SELAMAT DATANG NAZHIR WAKAF UANG PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Oleh:
Dr. Ahmad Furqon, Lc, MA
(Sekretaris MWK PWM Jawa Tengah)
Tertanggal 08 Oktober 2020, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengesahkan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai nazhir wakaf uang yang ke-262. Walaupun bukan merupakan nazhir wakaf uang pada deretan pertama, akan tetapi, status sebagai nazhir wakaf uang ini merupakan hal yang patut disyukuri. Hal tersebut dikarenakan peran strategis dari wakaf uang, selain memiliki dimensi ibadah wakif sebagai sarana mensyukuri nikmat Allah dan mendapatkan pahala jariah, wakaf juga juga memiliki dimensi ekonomi, yaitu sebagai sumber pendanaan bagi proyek-proyek produktif yang dimiliki oleh persyarikatan Muhammadiyah.
Potensi Wakaf Uang Muhammadiyah
Potensi wakaf uang di Muhammadiyah cukup besar. Prof Raditya Sukmana dalam seminar “Wakaf Uang bagi PTM Muhammadiyah” yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Semarang, pernah membuat kalkulasi terkait dengan potensi wakaf uang warga Muhammadiyah, yaitu jika jumlah warga Muhammadiyah diperkirakan sekitar 30juta jiwa, dan 20juta-nya adalah orang yang mampu, maka apabila 20 juta orang yang mampu tersebut berwakaf uang, perbulannya 10ribu rupiah, akan terkumpul wakaf uang sebanyak 200 milyar, dan pertahunnya akan terkumpul wakaf uang sebanyak 2,4 Triliun. Ini merupakan jumlah yang sangat besar, apabila diinvestasikan secara produktif, hasil atau keuntungannya dapat disalurkan untuk kemajuan dan kemakmuran persyarikatan Muhammadiyah pada khususnya dan umat Islam pada umumnya.
Segera melakukan Penghimpunan
Tentunya banyak hal yang perlu dipersiapkan dan dilakukan oleh nazhir wakaf uang Persyarikat Muhammadiyah untuk mencapai potensi wakaf uang warga Muhammadiyah tersebut, mulai dari penyusunan rencana induk pengembangan, renstra, program kerja, pedoman tata Kelola, SOP, pemilihan SDM yang kompeten dan full timer, dan lain sebagainya. Nazhir wakaf uang Persyarikat Muhammadiyah perlu menerapkan prinsip time is money, yaitu memanfaatkan waktu untuk mendapatkan wakaf uang, maka agar tidak membuang waktu, menurut hemat penulis, nazhir wakaf uang Persyarikatan Muhammadiyah segeralah melakukan penghimpunan atau fundraising wakaf uang, sambil Menyusun hal-hal yang lain, yang disebutkan tadi.
Penghimpunan dana merupakan bagian dari fundraising, sebab fundraising bukan hanya sekedar menghimpun dana, tapi juga ada upaya untuk mempengaruhi orang agar bersedia mendonasikan hartanya dalam bentuk wakaf uang kepada nazhir Persyarikatan Muhammadiyah. Ada hal yang perlu dilakukan sebelum melakukan penghimpunan wakaf uang, yaitu: memberikan literasi dan sosialisasi wakaf uang kepada warga Muhammadiyah.
Terkait literasi, survey yang dilakukan oleh Kementerian Agama, BAZNAS dan BWI pada tahun 2020 ini tentang indek literasi zakat dan wakaf menunjukkan bahwa tingkat literasi masyarakat terhadap wakaf, khususnya wakaf uang, masih rendah. Sedang sumber informasi terbanyak untuk literasi wakaf menurut survey tersebut adalah lewat pengajian/ceramah ustadz 36%, media sosial 21%, kantor, kampus, dan sekolah 18%, media elektronik 6%, keluarga/kerabat 6%, dan media cetak 5%. Maka nazhir wakaf uang perlu melakukan literasi wakaf uang kepada masyarakat, lewat sumber informasi tersebut. Nazhir wakaf uang Persyarikatan Muhammadiyah, dapat bekerjasama dengan Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus, Dikdasmen, untuk edukasi dan literasi wakaf uang.
Survey ini juga menyebutkan media sosial yang paling banyak diakses di Indonesia, yaitu youtube 88%, Whatsapp 84%, Facebook 82%, Instagram 79%, dan Twitter 56%. Berdasarkan data ini, maka nazhir wakaf uang Persyarikatan Muhammadiyah bisa memanfaatkan media sosial ini untuk memberikan edukasi dan literasi wakaf uang kepada masyarakat.
Terkait sosialisasi, sebelum melakukan sosialisasi, nazhir wakaf uang Persyarikatan Muhammadiyah perlu menunjuk LKS-PWU yang akan menjadi bank penerima wakaf uangnya. Semakin banyak LKS-PWU-nya semakin baik, karena memberikan banyak pilihan dan kemudahan bagi calon wakif untuk menyalurkan wakaf uangnya. Selain itu nazhir wakaf uang perlu menentukan peruntukan dari wakaf uang tersebut, untuk apa kemanfaatan atau keuntungan dari wakaf uang tersebut digunakan. Maka Nazhir wakaf uang perlu menentukan program-program pemanfaatan hasil wakaf uang yang berbasis pada kebutuhan di masyarakat, inovatif dan menarik.
Pemanfaatan Crowdfunding Fintech dan Islamic Social Fund
Pada tahapan penghimpunan, nazhir wakaf dapat melakukan fundraising secara langsung maupun tidak langsung. Pemanfaatan teknologi keuangan perlu menjadi perhatian nazhir wakaf uang Persyarikatan Muhammadiyah. Karena masyarakat kita sangat familiar dengan dunia internet, sehingga penghimpunan lewat platform fintech perlu dipikirkan oleh nazhir wakaf uang Persyarikatan Muhammadiyah.
Saat ini, sudah ada usaha dari dosen-dosen di Universitas Muhammadiyah Magelang untuk menciptakan platform crowdfunding yang akan diberi nama WAKAFMU, saat ini pada tahapan finalisasi. Platform WAKAFMU ini kelaknya dapat diberdayakan untuk penghimpunan wakaf uang. Sambil menunggu platform ini siap, nazhir wakaf uang Persyarikatan Muhammadiyah dapat bekerjasama dengan platform crowdfunding dan Islamic social fund atau platform e-commerce yang sudah eksis untuk penghimpunan wakaf uang. Akan tetapi tetap idealnya Muhammadiyah memiliki platform crowdfunding dan Islamic Social Fund sendiri, karena tidak perlu bagi hasil 70-30, semuanya dana bisa masuk ke nazhir wakaf uang Muhammadiyah. Penulis sangat yakin Persyarikatan Muhammadiyah dapat melakukannya.
Investasi Wakaf Uang
Terkait dengan investasi wakaf uang, nazhir wakaf uang dapat memproduktifkan atau menginvestasikan wakaf uang yang telah dihimpun pada sektor riil dan sektor finansial. Investasi pada sektor finansial berupa deposito, saham, sukuk. Sedangkan investasi pada sektor riil berupa pembiayaan proyek-proyek produktif. Untuk saat ini, menurut hemat penulis, nazhir wakaf uang dapat berinvestasi pada sektor finansial saja, dalam bentuk deposito, pembelian saham atau sukuk. Sedangkan untuk investasi disektor riil, biarlah menjadi pekerjaan dari Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK) di daerah, yang difokuskan pada upaya memproduktifkan tanah wakaf yang masih idle. Karena banyak keluhan dari nazhir wakaf Muhammadiyah di daerah, ketidak mampuan memproduktifkan tanah wakaf karena ketiadaan dana atau biaya. Adapun mekanisme pembiayaannya adalah Majelis Wakaf dan Kehartabendaan di daerah mengajukan proposal wakaf tanah produktif, kemudian nazhir wakaf uang Persyarikatan Muhammadiyah melakukan penilaian atas proposal tersebut yang berbasis pada Studi Kelayakan Bisnis, jika fisible, nazhir wakaf uang dapat melakukan pembiayaan proyek wakaf tanah produktif dari wakaf uang yang dikelolanya tersebut, pada saat pelaksanaan proyek produktif tersebut, nazhir wakaf uang Persyarikatan Muhammadiyah dapat melakukan pendampingan dan monitoring serta evaluasi agar proyek tersebut dapat berjalan dengan sukses.
SDM yang Kompeten dan Full Timer
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah SDM Nazhir. PP Muhammadiyah telah menerbitkan SK Pembentukan dan Penetapan Struktur Pengurus Pengelola Wakaf Tunai Muhammadiyah, yang berisikan sejumlah nama-nama yang menurut penulis cukup kompeten sebagai nazhir wakaf uang Persyarikatan Muhammadiyah. Akan tetapi dalam pengelolaan wakaf uang, kompeten saja tidak cukup, perlu juga kesediannya untuk mengelola wakaf uang tersebut penuh waktu bukan hanya paruh waktu. Ibarat mobil, jika hanya kompeten saja, mobil tersebut bisa berjalan, tapi hanya 40 KM/jam, akan tetapi jika kompeten dan memiliki waktu yang penuh, maka mobil tersebut dapat berjalan 100KM/jam. Karenanya menurut hemat penulis, disamping nama-nama yang telah ditetapkan PP Muhammadiyah, perlu ditambah dengan SDM lainnya yang kompeten dan all out waktunya di nazhir wakaf uang Persyarikatan Muhammadiyah ini.
Demikian beberapa sumbang pemikiran yang dapat penulis berikan untuk tahapan awal dari pengelolaan wakaf uang yang dilakukan oleh nazhir Persyarikatan Muhammadiyah, semoga nazhir wakaf Uang Persyarikatan Muhammadiyah dapat menjadi nazhir yang dipercayai masyarakat, dan dapat memberikan nilai manfaat sebesar-besar bagi persyarikatan dan umat.
Nashrun Minallahi Wa Fathun Qariib,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakaatuh
Semarang, 03 November 2020
*Artikel ini adalah artikel keislaman. Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid