FatwaProduk

Status Nasab Anak Hasil Perzinahan

Status Nasab Anak Zina Menurut dalam KHI

Pertanyaan Dari:

Ny. Fiametta di Bengkulu

(disidangkan pada Jum’at 25 Zulhijjah 1428 H / 4 Januari 2008 M

dan 9 Muharram 1429 H / 18 Januari 2008 M)

Pertanyaan:

  1. Bagaimana menurut Hukum Islam, hubungan anak yang terlahir hasil dari perzinahan terhadap ibu yang melahirkannya dan terhadap pria yang berzinah dengan ibunya (menzinahi ibunya).

Anak itu dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, bukan kepada pria yang menzinai ibunya. Ini karena anak tersebut hasil perzinaan dan lahir di luar perkawinan yang sah, dan perzinaan tidak menimbulkan dampak penetapan nasab anak tersebut kepada laki-laki yang menzinai ibunya, menurut kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama. Alasannya, nasab itu adalah kenikmatan yang dikurniakan Allah. Dengan ditetapkannya nasab itu seorang ayah wajib menafkahi, mendidik, menjadi wali nikah, mewariskan dan lainnya. Oleh karena nasab itu adalah kenikmatan, maka ia tidak boleh didapatkan dengan sesuatu yang diharamkan.

Dalil yang mendasari hal tersebut adalah hadis berikut:

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اْلوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ اْلحَجَرُ [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)”. [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Hadis ini menunjukkan bahwa hanya anak yang lahir dari perkawinan sah saja yang dinasabkan kepada ayahnya yang mempunyai tempat tidur (maksudnya yang menikahi ibunya). Adapun zina itu tidak layak untuk dijadikan sebab menetapkan nasab, bahkan pezina itu harus mendapatkan hukuman rajam.

Pendapat yang menasabkan anak hasil zina kepada ibunya ini juga sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 100 yang berbunyi: “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya” dan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button