MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PWM BENGKULU GELAR FGD
“FENOMENA NIKAH SIRI DI BENGKULU”
Bengkulu – Fenomena nikah siri, saat ini menjadi trending topic di tengah masyarakat Bengkulu. Hal tersebut setelah dilakukan investigasi oleh Harian Rakyat Bengkulu (RB), koran pertama dan terbesar di Provinsi Bengkulu. Hasil investigasi Koran ini ditemukan fakta-fakta di lapangan bahwa praktek pernikahan tersebut sudah cukup lama, khususnya dilakukan oleh sebagian pejabat di kota ini. Topik ini menjadi headlines news selama 6 (enam) hari berturut-turut di Koran Rakyat Bengkulu (RB) mulai tanggal 10 s/d 15 Januari 2017. Kenyataan ini menggugah Majlis Tarjih dan Tajdid PWM Bengkulu untuk melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema “ Fenomena Nikah Siri di Bengkulu. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan bimbingan (guidance) dan pencerahan kepada masyarakat Bengkulu, tentang pentingnya ketahanan keluarga dan berbagai kemudaratan atau bahaya yang diakibatkan oleh pernikahan siri. FGD dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2017, bertempat di Gedung Rektorat Universitas Muhammadiyah Bengkulu dan dimulai pukul 14.00 sampai pukul 17.30 WIB.
Narasumber yang hadir dalam FGD ini berasal dari berbagai latar keilmuan dan pengalaman pekerjaan, yakni Zacky Antony, SH, MH (Pemred Koran RB Bengkulu), Dr. Susiyanto, M.Si (Sosiolog). Dr. Titiek Kartika, MA (aktivis perempuan) dan Dr. Abdul Hafiz, M.Ag. (Ketua MTT PWM Bengkulu). Bertindak sebagai moderator, Dr. Aan Supian, M.Ag (Sekretaris MTT PWM Bengkulu). Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini dari berbagai unsur, antara lain dari unsur PWM Muhammadiyah dan ketua-ketua ortom di tingkat wilayah, unsur pemerintah (Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu), MUI Provinsi Bengkulu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tokoh agama, akademisi, aktivis perempuan dan lain-lain.
Kegiatan ini dibuka oleh ketua PWM Bengkulu, Dr. H. Syaifullah, M.Ag. Dalam sambutannya, dia sangat mengapresiasi kegiatan FGD ini, dan mengisyaratkan bahwa Muhammadiyah selalu hadir dan eksis dalam merespons berbagai persoalan yang tengah dihadapi masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, dia mengatakan, melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin cerdas, kritis dan berpikir maju serta mampu membedakan mana yang baik dan buruk; yang maslahat dan mafsadat. Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi makalah dari narasumber, yang membahas topik: Nikah Siri dari berbagai perspektif: media massa; sosiologi, politik, yuridis dan agama.
Beberapa hal yang mengemuka dalam FGD tersebut antara lain: Pertama, ada sejumlah pengertian dari nikah siri, baik perspektif adat, perspektif sosial, maupun perspektif agama. Kedua, faktor yang melatar belakangi terjadinya nikah siri beraneka macam, antara lain: faktor sosial, ekonomi, psikologi, yuridis dan teks agama. Ketiga, dari beberapa kasus pernikahan siri, baik skala lokal maupun nasional; nikah siri bisa berdampak pada: pelanggaran HAM, penelantaran anak, media untuk praktek pencucian uang; media untuk terorisme (istri sirinya jadi “pengantin” bom bunuh diri); peredaran narkoba dan kasus kejahatan lainnya. Keempat, Muhammadiyah diharapkan dapat memelopori revisi Undang-undang Perkawinan, yang sudah out update agar lebih memperhatikan dan lebih ramah kepada semua komponen institusi keluarga: suami, istri dan anak. (AanSp/Rmd)