BeritaProdukPutusan

[Download] Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Keputusan Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah di Pekalongan

Muhammadiyah merupakan sebuah gerakan pembaruan sosial yang berbasis nilai-nilai agama Islam. Muhammadiyah sendiri mendefinisikan dirinya sebagai “Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, [serta] berasas Islam. Sebagai demikian, Muhammadiyah tentu terlibat dalam pengkajian, penafsiran dan penerapan ajaran agama Islam itu sendiri. Untuk tujuan tersebut di dalam Persyarikatan ini diadakan suatu majelis khusus yang bertugas melaksanakan tanggung jawab dimaksud, yang sekarang dinamakan Majelis Tarjih dan Tajdid  yang terdapat pada setiap level organisasi sejak tingkat pusat hingga cabang.

Majelis Tarjih dalam Muhammadiyah didirikan pertama kali tahun 1928 sebagai buah dari Keputusan Kongres Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan tahun 1927. Kelembagaan Majelis Tarjih lengkap dengan susunan pengurus dan Qaidah Majelis Tarjih disahkan dalam kongres Muhammadiyah ke-17 di Yogyakarta tahun 1928 dengan ketua pertamanya K.H. Mas Mansur (w. 1365/1946). Pada tahun 1995 sampai dengan tahun 2005, Majelis ini disebut Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam. Pada periode 2005 hingga sekarang Majelis ini diberi nama Majelis Tarjih dan Tajdid.

dalam melaksanakan pengkajian, penafsiran, dan penerapan ajaran agama tentu ada sistem tertentu yang dipegangi. Sistem tersebut diberi nama Manhaj Tarjih. Naskah ini merupakan evolusi dari keputusan sebelumya tentang Manhaj Tarjih. Untuk terus mengembangkan sistem istinbat hukum yang dapat menangani berbagai masalah kontemporer, pengembangan ini perlu dilakukan.

Klik di sini untuk membaca selengkapnya Putusan Munas ke-22 Tarjih Muhammadiyah tentang Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button