EtalaseFatwaProduk

DANA ZAKAT UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN

DANA ZAKAT UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN

 

Pertanyaan Dari:

Drs. Bahrum Tasrif dan Tulus Misman, Meranti, Asahan, Sumatera Utara

 

 

Pertanyaan:

PRM Desa Rawang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mempunyai amal usaha berupa penyelenggaraan MIS. Jumlah semua murid dari kelas I sampai dengan kelas VI sebanyak 91 orang dengan guru kelas sebanyak 5 orang yang kesemuanya berstatus sebagai guru honorer. Setiap siswa dikenakan uang sekolah sebesar Rp. 1.000,- per bulan. Jadi per bulan terkumpul uang dari siswa sebanyak Rp. 91.000,-. Uang tersebut habis untuk biaya operasional kegiatan MIS.

Honorarium guru per orang Rp. 100.000,- per bulan. Jadi untuk membayar honorarium guru MIS membutuhkan uang sebesar Rp. 500.000,- per bulan. Untuk membayar honorarium tersebut, MIS memperoleh dana dari donatur sebesar Rp. 350.000,- per bulan, sehingga per bulan MIS tekor Rp 150.000,-. Dengan demikian untuk 1 tahun MIS harus menanggung tekor sebesar 12 x Rp. 150.000,- = Rp 1.800.000,-. Untuk menutup kekurangan tersebut, PRM sebagai penyelenggara MIS menutupnya dengan mengambil kebijaksanaan dengan memanfaatkan uang zakat tanaman anggota Muhammadiyah yang per tahunnya terkumpul Rp. 2.500.000,-. Namun sebagian anggota Muhammadiyah tidak dapat menerima kebijaksanaan PRM ini, bahkan mengatakan PRM telah merampas hak-hak penerima zakat. Mohon penjelasan.

 

Jawaban:

Dalam QS at-Taubah ayat 60 disebutkan:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Jika di suatu daerah terdapat 8 ashnaf (macam) penerima zakat, maka zakat dibagikan kepada 8 ashnaf tersebut, namun apabila di suatu daerah hanya sebagian ashnaf yang ada, maka zakat dibagikan kepada ashnaf yang ada.

Dalam kaitannya dengan persoalan yang ditanyakan, bersama ini kami kemukakan penjelasan sebagai berikut:

  • Dari data tentang besarnya uang sekolah yang harus dibayar oleh setiap siswa sebesar Rp. 1.000,- per bulan, kami berpendapat bahwa salah satu pertimbangan yang digunakan untuk menetapkan besarnya uang sekolah tersebut adalah karena sebagian orang tua/wali murid termasuk orang-orang yang tidak mampu atau miskin.
  • Honorarium guru sebesar Rp. 100.000,- per bulan adalah honorarium yang cukup rendah dan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di berbagai daerah di negeri ini. Dengan honorarium sebesar itu jika para guru tidak mempunyai pekerjaan lain yang lebih memadai hasilnya dapat ditebak bahwa honorarium itu belum/tidak akan mencukupi untuk menutup kebutuhan pokok sehari-hari. Jika demikian maka dapat disebut pula sebagai kelompok miskin. Namun jika para guru telah memiliki penghasilan lain yang lebih memadai tentunya bukan termasuk kelompok miskin. Sungguhpun demikian, honorarium sebesar itu belum seimbang dengan jasa yang telah mereka berikan. Pengabdian para guru ini kiranya sulit untuk dibayangkan akan terjadi kalau mereka tidak punya niat yang kuat untuk menegakkan perintah agama. Dalam hal ini kami berpendapat layak kalau mereka dikategorikan kepada orang-orang yang berjuang menegakkan agama Allah (sabilillah).
  • Lembaga pendidikan, seperti MIS Rawang adalah merupakan salah satu bentuk dari usaha untuk menjadikan dan meningkatkan iman dan takwa serta mencerdaskan kehidupan umat. Jika dihubungkan dengan perintah agama, maka PRM Rawang sebagai penyelenggara MIS termasuk yang telah berusaha memfasilitasi demi terwujudnya umat yang beriman dan berilmu sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Mujadalah (58) ayat 11:

يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَٰتٖۚ…..

Artinya: “… Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi pengetahuan beberapa derajat.”

Dengan penyelenggaraan MIS itu, berarti PRM juga telah memfasilitasi terwujudnya perintah Nabi Muhammad saw kepada setiap orang Islam untuk menuntut ilmu. Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Anas ra, Nabi saw bersabda:

طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. [رواه البيهقي]

Artinya: “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap orang Islam.”

Berjuang untuk menegakkan perintah Allah dan Rasul-Nya dapat dikategorikan kepada sabilillah.

  • PRM Rawang sebagai penyelenggara MIS karena kekurangan dana, terpaksa harus menanggung hutang kepada para guru yang honorariumnya sebesar Rp. 100.000,- per bulan itu. Pihak yang berhutang bukan untuk maksiat dan tidak mampu membayar hutangnya dapat dikategorikan sebagai gharimin.

Dari keterangan di atas kami berpendapat bahwa penggunaan sebagian dana zakat untuk menutupi kebutuhan proses belajar dan mengajar di MIS Rawang, telah berjalan sesuai dengan ketentuan dalam al-Qur’an surat at-Taubah (9) ayat 60 sebagaimana yang telah disebutkan di atas, karena sebagian dana zakat itu telah disalurkan kepada sebagian fakir miskin, sabilillah dan gharimin yang merupakan di antara 8 ashnaf yang berhak menerima zakat.

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button