Download FileEtalaseGallery

E-Book: Reinvensi Islam Multikultural

Mencari format syariah multikultural merupakan wacana yang sudah lama di bincangkan oleh para ahli hukum Islam. Umumnya mereka berpendapat, bahwa syariah yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah harus dipahami sebagai norma etika dan moral yang bersifat universal dan berlaku untuk semua masyarakat melintasi suku, bangsa, budaya adat-istiadat bahkan agama sekalipun. Itulah, setidaknya yang dapat ditemukan dalam teori alkuliyat al-Khams atau teori sosial-hukum dari kalangan penganut kalangan legal subtantif. Melalui teori dan pendekatan yang beragam ini di dapat direkonstruksi pemikiran hukum Islam yang berbasis budaya masyarakat Muslim, dimana pun mereka berada.

Harus diakui, pendekatan sosio-historis terhadap syariah merupakan sesuatu yang dianggap asing oleh kebanyakan ahli hukum Islam, padahal kalau dicermati dalam sejarah perkembangan ilmu fikih dan ushul fikih, ternyata apresiasi fukaha terhadap tradisi dan budaya masyarakat Muslim tidak dapat dibantah. Adagium “Taghayyur al-fatwa bi Taghayyur al azminah wa al-amkinah wa al-awaid”, merupakan bukti dari apresiasi itu. Teori ‘urf, baik sebagai sumber atau metode penetapan hukum merupakan bagian dari kepedulian fukaha terhadap keragaman budaya masyarakat Muslim, dari satu masa ke masa yang lainnya. Persoalan norma baik dan buruk, maslahat dan mafsadat tidak bisa terlepas dari tradisi masyarakat.

Selengkapnya silahkan unduh e-book di bawah:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button