UPAYA PENGOBATAN WAJIB DILAKUKAN, PARA AHLI DAN PEMERINTAH WAJIB MENYEDIAKAN KEBUTUHAN PENGOBATAN
Upaya pengobatan sebagai bentuk ikhtiar wajib dilakukan. Oleh sebab itu, para ahli termasuk dalam hal ini pemerintah wajib menyelenggarakan upaya tersebut sekaligus menyediakan segala keperluan yang berkaitan dengannya.
Perintah untuk berobat ini sesuai dengan hadis Nabi saw,
عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
[رواه الطبرني]
Dari Ummu al-Dardā’ (diriwayatkan) ia berkata: Dari Nabi saw (ia bersabda): Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit sekaligus obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, namun jangan berobat dengan yang harama [HR al-Ṭabrānī].
Adapun kewajiban para ahli dan pemerintah untuk menyediakan kebutuhan pengobatan selaras dengan QS. Al-Naḥl [16]: 43,
.فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ…
… bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
Selaras pula dengan kaidah fikih,
.تَصَرُّفُ اْلاِمَامِ عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus sesuai dengan kemaslahatan [Al-Asybāh wa an-Nazā’ir oleh as-Sayūṭī, h. 202; oleh Ibn Nujaim, h. 137].
Sumber: Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, bertanggal 29 Rajab 1441 H / 24 Maret 2020 M