EtalaseFatwaProduk

Berdoa Dengan Doa Buatan Sendiri Dalam Shalat

Berdoa Dengan Doa Buatan Sendiri Dalam Shalat

Penanya:

Wakidjo Az./ Agen SM No. 025, NBM. 494 220, Lampung

(disidangkan pada hari Jum’at, 7 Rabiul Akhir 1427 H / 5 Mei 2006 M)

 

Pertanyaan:

Pertanyaan saudara yang panjang dapat kami ringkas sebagai berikut:

Bolehkah kita berdoa dengan doa buatan sendiri di dalam shalat?

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan-pertanyaan yang anda ajukan kepada kami, berikut ini jawabannya:

Berdoa untuk mendapatkan kebaikan dunia-akhirat bisa dilakukan sebelum dan sesudah shalat sunat maupun fardhu. Adapun berdoa dengan doa-doa yang diajarkan Nabi saw. di dalam shalat itu adalah sunat. Bagaimana pula jika kita berdoa dengan doa redaksi sendiri di dalam shalat? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat seperti berikut:

  • Madzhab Hanafi: Tidak boleh berdoa di dalam shalat kecuali dengan doa-doa yang ada di dalam al-Qur’an atau seperti yang ada dalam al­-Qur’an. (lihat al-Mabsut karangan as-Sarakhsi: 1/202-204).

Dalilnya:

قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْئٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. [أخرجه مسلم].

Sabda Nabi saw.: “Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur’an.” [Ditakhrijkan oleh Muslim].

  • Madzhab Maliki (lihat Syarh az-Zarqani 2/60), madzhab Syafi’i (lihat Fathul Bari: 2/230, 2/321) dan madzhab Hambali (lihat al-Mughni karangan Ibn Qudamah 1/320-322): Boleh berdoa dengan doa buatan sendiri yang disukainya.

Dalilnya:

  1. قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيْثِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ فِي التَّشَهُّدِ: ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ. [متفق عليه]، وَلِمُسْلِمٍ: ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ اْلمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ أَوْ مَا أَحَبَّ. وَفِي حَدِيْثِ أَبِي هُرَيْرَةَ: إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ مِنْ أَرْبَعٍ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ مَا بدَأَ لَهُ.

Sabda Nabi saw. dalam hadis Ibn Mas’ud dalam masalah tasyahhud: “Kemudian hendaklah ia memilih doa yang paling ia kagumi.” [Muttafaq Alaih]. Dan dalam hadits riwayat Muslim: “Kemudian hendaklah ia memilih –setelah tasyahhud– permohonan yang dikehendakinya atau disukainya.” Dan dalam hadis Abu Hurairah: “Jika salah seorang di antara kamu telah tasyahhud maka hendaklah ia berlindung (kepada Allah) dari empat perkara kemudian berdoa untuk dirinya apa yang tampak (baik) baginya.”

  1. وَرُوِيَ عَنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ غَدَتْ عَلَي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: عَلِّمْنِي كَلِمَاتٍ أَقُوْلُهُنَّ فِي صَلاَتِي فَقَالَ: كَبِّرِي اللهَ عَشْرًا وَسَبِّحِي اللهَ عَشْرًا وَاحْمَدِيْهِ عَشْرًا ثُمَّ سَلِي مَا شِئْتِ. [رواه الترمذي].

Diriwayatkan dari Anas, bahwa Ummu Sulaim datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Ajarkan kepadaku perkataan (doa) yang aku panjatkan dalam shalatku. Maka beliau bersabda: “Bertakbirlah sepuluh kali, bertasbihlah sepuluh kali dan bertahmidlah sepuluh kali, kemudian mintalah apa yang engkau kehendaki.” [HR. Tirmidzi].

  1. قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا السُّجُوْدُ فَأَكْثِرُوْا فِيْهِ مِنَ الدُّعَاءِ. [رواه ابن خزيمة].

Sabda Nabi saw.: “Adapun sujud, maka perbanyaklah doa di dalamnya.” [HR. Ibn Khuzaimah].

Menurut para Ulama pendukung madzhab ini, hadis-hadis di atas dengan jelas membenarkan doa buatan sendiri di dalam shalat, karena Nabi saw. tidak menentukan doa tertentu. Oleh karena itu, tidak heranlah jika para shahabat seringkali berdoa dengan doa yang tidak mereka terima dari Nabi saw., dan beliaupun tidak mengingkarinya. Tambahan pula hadis-hadis di atas mentakhsis (mengkhususkan) keumuman dalil madzhab Hanafi itu, apalagi pengharaman berbicara di dalam shalat itu terjadi ketika di Makkah, sedang hadis-hadis mcngenai doa di dalam shalat itu diucapkan di Madinah. (lihat Nailul Authar: 2/365).

Dengan demikian, kami cenderung kepada pendapat ini karena dalilnya lebih rajih (kuat). Namun berdoa di dalam shalat dengan redaksi buatan sendiri itu hendaknya dalam bahasa Arab, bukan dengan bahasa-bahasa lainnya untuk menjaga kesakralan shalat dan karena yang dicontohkam oleh para shahabat adalah dengan bahasa Arab.

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button