GalleryVideo

HUKUM MENGADZANI BAYI BARU LAHIR

Related Articles

One Comment

  1. Assalamu’alaikum Wr. Wb
    Bagaimana hukumnya menyetel murotal setiap mau adzan, mengingat dimasjid saya akhir akhir ini selalu bunyi otomatis lewat aplikasi jam digital yang disalurkan ke pengeras suara…. Saya sebagai bagian tabligh di ranting muhammadiyah Kalipetung Cabang Muhammadiyah Wangon – Banyumas sudah membaca buku pedoman / panduan tarjih dari muhammmadiyah dan sudah menyampaikan sama ketua ranting dengan harapan untuk mengeluarkan keputusan ke taqmir masjid mengenai tidak diperbolehkan menyetel murrotal, dan hasilnya tidak memuaskan karena tetap membolehkan dengan alasan demi kebaikan dan untuk mengingatkan orang untuk waktunya sholat.
    Selang beberapa minggu saat ada pengajian rutin dari pimpinanan tarjih muhammadiyah banyumas ustadz Kahar Muzakki M.Ag juga membolehkan diteruskannya murrotal tersebut lewat pengeras suara.
    Lewat surat ini saya mohon penjelasan hukum menyetel murotal tersebut mengingat saya merasa masih tidak sepaham dan merasa bingung untuk mengambil pedoman dalam ber-muhammadiyah yang sesuai Alqur’an hadits, dan juga bingung kedepannya mau menjalankan sesuai pedoman tarjih yang dikeluarkan Muhammadiyah atau dari ustadz yang dikirim dari pimpinan daerah tersebut mengingat hal tersebut tidak sejalan dalam pelaksanaan. Oleh karena itu, sekali lagi saya meminta dasar hukum menyetel murotal tersebut mengingat perbedaan antara pernyataan dari ustadz Kahar Muzakki M.Ag dengan buku petunjuk pedoman tarjih dari muhammadiyah. karena bagaimanapun juga menurut saya dalam ber-muhammadiyah untuk menjalanan suatu amalan harus berlandaskan dalil (Alqur’an & Hadits) yang kuat, kalau tidak kuat lebih baik tidak dilaksanakan…
    Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih
    Wassalamua’laikum warahmatullohi wabarokaatuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button