(Tulisan ini disarikan dari kata sambutan ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA dalam acara Halaqah Fikih Anak yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Surakarta, 22 Oktober 2017. Disarikan oleh Niki Alma Febriana Fauzi)
***
Dalam tradisi Muhammadiyah, halaqah menjadi salah satu kegiatan penting dalam tubuh perserikatan. Kegiatan ini misalnya biasa dilakukan oleh Majelis Tarjih untuk mengumpulkan bahan-bahan yang menjadi concern Majelis Tarjih. Fikih Anak yang sedang dihalaqahkan ini adalah salah satu bahan yang akan dimunaskan di Makassar pada awal tahun 2018 nanti, di samping tema yang lain seperti Fikih Informasi dan tuntunan ibadah.
Salah satu tugas Majelis Tarjih adalah memberikan bimbingan kepada umat dan perserikatan, yang biasanya berupa buku-buku tuntunan. Kenapa buku-buku tuntunan tersebut diistilahkan oleh Majelis Tarjih dengan term ‘fikih’? Hal ini tidak terlepas dari tugas Majelis Tarjih, yaitu memberikan bimbingan. Maka buku yang disusun tersebut harus bersifat normatif, dan dalam term ‘fikih’ itulah hal-hal normatif dalam agama biasa dibahas. Selain itu satu hal yang perlu diingat juga adalah bahwa norma itu sendiri harus didukung dengan kenyataan empiris. Jika norma tersebut tidak dibangun di atas kenyataan empiris, maka norma tersebut perlu diuji ulang realibilitasnya. Di sinilah konsep fikih dalam perspektif Muhammadiyah menemukan arti pentingnya.
Konsep fikih menurut Muhammadiyah bukanlah fikih yang biasa dipahami oleh kebanyakan orang. Dalam anggapan sebagian masyarakat istilah fikih biasa diidentikkan dengan hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan hitam-putih, halal-haram, wajib, sunnah, makruh dan lain sebagainya. Makna fikih dalam perspektif Muhammadiyah lebih dari itu.
Konsep fikih dalam perspektif Muhammadiyah mempunyai tiga lapisan norma. Norma pertama adalah nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah). Nilai-nilai ini adalah prinsip-prinsip universal agama Islam yang melandasi hukum Islam sendiri, seperti keadilan, persamaan, kebebasan, akhlak karimah, persaudaraan dan lain-lain, yang diajarkan sebagai nilai-nilai universal oleh agama Islam itu sendiri. Nilai-nilai dasar ini dapat terus bertambah dan berkembang seiring kreatifitas mujtahid dalam menggalinya dari dua sumber utama hukum Islam. Salah satu contoh nilai dasar yang dikembangkan oleh para sarjana Islam adalah konsep kemaslahatan. Konsep kemaslahatan ini termasuk nilai dasar yang mengalami perkembangan signifikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Norma kedua adalah asas-asas umum (al-mabadi’ al-‘ammah). Ini merupakan turunan dari dari nilai-nilai dasar Islam. Contoh dari asas umum ini adalah asas tentang tidak bolehnya seseorang berbuat kemudharatan kepada diri sendiri maupun orang lain (la al-dharar wa la al-dhirar). Terakhir, norma yang ketiga, adalah ketentuan-ketentuan hukum kongkret (al-ahkam al-far’iyyah). Ini adalah turunan dari norma sebelumnya, yaitu asas-asas umum. Ketentuan-ketentuan hukum konkrit ini berupa hukum-hukum teknis, seperti halal, haram, wajib dan lain-lain. Selain itu ia juga bisa berupa hukum wadh’i yang berupa peraturan-peraturan. Misalnya peraturan-perarturan tentang perkawinan, jual beli, dan lain sebagainya.
Ketiga lapisan norma di atas tersusun secara hirarkis di mana norma yang paling abstrak dikongkretisasi atau diejawantahkan dalam norma yang lebih kongkret. Sebagai contoh dalam Fikih Anak ini, nilai dasar kebebasan dikongkretisasi antara lain dalam asas umum yang yang berupa prinsip bahwa ‘setiap individu memiliki hak-hak yang harus dilindungi’. Dengan kata lain prinsip ‘setiap individu memiliki hak-hak yang harus dilindungi’ adalah turunan dari nilai dasar kebebasan. Selanjutnya, asas atau prinsip umum tersebut dikongkretisasi ke dalam bentuk ketentuan kongkret bahwa mengeksploitasi anak (terutama anak di bawah umur) adalah hal yang tidak dibolehkan menurut syariah.
Fikih Anak ini diharapkan tidak hanya berisi tentang pelindungan (hifz/protection) terhadap anak, tapi juga bagaimana mengembangkan dan memberdayakan (tanmiyah/development) potensi anak dengan dilandaskan pada konsep fikih Muhammadiyah tersebut.
Dalam konsep fikih seperti inilah fikih anak nanti seharusnya dibuat, sehingga norma-norma yang melandasi persoalan anak betul-betul didasarkan pada kenyataan empiris. Akhirnya, Fikih Anak ini ke depan diharapkan dapat menjadi buku tuntunan yang berguna dan bermanfaat bagi umat dan perserikatan.
Salah satu bentuk revolusi fiqih.ditunggu bukunya sebagai panduan buat dalam masalah mendidik anak