
Kami haturkan rasa syukur atas terbitnya BRM Nomor 05/2022-2027/Zulkaidah 1446 H/Mei 2025 M. Edisi ini berisi kompilasi hasil Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah, yakni mengenai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Fikih Informasi, Fikih Zakat Kontemporer, dan Kriteria Awal Waktu Subuh.
Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) merupakan hasil Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah pada tanggal 13–15 Syakban 1445 H atau bertepatan dengan tanggal 23–25 Februari 2024 di Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan.
KHGT sebagai produk Tarjih merupakan ikhtiar Muhammadiyah untuk menjawab problem penyatuan kalender Islam. Saat ini, umat Islam di seluruh dunia terus menerus mengalami dinamika yang menjadi konsekuensi tidak terelakkan akibat ketiadaan kalender global yang berwatak tunggal. Misalnya, terkait pelaksanaan puasa sunah Arafah di sejumlah kawasan atau wilayah yang berbeda tanggal penetapannya dengan di Makkah.
Sudah semestinya di kalangan umat muslim ada upaya untuk mencari solusi atas persoalan penyatuan kalender Islam. Muhammadiyah tentu bukan satu-satunya yang mendambakan adanya penyatuan kalender Islam. Ini adalah agenda besar umat Islam untuk menapaki jalan kebersamaan yang penuh khidmat untuk mencari rida-Nya.
Dalam proses penerbitan BRM yang menyertakan KHGT ini, tentu ada tahapan dinamika dan tantangan yang perlu dilalui sehingga bisa disajikan kepada sidang pembaca sebagaimana adanya sekarang. Kendala teknis memang tidak terelakkan dalam setiap proses publikasi resmi keputusan Persyarikatan. Oleh karenanya, mudahmudahan atas rahmat Allah, niat baik untuk menghantarkan KHGT ke hadapan publik dapat berbuah hasil sebagaimana diharapkan.
BRM edisi ini juga mengetengahkan Fikih Zakat Kontemporer hasil Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah yang diselenggarakan secara daring dari Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta pada tanggal 13–14 Rabiulakhir 1443 H atau bertepatan dengan tanggal 28–29 November 2020.
Fikih Zakat Kontemporer mempertegas urgensi reformasi manajemen zakat sebagai instrumen perlindungan sosial-ekonomi yang efektif untuk menghadirkan keadilan bagi para asnaf. Problemnya, dalam upaya melakukan pemutakhiran tata kelola zakat sungguhlah tidak mudah jika tidak dimulai dari merekonstruksi paradigma zakat (dan termasuk paradigma filantropi) di kalangan umat Islam secara luas dan di Persyarikatan khususnya.
Sama halnya dengan Fikih Zakat Kontemporer, produk Tarjih berupa Fikih Informasi yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional XXX Tarjih Muhammadiyah pada tanggal 6–9 Jumadilawal 1439 H atau bertepatan dengan tanggal 23–26 Januari 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan pun memiliki urgensi tersendiri.
Dalam konteks pemikiran keagamaan, Fikih Informasi telah selaras dengan apa yang saat ini menjadi perbincangan global. Yuval Noah Harari dalam Nexus (2024) menyatakan bahwa informasi dan data telah menjadi kekuatan utama dalam peradaban manusia. Oleh karenanya, akar persoalan masyarakat ada pada apa yang disebut sebagai “informasi”. Berkaca dari itu, maka tak pelak lagi Muhammadiyah telah selangkah lebih sigap untuk menempatkan topik mengenai informasi secara serius, apalagi ada konteks tambahan bahwa sekarang algoritma dan Akal Imitasi (AI) telah menjadi sumber kekuasaan baru (new power).
Terakhir, dalam edisi ini disertakan pula hasil Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah yang diselenggarakan melalui telekonferensi video pada tanggal 28–29 November 2020, 5–6 Desember 2020, 12–13 Desember 2020, dan 19–20 Desember 2020 mengenai Kriteria Awal Waktu Subuh.
Perbedaan dalam penentuan kriteria waktu salat Subuh telah menjadi perhatian para pengkaji astronomi Islam di Indonesia. Waktu salat Subuh di Indonesia ditengarai terlalu pagi sekitar 24 menit sebelum kemunculan fajar sadiq. Temuan ini oleh karenanya perlu disikapi dengan serius agar menemukan kriteria awal waktu Subuh
yang tepat.
Demikian, kami berharap semoga BRM edisi ini dapat menjadi rujukan informasi terkini mengenai perkembangan produk-produk Tarjih Muhammadiyah. Selamat membaca.



