BeritaEtalase

Persiapan Munas, Majelis Tarjih Adakan Halaqah Fikih Anak

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) hari ini, 22 Oktober 2017, menjadi tuan rumah acara Halaqah Fikih Anak Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Halaqah Fikih Anak ini adalah rangkaian acara yang diselenggarakan untuk mempersiapkan bahan-bahan yang akan dimunaskan pada awal tahun 2018 nanti. Halaqah ini dihadiri unsur Majelis Tarjih dari tingakat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, di samping juga pakar-pakar yang diundang secara khusus.

Acara ini dibuka dengan lantunan  ayat suci al-Quran oleh alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, dan selanjutnya diteruskan dengan sambutan-sambutan.

Wakil Rektor IV UMS, Dr. M. Fattah Santoso, MA dalam sambutannya menyambut baik acara ini dan siap menjadi partner Majelis Tarjih di kesempatan-kesempatan berikutnya. Beliau dalam hal ini mewakili Rektor UMS yang tidak bisa hadir karena ada acara mendadak yang tidak dapat ditinggalkan.

“Kami minta maaf Pak Rektor tidak bisa hadir, karena ada acara di tempat lain yang tidak bisa ditinggalkan. Tapi beliau menyambut dengan sangat baik acara ini, dan siap menjadi partner Majelis Tarjih lagi di kesempatan yang akan datang,” jelas pimpinan UMS itu yang sekaligus menjadi ketua tim Fikih Anak.

Sementara itu, ketua Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA dalam sambutannya menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan UMS yang telah bersedia menjadi tuan rumah untuk acara halaqah ini. Selain itu, beliau juga menjelaskan tentang arah dan gambaran konsep fikih baru dalam perspektif Muhammadiyah, termasuk Fikih Anak ini.

“Fikih dalam perspektif Muhammadiyah bukan fikih yang biasa dipahami banyak orang; berupa hukum halal haram dan lain sebagaimnya. Tapi makna fikih dalam perspektif Muhammadiyah lebih luas dari itu. Ada tiga lapisan norma dalam fikih Muhammadiyah, yaitu nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), asas-asas umum (al-mabadi’ al-‘ammah), dan ketentuan-ketentuan hukum kongkret (al-ahkam al-far’iyyah),” ungkap Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Kaligaja tersebut. (Penjelasan selengkapnya tentang tiga norma tersebut bisa dibaca pada tautan ini)

Fikih Anak ini diharapkan tidak hanya berisi tentang pelindungan (hifz/protection) terhadap anak, tapi juga bagaimana mengembangkan dan memberdayakan (tanmiyah/development) potensi anak dengan dilandaskan pada konsep fikih Muhammadiyah tersebut.

Untuk diketahui, selain materi Fikih Anak ini, materi lain yang akan dimunaskan nanti di Makasasar juga adalah Fikih Informasi dan tuntunan ibadah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button