PIDATO SAMBUTAN SEBELUM SHALAT IED
Pertanyaan dari:
Rusdi Suripno Siha, Huma Perpustakaan Islam Ummah Situbondo, Jawa Timur
(Suara Muhammadiyah No. 12 tahun ke 82/1997)
Pertanyaan:
Di Situbondo, Jawa Timur, dalam shalat Iedul Fitri 1417 H yanga diadakan di lapangan, sebelum shalat, pejabat setempat minta waktu untuk berpidato (+ 20 menit). Isi pidatonya menyangkut situasi dan kondisi di Situbondo pada waktu itu. Kami tidak terlalu mempermasalahkan isi pidatonya, tetapi yang menjadi pertanyaan: apakah penambahan acara tersebut tidak melanggar syari’ah yang berhubungan dengan salat id itu sendiri? Bukankha yang demikian itu memberi kesan seolah-olah terjadi khutbah dua kali?
Menurut kami, jika hal itu diteruskan pada salat Id yang lain, dikemudian hari kami khawatir akan menjadi tradisi. Seolah-olah pidato penguasa atau siapa saja di luar khutbah resmi syar’i, akan dianggap sebagai rukun salat.
Jawaban:
Tidak ada nash, baik yang memerintah, melarang, atau membolehkan adanya tambahan cara sebelum atau sesudah salat Id (shalat dan khutbah). Meskipun demikian, bila ada hal-hal yang membawa maslahat bagi masyarakat boleh-boleh saja di luar salat Id, seperti mengedarkan kotak sumbangan, menyampaikan pengumuman-pengumuman, atau sambutan dari pemerintah setempat.