FatwaProduk

FATWA TENTANG BATAS TOLERANSI PERGAULAN DENGAN NON MUSLIM

BATAS TOLERANSI PERGAULAN

 

Pertanyaan dari:

(Arimadon, Ujungpandang & Asril Koto, Pematang Siantar, Sumatera Utara)

 

Pertanyaan:

Sampai sejauh mana toleransi dan batas pergaulan orang Islam dengan non Muslim? Bolehkah kita makan makanan non Muslim yang disuguhkan kepada kita dikala kita bertamu di rumah non Muslim? Bolehkah kita melakukan donor darahh, baik sebagai pemberi maupun penerima?

 

Jawaban:

Makanan-makanan ahli kitab (non Muslim) asal makanan itu termasuk yang halal, seperti nasi, daging sapi, bukan makanan yang haram seperti daging babi, halal di makan, sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 5.

وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ

Artinya: Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.

Adapun mengenai donor darah, sesuatu yang sangat daruri dalam hubungan kemanusiaan tidak ada nash yang melarang melakukannya secara eksplisit, tetapi ada suruhan umum sesuai dengan tujuan hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Karena dibolehkan melakukan donor darah, baik pemberi maupun penerima antara Muslim dan non Muslim.

Sedang hubungan perkawinan antara Muslim dan non Muslim:

a. Haram wanita Muslim dinikahi pria non Muslim;

b. Kalau wanita non Muslim nikah dengan Muslim, wajib dihindari.

 

 

*Fatwa ini pernah dimuat di buku Tanya Jawab Agama Jilid I yang disusun oleh Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button