KHGT versi Turki 2016 adalah Kalender Hijriah yang Valid
Nusa Tenggara Barat – Sesi terakhir dalam Seminar dan Sosialisasi KHGT kolaborasi MTT PP Muhammadiyah dan UMMAT diadakan pada Sabtu, 2 Desember 2023. Hadir sebagai narasumber adalah Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, M.A., Wakil Ketua MTT PP Muhammadiyah dan Dr. H. Oman Fathurrahman SW., M.Ag.
Susiknan Azhari memaparkan beberapa prinsip, syarat dan kriteria KHGT. 5 prinsip KHGT adalah 1) penerimaan imkan rukyat/transfer imkan rukyat, 2) ittihadul mathali’ (kesatuan mathlak), 3) satu hari satu tanggal, 4) menggunakan international date line yang sudah disepakati, 5) tidak membedakan persoalan ibadah dan muamalah. Sedangkan syarat KHGT adalah 1) imkan rukyat, 2) tidak menunda daerah yang sudah konjungsi, 3) tidak memaksa daerah yang belum konjungsi. Adapun kriteria KHGT yaitu, 1) telah terjadi konjungsi, 2) konjungsi terjadi sebelum pukul 12 malam waktu universal, 3) ketinggian hilal 5 derajat, elongasi 8 derajat.
Sementara itu Oman Fathurohman menyajikan data 111 tahun perhitungan kalender hijriah global dengan kriteria Turki 2016. Dari 111 tahun tersebut, sebanyak 54 kali bulan Ramadan berumur 29 hari, dan 57 kali berumur 30 hari. Dari 1332 bulan dalam 111 tahun tersebut, 627 bulan berumur 29 hari, dan 705 bulan berumur 30 hari. Dari 111 tahun di atas tidak ada umur tahun yang kurang dari 354 hari dan tidak ada yang lebih dari 355 hari. Jadi, dapat dikatakan 111 tahun kalender dengan kriteria Turki ini telah memenuhi syarat validitas sebuah kalender kamariah, yakni jumlah hari tiap bulan minimal 29 hari dan maksimal 30 hari serta jumlah hari dalam satu tahun minimal 354 hari dan maksimal 355 hari.