
DOA BUKA PUASA
Pertanyaan dari:
Supriyadi, di Praya, Loteng, NTB
[Suara Muhammadiyah No. 11 tahun ke-81/1996]
Pertanyaan:
Mengenai do’a buka puasa yang berbunyi:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Artinya: “Semoga haus lenyap, urat-urat segar dan telah berpahala insya Allah”.
Ada seorang ulama di NTB yang tidak membenarkan doa tersebut dibaca sesudah berbuka puasa. Alasannya, walaupun secara tekstual doa tersebut menunjukkan telah berbuku puasa tetapi harus dibaca sebelum berbuka. Sehubungan dengan hal itu saya mohon penjelasan dari al-Qur’an atau hadis yang menunjukkan kondisi/situasi turunnya doa berbuka puasa tersebut, apakah Rasulullah saw. memang berbuka dahulu baru berbuka atau bagaimana?
Jawaban:
Dengan sangat menyesal Team Pengasuh Fatwa Agama belum dapat menemukan situasi/kondisi turunnya (asbabul wurud) doa berbuka puasa tersebut. Hanya saja disebutkan dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-‘Arba’ah Juz III bab Ma yustahabbu li as-Shoim, karangan Abdurrahman al-Jaziri bahwa doa tersebut dibaca ketika usai berbuka. Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) pada kitab Shiyam bab Sahur dan Berbuka disebutkan juga bahwa doa tersebut dibaca sesudah melaksanakan buka. Dalam kitab-kitab fikih yang lain tidak secara eksplisit disebutkan apakah dibaca sesudah atau sebelum berbuka. Sekalipun demikian kalau menilik hakikat doa adalah permohonan dan harapan, maka tidak ada salahnya kalau doa tersebut dibaca sebelum berbuka, walaupun pernyataannya menggunakan kata kerja bentuk lampau, karena dalam berbagai penafsiran kata kerja lampau tidak mutlak selalu diartikan telah. Sekalipun belum ditemukan petunjuk yang jelas apakah Nabi Muhammad saw. membaca doa tersebut sebelum atau sesudah berbuka, ada kemungkinan perbedaan pendapat itu mencul karena berbeda dalam menafsirkan/memahami kata kerja lampau yang dikandung oleh doa tersebut.