Yogyakarta – Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar Seminar Nasional Fikih Kedaulatan Pangan dengan mengusung tema Jihad Kedaulatan Pangan Untuk Kesejahteraan Umat dan Kemandirian Bangsa. Seminar ini diadakan di Ruang Sidang AR Fakhruddin Lt.5 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pada hari Sabtu, 3 Jumadilakhir 1445 H/16 Desember 2023 M.
Pada sesi pembukaan, sambutan yang pertama oleh ketua MTT PP Muhammadiyah, Dr, Hamim Ilyas., M.Ag. menyampaikan terima kasih kepada UMY untuk menjadi tuan rumah acara yang urgent ini. Beliau juga mengatakan bahwa Penyususnan Fikih Kedaulatan pangan ini sangat dibutuhkan sekali untuk mengantipasi krisis yang terjadi di masa yang akan datang. Muhammadiyah sendiri sudah menyususn beberapa fikih, diantaranya Fikih Air, Fikih Bencana, dan selanjutnya Fikih Pangan dan Energi. Penyususanan fikih-fikih ini bertujuan untuk mendapatkan landasan ideologis. Terkhusus fikih pangan ini bertujuan agar kedepannya kita tidak mendapati krisis paangan. Tidak hanya teori akan tetapi ada dalam bentuk realita. Harapanya ketika Fikih Pangan ini disusun dapat memberikan kecukupan pangan kita dimasa yang akan datang. Penyususn Fikih Pangan ini tidak hanya dalam kedaulatan pangan, akan tetapi diharapkan adanya penyusunan ini kita dapat pangan yang aman.
Sementara itu pada sambutan kedua oleh Rektor UMY, Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto., M.P., IPM., ASEAN.Eng. sekaligus membukan acara seminar menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara ini. karena hal ini dianggap urgent untuk mempersiapkan kedaulatan pangan di masa yang akan datang. UMY melalui LPPI bahkan masih bersedia menjadi tuan rumah untuk seminar tahap kedua dengan mengusung tema yang lebih spesifik yaitu “Fikih Keamanan Pangan”, ujarnya. Beliau menyampaikan bahwa 33 tahun sebelum NKRI ini berdiri Muhammadiyah sudah bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Sehingga kehadiran Muhammadiyah di bumi pertiwi ini memang bertujuan sebagai rahmatan lil alamin, semuanya diurus, dan dicari solusinya. Salah satunya dalam bentuk pangan. Bagaimana Muhammadiyah bisa mengeluarkan fatwa tentang kedaulatan pangan dan diharapkan mendapatkan pangan yang aman. Ketahanan pangan sangat penting untuk diperhatikan. Muhammadiyah mempunyai kurang lebih 7000 hektar lahan yang masih kosong. Oleh karena itu butuh tenaga yang cerdas untuk menggunakan lahan-lahan tersebut untuk kedaulatan pangan.
Adapun Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A., dalam sambutannya menyampaikan Perbicangan masalah pangan mencakup banyak aspek tidak hanya aspek kedaulatan, tetapi juga mencakup aspek ketahanan, keamanan, kemandirian, produksi, ketersedian dan lain-lain.
Pangan sendiri menurut pasal 1 UU RI No. 82 tahun 2012 adalah mencakup segala sesuatu sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan baik yang diolah atau tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan dan minuman. Kedaulatan pangan merupakan kebijakan negara untuk melindungi hak rakyatnya sebagai potensi sumberdaya yang ada padanya. Sedangkan ketahanan pangan menjelaskan terpenuhinya pangan bagi Negara sampai pada rakyatnya yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik dari jumlah dan mutunya yang aman, bergizi, dan merata serta tidak bertentangan dengan keyakinan agama untuk tetap dapat hidup sehat. Pemberantasan kelaparan adalah tujuan bersama dari semua Negara dalam komunitas internasional terutama bagi negara-negara maju dan negara-negara lain yang memiliki posisi untuk membantu.
Data statistik ketahanan Pangan Indonesia menunjukkan bahwa berbagai daerah kita memiliki tingkat ketahahan pangan yang beragam. Kita memiliki ketahanan pangan yang baik akan tetapi ada juga yang kurang baik. Mengingat iklim bumi yang tidak bisa dipastikan kedepan, maka Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dengan bekerja sama dengan LPPI UMY menjadi sangat urgent dan relevan sekali guna berkontribusi dalam memecahkan salah satu dari problem ummat manusia. karena yang membahas adalah Majelis tarjih maka aspek keagamaan menjadi sangat penting bagaimana kita dapat menggali kearifan religious di dalam al-Qur’an dan Sunnah.
Para ahli ekonomi di zaman klasik pun sudah memerhatikan pentingnya kebutuhan pangan. Misalkan Abu Muslim al-Asfahani yang menulis kitab berjudul “Jalan Menuju Syariat yang Mulia” menegaskan pemenuhan kebutuhan manusia itu wajib hukumnya, maka setiap orang wajib produksi minimal untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. al-Asfahani menempatkan kebutuhan pangan itu sebagai maqashid syariah. Paling tidak ada 2 maqashid syariah yang relevan dengan masalah pangan. Pertama, melindungi hidup manusia (hifdzu nafs), dan Kedua, perhitungan terhadap sumber daya kebutuhan hidup manusia (hifdzu amwal). al-Asfahani juga membagi 3 kebutuhan hidup manusia. (1) Al maslahat ad-Dharuriyah (kebutuhan yang dibutukan untuk keberlangsungan hidup). (2) Al-maslahat Hajjiyah (kebutuhan hidup yang normal). (3) Al-maslahat Tahsiniyah (kebutuhan tambahan). Arfandi