SEPUTAR HUKUM BACAAN TATSWIB PADA AZAN AWAL DAN AZAN TSANI (WAKTU SHUBUH)
Pertanyaan Dari:
Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus
PCM Pekajangan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
(Fatwa ini Pernah Dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 13 Tahun 2007)
Pertanyaan:
Di masyarakat/warga Cabang Muhammadiyah Pekajangan khususnya, dan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan umumnya ada dua pendapat yang berbeda tentang bacaan tatswib (ash-shalatu khairun minan-naum) pada azan awal dan adzan tsani (waktu subuh), sebagaimana berikut:
Pertama, bersikeras dan mengharuskan bacaan tatswib dibaca pada azan tasni (waktu subuh), alasannya sebagaimana tersebut dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT), yakni bacaan tatswib dibaca pada waktu azan subuh.
Kedua, bacaan tatswib dibaca pada azan awal, pada azan tsani (waktu subuh) bacaan tatswib tidak dibaca. Hal ini sudah diamalkan sejak lama, dengan berpegang pada Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid I halaman 36-37 dan Jilid IV halaman 53, serta dalam Suara Muhammadiyah No. 21 tahun ke-85 edisi November 2000, yang merujuk pada hasil Muktamar Tarjih di Malang.
Yang kami tanyakan adalah, bagaimana kami bersikap terhadap orang yang berpegang pada pendapat pertama, yakni mengharuskan bacaan tatswib dibaca pada azan tsani (waktu subuh), sedangkan kami sudah menggunakan bacaan tatswib dibaca pada azan awal dan tidak dibaca pada azan tsani (waktu subuh)? Kami khawatir, apabila perbedaan itu terus berlangsung masyarakat akan bingung dan mengatakan bahwa Muhammadiyah itu kok berubah-ubah dalam menentukan hukum dan muamalah peribadatan.
Oleh karena itu kami mohon penjelasan yang dapat kami jadikan pegangan serta untuk meyakinkan warga Muhammadiyah, dan khususnya kepada orang yang memaksakan bacaan tatswib harus dibaca pada azan tsani (waktu subuh), sebab orang tersebut selalu menyalahkan dan menganggap salah kepada yang menggunakan bacaan tatswib hanya dibaca pada azan awal saja. Demikian, kami harap dapat segera mendapat penjelasan agar hal ini tidak sampai berlarut-larut penyelesaiannya.
Jawaban:
Memang benar, di masyarakat ada perbedaan pendapat tentang penggunaan bacaan tatswib dalam azan subuh, apakah dibaca pada azan awal dan azan tsani (waktu subuh) atau hanya dibaca pada azan awal saja, seperti halnya kasus yang saudara paparkan. Tentang bacaan tatswib itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah juga telah memberikan penjelasan, yang telah saudara sebutkan pula secara rinci. Dari penjelasan-penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan bacaan tatswib dapat terjadi pada tiga kemungkinan:
- Bacaan tatswib dibaca pada azan awal saja (berpegang pada Fatwa Tarjih pada buku Tanya Jawab Agama Jilid I dan Majalah Suara Muhammadiyah No. 21/Th ke-85/2000, karena hukum bacaan tatswib pada azan tsani belum disepakati).
- Bacaan tatswib dibaca pada azan awal dan azan tsani (berpegang pada hasil Muktamar di Palembang tahun 1956).
- Bacaan tatswib dibaca pada azan tsani saja (karena di masjid yang bersangkutan kemungkinan tidak dikumandangkan azan awal)
Adapun mengenai persoalan yang terjadi di wilayah saudara, kami berpendapat bahwa akar permasalahannya hanya karena kurang pemahaman saja, sehingga perlu dilakukan pendekatan terhadap pihak-pihak yang bersikeras tersebut. Perlu pula diadakan diskusi atau dialog tentang persoalan tersebut dengan mengundang semua pihak yang berbeda pendapat atau pihak-pihak terkait, dan bilamana perlu PCM Pekajangan dapat mengundang narasumber yang dipandang ahli dalam bidang itu dan mengerti betul tentang proses pengambilan keputusan dalam Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Wallahu a’lam bish-shawab. *)