Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal adalah Sebuah Tuntutan dan Solusi atas Problematika Kalender Hijriah

Seminar & Sosialisasi KHGT [Regional Sumatera]

Medan, Sumatera Utara – Seminar dan Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) pada hari kedua menyajikan 2 Sesi. Sesi pertama menampilkan 2 narasumber. Pertama adalah Prof. Dr. Susiknan Azhari, M.A., Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dan kedua adalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A., Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Susiknan Azhari memaparkan materi tentang Konsep KHGT. Susiknan menjelaskan bahwa ada 5 prinsip KHGT, yaitu, 1) penerimaan Imkanu Rukyat; 2) Kesatuan matlak (berlaku untuk seluruh dunia); 3) Satu hari satu tanggal di seluruh dunia; 4) Penerimaan garis batas tanggal internasional; dan 5) KHGT harus bisa digunakan untuk kepentingan muamalah dan ibadah. Di samping 5 prinsip di atas, KHGT juga harus memenuhi 3 syarat berikut, 1) Telah terjadi imkanu rukyat di suatu tempat di muka bumi ini, 2) Tidak boleh menunda suatua kawasan memasuki bulan baru jika sudah memenuhi syarat imkanu rukyat, dan 3) Tidak boleh memaksa suatu kawasan memasuki bulan baru ketika belum terjadi ijtimak (konjungsi).

Lebih jauh Susiknan menjelaskan bahwa KHGT merupakan tuntutan dan kehadirannya sangat dinantikan untuk mengakhiri perbedaan dalam penentuan awal bulan kamariah. Pada tingkat akademik hingga saat ini secara konseptual kajian KHGT mengalami kemajuan. Kendala implemetasi lebih pada kuatnya paham ru’yah fi’liyah. Konsep KHGT yang ada (Turkiye1437/2016) terbuka untuk dikaji dan disempurnakan.

Sementara itu, Syamsul Anwar membawakan materi tentang KHGT dan maqasid syariah. Syamsul memulai paparannya dengan sebuah pertanyaan, apakah kehadiran kalender Islam yang akurat merupakan maqasid syariah? Jawabannya adalah, dalam tiga surah Al-Qur’an, yaitu surah Yūsuf (12): 40, surah al-Bayyinah (98): 5, dan surah at-Taubah (9): 36-37 terdapat penegasan tentang esensi agama yang benar, yaitu: 1) Bertauhid kepada Allah; 2) Menegakkan Salat; 3) Membayar Zakat, 4) Mengikuti kalender yang akurat dengan bilangan bulan adalah 12 bulan tanpa interkalasi. Jelas sekali bahwa keberadaan kalender Islam yang akurat dan bebas dari interkalasi merupakan bagian dari maqasid syariah yang harus diwujudkan.

Selanjutnya, Syamsul menyatakan bahwa ada beberapa patokan dasar KHGT yang dapat digali dari Al-Qur’an dan As-Sunah, yaitu: 1) Kalender Islam merupakan kalender lunar (kamariah); 2) Jumlah bulan dalam satu tahun pada kalender adalah 12 bulan kamariah; 3) Dalam kalender tidak boleh ada interkalasi; 4) jumlah hari dalam satu bulan tidak kurang dari 29 hari dan tidak lebih dari 30 hari; dan 5) sebagai konsekuensi dari ketentuan 4), Kalender Islam berdasarkan siklus sinodis yang ditandai dengan peristiwa ijtimak.

Terakhir, Syamsul menegaskan, bahwa problem dan karut marut perbedaan awal bulan kamariah dan implementasi ibadah yang terkait dengannya, hanya dapat diselesaikan atau diberi satu-satunya solusi, adalah penerimaan KHGT oleh seluruh umat Islam, baik di Arab Saudi maupun di tempat lain. Tanpa itu selamanya masalah tersebut tidak akan mendapatkan solusi. -Amr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button