Stem Cell dari Tinjauan Fikih dan Bio Etik
Pada hari sabtu, 24 September 2016 Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat menyelenggarakan Seminar Sehari yang bertajuk Stem Cell dalam Perspektif Sains, Fikih, dan Bio Etik. Seminar yang diadakan di Auditorium Skill Lab FKIK UMY, RS PKU Muhammadiyah Gamping tersebut dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama membahas tentang Stem Cell dari perspektif sains dan medisnya dan sesi kedua mengkaji data yang telah disajikan dari data sains dan medisnya dari kaca mata fikih dan etika medis.
Pada sesi kedua, Dr. Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc. M.Ag., anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan menyebutkan bahwa menentukan hukum Stem Cell dapat dilalui dengan empat sekenario. Pertama, jika menggunakan pendekatan bayani, Stem Cell yang menggunakan sel embrio sebagai sel punca merupakan hal yang dilarang di dalam agama. Sebab, dalam pandangan Muhammadiyah ketika ovum sudah berinteraksi dngan sperma, maka hasil dari interaksi tersebut sudah ada bibit embrio yang disebut nafsun insani. Hal ini didasari dari potongan surat al-Maidah: 32.
Kedua, jika menggunakan pendekatan burhani maka hukum keharaman embrionik stem cell bisa saja berubah jika terdapat hasil penelitian yang memastikan bisa mendapatkan cel punca dari embrio tanpa merusak embrio itu sendiri. Ketiga, adapun jika menggunakan pendekatan Maqashidi, maka Stem cell dengan menggunakan pendekatan embrio baru itu dilarang agama karean bertentangan dengan tujuan menjaga keberagaamaan (Hifzh din) dan menjaga jiwa (Hifzh Nafs)
Keempat, jika menggunakan pendekatan Dharury, maka Stem Cell dengan menggunakan embrio dapat dibolehkan bagi pasien yang tidak dapat disembuhkan kecuali dengan menggunakan metode ini berdasarkan qaidah al-hajjah tanzilu manzilah al-dharurah (kebutuhan menempati kondisi dharurat)
Sementara materi kedua yang membahas tentang Stem Cell dari segi bio etik disampaikan oleh Dr. Arifah Khusnuryani, M.Si. (Dosen UIN dan mantan Ketua PCNA Wirobrajan). Menurutnya, berdasarkan prinsip bio-etika yang telah ditetapkan oleh UNESCO, tetap akan terjadi pro dan kontra tentang status Stem Cell.
Bagi yang kontra maka akan menolak Stem Cell karena beberapa alasan, seperti status moral dari embrio, riset embrio yang dikhawatirkan tidak manusiawi dan Stem Cell yang bisa mengkomersilkan embrio. Sedangkan bagi yang pro, Stem Cell adalah harapan pengobatan masa depan dengan mempertimbangkan potensinya, sehingga tentunya memiliki manfaat secara medis dan tidak dikerjakan tanpa prosedur sebab telah ada kesepakatan di antara peneliti untuk mengarahkan hasil penelitian Stem cell untuk kemanusiaan.
Seminar sehari ini berjalan dengan lancar. Hasil seminar yang telah didiskusikan dan dicatat akan menjadi bahan yang dipertimbangkan oleh Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan MTT PP untuk membuat fatwa. (Rep: QA)