj tarjih adalah qiyas illah. Dalam manhaj tarjih, akal diterima sejalan dengan tujuan syariah.
2.) Bagan Ushul Fikih
| Tema Ushul | Penjelasan |
| Prinsip | 1. Pemahaman dalil secara komprehensif dan integralistik
2. Prinsip taisir |
| Dasar Hukum | 1. Alquran
2. Sunah maqbulah |
| Dalil Lain/
Teknik Ijtihad |
1. Qiyas illah
2. Ijma shahabi 3. Sadd dzarai’i untuk menghindari mafsadah 4. Maslahah mursalah 5. Urf 6. Qaul Sahabi dalam pemilihan makna musytarak |
| Kiadah Beristinbath | 1. Metode:
a. Istinbath Bayani, khususnya kaidah mengenai pemahaman hadis dan pertentangan antar-dalil (ta’arudl bayna al-adillah) b. Istinbath Qiyasi c. Istinbath Istislahi d. Istiqra’ ma’nawi 2. Pendekatan Ijtihad a. tafsir ijtima’i mua’shir (hermeunetik) b. tarikhi (historis) c. as-susiuluji (sosiologis) d. al-antrubuluji (antropologis). |
| Ijtihad dan Mujtahid | 1. Tidak mengikatkan diri kepada madzhab
2. Ijtihad jamai 3. Mujtahid adalah ulama Tarjih yang ditetapkan organisasi |
e. Mujtahid dan ijtihad
Manhaj Tarjih berbeda dengan ushul fikih klasik dalam hal ijtihad dan mujtahid. Dalam Manhaj Tarjih, semua proses pemecahan hukum disebut ijtihad, yang membedakannya dengan penganut madzhab. Penganut madzhab yang meyakini tertutupnya pintu ijtihad menybut proses istinbath saat ini sebagai taqrir atau ilhaq saja. Sesuai dengan semangat pembaharuan Islam, pintu ijtihad selalu terbuka, namun ijtihad dilakukan secara jamai.
Ijtihad jamai diselenggarakan oleh Persyarikatan melalui Musyawarah Tarjih atau melalui pembahasan pakar tarjih. Hasil dari Musyawarah tarjih menjadi Keputusan yang mengikat kepada organisasi, sedangkan hasil musyawarah terbatas ulama Tarjih untuk menjawab pertanyaan umat menjadi fatwa. adapun pendapat ulama Muhammadiyah secara pribadi masuk kategori opini.
D. Sumber dan Dalil hukum Hukum
Dalam hukum Islam, persoalan sumber hukum masuk dalam bahasa ushul fikih. Ada istilah-istilah yang berkelindan, yaitu sumber hukum atau sumber syara’ (mashadir al-ahkam atau al-mashadir al-syar’iyyah) dan dalil hukum atau dalil syara’ (adillah al-ahkam atau adillah al-adillah al-syar’iyyah). Pada masa lalu, ulama di Nusantara familer dengan istilah empat sumber hukum, yaitu Alquran, sunnah, ijma’ dan qiyas. Pembagian itu tidak lepas dari tata urut pencarian dasar hukum syar’i yang dikemukakan Imam al-Syafi’i dalam al-Risalah.
1. Sumber Hukum Syar’i hanya Alquran dan Sunnah
Namun, para ulama ushuliyyin belakangan menegaskan bahwa sumber asasi hukum Islam hanya dua, yaitu Alquran dan al-sunnah, atau wahyu. Dalam ushul fikih dikenal bahasan mengenai al-Hakim (pemilik otoritas hukum), yang para ushuliyyin sepakat bahwa hanya Allah satu-satunya pemilik otoritas hukum Islam. Dengan demikian pegangan dasar hukum Islam adalah wahyu. Hadis merupakan perpanjangan dari wahyu, berdasarkan berbagai dalil:
عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ الْكِنْدِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ، أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ
Al-Miqdam bin Ma’di Karib al-Kindi radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sungguh telah diwahyukan kepadaku al-Kitab dan yang semisalnya, sungguh telah diwahyukan kepadaku al-Qur’an dan yang semisalnya.”(HR Ahmad dan disahihkan oleh al-Albani)
Selain itu, ada beberapa ayat Alquran yang memerintahkan ketaatan kepada Rasulullah sebagai bentuk cinta atau ketaatan kepada Allah.
Berdasarkan pemikiran di atas, sumber dan dalil hukum umumnya dibedakan pengertiannya.
-
-
-
- Sumber hukum dalam Islam hanyalah Alquran dan sunnah
- Dalil hukum meliputi dalil hukum pokok (Alquran dan sunnah) dan dalil hukum yang berdasar Alquran dan sunnah (ijma dan qiyas) serta dalil hukum selain Alquran, hadis, ijma’ dan qiyas, yang dikenal dengan sebutan istidlal.
-
-
Abdul Hamid Hakim dalam al-Bayan mengartikan istidlal sebagai dalil selain nash, ijma’, dan qiyas, seperti istishab, maslahah mursalah, qaul shahabi, istihsan dan lainnya. Sementara itu al-Ghazali dalam al-Mustashfa memasukkan syar’u man qablana, istishab, istihsan dan istishlah sebagai al-ushul al-mauhumah (dalil yang dianggap pokok, tetapi sebenarnya bukan dalil pokok). Abdul Wahhab Khallaf menyebut dalil hukum yang empat (Alquran, hadis, ijma’ dan qiyas) sebagai dalil yang disepakati (muttafaq), sedangkan selain itu sebagai dalil yang diperselisihkan (mukhtalaf).
Hukum syar’i dasarnya harus dalil syar’i. tanpa dasar dalil syar’, maka hukum yang dihasilkan bukan termasuk hukum syar’i. Oleh karena itu, al-Sanusi membagi membagi hukum berdasarkan menjadi tiga:
-
-
-
- Hukum syar’i, yaitu hukum yang dasarnya dalah dalil syar’i
- Hukum aqli, yaitu hukum yang dasarnya adalah dalil akal
- Hukum addi, yaitu hukum yang dasarnya adalah dalil kebiasaan
-
-
Muhammadiyah dalam Manhaj Tarjih mengakui dua sumber hukum, yaitu Alquran dan sunnah.
-
-
-
- Mengenai Alquran, penerimaan Muhammadiyah terhadap Alquran sejalan dengan kaum modernis. Mereka tidak pernah mempersoalkan keabsahan Riwayat Alquran karena yang menjadi fokus adalah pemahaman dan penfaisrannya
- Hadis yang diterima adalah hadis maqbul (al-sunnah al-maqbulah), yaitu hadis mutawatir, hadis sahih, dan hadis hasan. Untuk perkara aqidah, Manhaj tarjih hanya menerima hadis mutawatir, sedangkan untuk persoalan hukum ketiga macam hadis di atas diterima.
-
-
Dengan adanya berbagai persoalan menyangkut dengan apakah suatau hadis maqbul atau tidak, Manhaj Tarjih menetapkan beberapa prinsip dalam penerimaan hadis:
-
-
-
- Hadis mauquf murni tidak dapat dijadikan hujjah.
- Hadis mauquf yang termasuk ke dalam kategori marfū‘ dapat dijadikan hujjah.
- Hadis mauquf termasuk kategori marfū‘ apabila terdapat karinah yang daripadanya dapat difahami kemarfū‘annya kepada Rasulullah saw, seperti pernyataan Ummu ‘Athiyyah: “Kita diperintahkan supaya mengajak keluar wanita-wanita yang sedang haid pada Hari Raya” dan seterusnya bunyi hadis itu, dan sebagainya.
- Hadis mursal Tabi‘ī murni tidak dapat dijadikan hujjah.
- Hadis mursal Tabi‘ī dapat dijadikan hujjah apabila besertanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.
- Hadis mursal Shahabi dapat dijadikan hujjah apabila padanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.
- Hadis-hadis dha’if yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat karinah yang menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis shahih.
- Jarah (cela) didahulukan atas ta‘dil setelah adanya keterangan yang jelas dan sah secara syara‘.
- Riwayat orang yang terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima apabila ia menegaskan bahwa apa yang ia riwayatkan itu bersambung dan tadlisnya tidak sampai merusak keadilannya.
-
-
Munas Tarjih ke-25 secara jelas memang menolak penggunaan hadis dlaif, namun dengan memberikan perkecualian. Hadis dlaif dapat dipergunakan dengan syarat: Hadis-hadis daif yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujah kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat karinah yang menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis sah. Penjelasan lebih lanjut mengenai prinsip tersebut adalah bahwa hadis dlaif dipakai, dengan beberapa syarat:
-
-
-
- banyak jalur periwayatannya sehingga saling menguatkan,
- ada indikasi berasal dari nabi saw,
- tidak bertentangan dengan al-Quran,
- tidak bertentangan dengan hadis lain yang sahih,
- kedaifan bukan karena perawi tertuduh dusta dan pemalsuan
-
-
Dengan demikian, Manhaj Tarjih telah memilih untuk memposisikan hadis dlaif yang banyak jalurnya dan saling menguatkan sebagai hadis maqbul, bukan hadis mardud sebagaimana pendapat Sebagian ulama.
2. Penggunaan Ijma dan Qiyas dan Istidlal
Pokok-Pokok Manhaj Tarjih tahun 1986, selain mengakui Alquran dan sunnah juga mengakui ijma’, qiyas, dan sadd dzariah. Pada Manhaj Tarjih 2000, dalil hukum tersebut diperluas, hingga memasukkan urf, sadd dzariah, syar’u manqablana dan maslahah mursalah. Untuk dalil-dalil yang bukan nash, Manhaj Tarjih 2000 memasukkannya dalam kategori teknik. Teknik ijtihad ini mengakomodasi beberapa tuntutan zaman dan dalil hukum yang sudah mapan diterima dalam ushul fikih. Ijma dan qiyas dimasukkan dalam dalil-dalil hukum disepakati oleh pakar ushul fikih. Sementara itu, maslahah mursalah dan urf masuk kategori dalil hukum yang diperselisihkan, namun keduanya semakin banyak dipakai dalam penyelesaian masalah khukum saat ini.
a. Ijma’ yang dipakai di manhaj tarjih adalah ijma shahabi.
Hal ini membuat pandangan ijma’ versi Manhaj Tarjih sejalan dengan pandangan ulama Hanbali dan tidak sejalan dengan pandangan Syafi’i dan para ushuliyyin. Menurut Imam Syafi’i ijma’ adalah kesepakatan umat Islam, baik secara sharih maupun sukuti, sedangkan menurut para ushuliyyin belakangan ijma’ diartikan sebagai ksepakatan para mujtahid.
b. Qiyas yang dipakai dalam Manhaj Tarjih adalah qiyas illah untuk bidang muamalah
Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Himpunan Putusan Tarjih, Pokok-Pokok Manhaj Tarjih tahun 1986 maupun Manhaj tarjih tahun 2000 hasil Munas Malang dan Jakarta. Dalam Himpunan Putusan Tarjih disebutkan:
Bilamana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ibadah mahdah pada hal untuk alasannya tidak terdapat nash yang sharih di dalam al-Qur’an atau Sunnah shahihah, maka jalan untuk mengetahui hukumnya adalah melalui ijtihad dan istinbat dari nash-nash yang ada berdasarkan persamaan ‘illat sebagai mana telah dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf.
Qiyas yang dipakai secara eksplisit adalah qiyas illah untuk bidang muamalah. Secara tidak langsung, Manhaj Tarjih tidak menggunakan qiyas syibh atau qiyas yang didasarkan persamaan bukan illat. Mengenai qiyas aulawi, tidak bisa dikatakan Manhaj Tarjih menolaknya karena qiyas aulawi dimasukkan Sebagian ulama bukan dalam bahasan qiyas, melainkan dalam petunjuk nash secara tidak langsung (mafhum).
c. Urf dipergunakan sebagai Teknik Ijtihad
Hal menarik dari Manhaj Tarjih 2000 adalah diterimanya urf (kebiasaan). Dalam ushul fiqh ada kaidah العادة محكمة (adat bisa menjadi dasar hukum). Namun, umumnya ushuliyyin, sebagaimana Abdul Wahhab Khallaf, mensyaratkan urf tersebut sahih, yaitu tidak bertentangan dengan nash. Pada putusan Musywil Tarjih MTTakal PW Muhammadiyah Jawa Tengah Klaten Tahun 1986 menambahkan beberapa syarat:
-
-
-
-
-
- Urf (adat) dalam bidang muamalah dapat memiliki kekuatan hukum syar’i
- Urf (adat) yang dimaksud nomor 1, dengan syarat tidak bertentangan dengan jiwa syariat (maqashidusysyari’at)
- Nash yang berdasarkan urf, penafsirannya dapat berubah dengan perubahan urf itu sendiri.
-
-
-
-
d. Sadd dzariah
e. Maslahah mursalah, yang dalam Manhaj Tarjih penggunaan akal berdasar maslahah dalam urusan dunia
f. Qaul shahabi, khususnya dalam pemahaman nash yang musytarak
D. Metode, Pendekatan, dan Teknik Ijtihad
Metode dalam istinbat hukum Muhammadiyah dijelaskan secara rinci dalam manhaj tarjih (lihat https://tarjih.or.id). Istinbath atau ijtihad dalam Muhammadiyah mencakup dua persoalan, yaitu:
-
- masalah-masalah yang terdapat dalam dalil-dalil zhanni dan
- masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Alquran dan sunnah.
Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum melalui ijtihad itu dilakukan dengan tiga metode:
-
- Bayani (semantik), yaitu pendekatan kebahasaan dalam pemahaman nash
- Ta’lili (rasional), yaitu pendekatan melalui penalaran
- Istishlahi (filosofis), yaitu metode penetapan hukum dengan menggunakan metode kemaslahatan
Sementara itu, pendekatan yang dipergunakan Majelis Tarjih dalam ijtihad antara lain adalah:
-
- At tafsir al-ijtima al-mu’ashir (hermeneutik)
- At-tarikhi (historis)
- As-sosioloji (historis)
- Al-antropoloji (antropologis)
Berbagai pendekatan itu menunjukkan sebuah terobosan luar biasa dalam manhaj tarjih. Pertama, Muhammadiyah sering dilihat memiliki cara pandang keagamaan yang tekstualis. Hal itu tidak sepenuhnya salah karena orientasi kembali kepada Alquran dan sunnah mendorong orientasi yang tektualis, yaitu untuk menemukan ajaran yang dekat dengan sumber aslinya. Kedua, pendekatan-pendekatan di atas menekankan kepada dimensi historisitas, bukan lagi semata normativitas. Pendekatan sejarah, sosiologi, antropologi, apalagi hermeneutik tidak lagi menekankan tekstualitas dan normativitas semata, tetapi melihat teks dalam dinamika hubungan dengan konteks.
Masuknya pendekatan-pendekatan itu adalah terobosan luar biasa dalam pemikiran keagamaan resmi Muhammadiyah. Pendekatan ini bahkan sangat maju. Penerapannya di Majelis Tarjih adalah dalam ijtihad jamai tadi. Saat Musyawirin membahas tema mengenai hukum dari obat tertentu, maka didatangkanlah dokter atau ahli kesehatan untuk memberikan pemahaman mengenai aspek keilmuan yang nonnormatif.
Contohnya adalah saat ramai-ramai vaksin meningitis yang diberikan kepada calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci. Vaksin tersebut dibuat dengan enzim babi dalam satu prosesnya. Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Jateng mengundang pakar untuk menjelaskan bagaimana enzim itu dipergunakan dan apakah zatnya ada dalam obat tersebut. setelah dijelaskan oleh pakar, barulah musyawwirin (ulama Muhammadiyah yang ikut serta dalam Musywil) melakukan musyawarah dan memutuskan hukumnya.
E. Kaidah-Kaidah Istinbath
Jadi, kaidah istinbath dalam Manhaj Tarjih belum dirumuskan secara utuh dan lengkap. Kaidah-kaidah itu terserak-serak dalam beberapa Himpunan Putusan Tarjih, Pokok-Pokok Manhaj Tarjih 1986 maupun dalam Hasil Munas Tarjih Tahun 2000. Di antara kaidah-kaidah istinbath dalam ushul fikih antara lain:
1.Dalil-dalil umum Alquran dapat di-takhshish dengan hadis ahad, kecuali dalam bidang akidah Pendapat sahabat mengenai makna musytarak nash wajib diterima
2. Jika terjadi perbedaan makna dzahir nash dan penafsiran sahabat, makan yang diterima adalah makna dzahir
3. Makna dhahir didahulukan atas makna ta’wil dalam perkara akidah
4. Penyelesaian Ta’arudl Adillah dilakukan melalui al-jam’ wa al-tawfiq dan tarjih secara berurutan
5. Untuk perkara akidah dipergunakan hadis mutawatir
6. Urutan penyelesaian taa’rudl adillah adalah: jama’ wa taufiq, tarjih, nasakh, tawaqquf. Pentarjihan dilakukan dengan memperhatikan:
a. Segi Sanad
-
-
-
-
-
- Kualitas maupun kuantitas rawi
- Bentuk dan sifat periwayatan
-
-
-
-
b. Segi Matan
-
-
-
-
-
- Matan yang menggunakan sighat nahyu lebih rajih dari sighat amr.
- Matan yang menggunakan sighat khass lebih rajih dari sighat ‘am
-
-
-
-
c. Segi Materi Hukum
d. Segi Eksternal
7. Penggunaan akal berdasar maslahah dalam urusan dunia. Kaidah-kaidah tersebut masih jauh untuk dikatakan lengkap dan utuh. Terlebih masing-masing kaidah juga memerlukan penjelasan lebih lanjut, utamanya yang menimbulkan persoalan di lapangan.
F. Manhaj Pengembangan Pemikiran
Manhaj Pemikiran Islam di Majelis Tarjih Muhammadiyah mengalami lompatan besar dengan diterimanya bayani, burhani, dan irfani. Bayani, burhani dan irfani sebagai trilogi paradigma pemikiran Islam dipopulerkan oleh Muhammad Abid al-Jabiri dalam bukunya Takwin al-Aql al-Arabi dan Bunyah al-Aql al-Arabi. Karya al-Jabiri itu dibahas di berbagai Perguruan Tinggi Keaagamaan Islam di Indonesia. al-Jabiri merangkum garis besar paradigma pemikiran Islam itu menjadi tiga tersebut.
Saat Amin Abdullah menjadi Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah (1995-2000) ia melakukan sosialisasi tentang ketiga paradigma tersebut. Awalnya terjadi kontroversi, khususnya mengenai persoalan irfani. Pada Munas Tarjih ke-24 di Malang, persoalan tiga paradigma itu masih kontroversial, khususnya irfani. Kuatnya cara pandang modern yang mengakibatkan warga Muhammadiyah sulit menerima takhayyul, maka cara pandang irfani yang tidak bersandar langsung kepada nash yang kongkrit, menimbulkan kegamangan. Namun, akhirnya pada Munas ke-25 di Jakarta, ketiganya diterima sebagai Manhaj Pengembangan pemikiran Islam.
Itu artinya Majelis Tarjih dan warga Muhammadiyah telah disediakan prinsip dan kaidah untuk mengembangkan pemikiran Islam secara luas. Hampir smeua bidang keilmuan Islam tradisional bisa dikembangkan dengan adanya tiga paradigma tersebut. Namun semua tergantung kepada warga Muhammadiyah sendiri apakah bisa memanfaatkan keluasan Manhaj Tarjih ataukah tidak.
G. Penutup
Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa ushul fikih dalam Manhaj tarjih belum disusun secara utuh, meskipun beberapa hal pokok telah diletakkan. Ushul fikih sebagaimana dalam susunan yang mapan belum ditemukan dalam dokumen-dokumen Persyarikatan. Namun Manhaj Tarjih memuat beberapa persoalan yang dibutuhkan dalam proses ijtihad yang bisa diacu oleh para ulama Muhammadiyah.
Manhaj Tarjih juga telah melakukan terobosan besar dengan mengadaptasi pendekatan-pendekatan kontemporer. Ada pendekatan sosiologi, antropologi, dan hermeneutik, yang diperkuat dengan istiqra’ ma’nawi sebagai metode. Hal itu sekilas memiliki relevansi dengan metode-metode yang diperkenalkan oleh Fazlur Rahman dan lainnya. Namun, bagaimana operasionalisasinya masih perlu dilengkapi.
Adanya bahan ushul fikih dalam Manhaj Tarjih dengan kelemahan dan kekuatannya merupakan peluang bagi Majelis Tarjih untuk mengembangkan lebih lanjut ushul fikih Muhammadiyah. Sebagai organisasi yang sejak awal ingin kembali kepada Alquran dan sunnah, maka keberadaan ushul fikih menjadi sangat penting agar ijtihad yang dilakukan di lingkungan Muhammadiyah memiliki landasan yang jelas dan bertanggung jawab.
Referensi
Abdul Hamid Hakim. Al-Bayan. Jakarta: Penerbit Sa’adiyah Putra. T.Th.
Abdul Hamid Hakim. Al-Sullam. Jakarta: Penerbit Sa’adiyah Putra. T.Th.
Abdul Karim Zaydan. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh. Beirut: Muassasah al-Risalah. 1976
Abdul Wahhab Khallaf. Ushul al-Fiqh al-Islami. Beirut: Dar al-Fikr. 1978
Abu Hamid Al-Ghazali. al-Mustashfa fi Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. 2000
Asjmuni Abdurrahman. 2004. Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah. Kumpulan Putusan Tarjih Jawa Tengah. 2010. Surakarta: Majlis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah
Majelis Tarjih Pimpinan Pusat. 2011. Himpunan Putusan Tarjih. Yogyakarta: PT Gamasurya
Manhaj Tarjih Muhammadiyah. https://tarjih.or.id
Muhammad Abu Zahrah. Ushul Fiqh. Tt: Tp. Tth.
Sudarno Shobron et.al. 2010. Studi Kemuhammadiyahan: Kajian Historis, Ideologis, dan Organisasi. Surakarta: LPID Universitas Muhammadiyah Surakarta
Syamsul Anwar. 2018. Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Panitia Munas Tarjih Muhammadiyah XXX




