Zakat Fitrah untuk Pembangunan Tempat Ibadah
Pertanyaan Oleh:
Siti Hindun
(guru TK ABA, Curup Rejang Lebong)
Pertanyaan :
Bagaimana menurut Tarjih, apakah zakat fitrah boleh digunakan untuk pembangunan tempat ibadah ?
Jawaban :
Mengenai zakat fitrah ini, Rasulullah saw telah memberikan tuntunan yang jelas sebagaimana dapat kita baca dalam hadits-hadits Nabi saw. Hadits-hadits itu antara lain adalah:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : فَرَ ضَ رَ سُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : زَ كَاةَاْلفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَا عًا مِنْ تَمْرٍأَوْصَا عًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَاْلحُرِّوَالذَّ كَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَاْلكَبِيْرِمِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ أَمَرَبِهَا أَنْ نُؤَدِّىَ قَبْلَ خُرُ وْجِ النَّا سِرإِلَىَ الصَّلاَةِ
Dari Ibnu ‘Umar r.a. ia berkata: ‘Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sesudah Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari orang-orang Muslim. Dan Nabi saw menyuruh membagikannya sebelum orang-orang pergi shalat ‘id” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menjelaskan bahwa zakat fitrah ini diwajibkan kepada setiap orang Muslim, baik pria maupun wanita, baik hamba maupun orang merdeka, baik anak-anak maupun dewasa. Adapun batas akhir menunaikannya adalah sebelum dilaksanakan shalat ‘id (Shalat ‘Id Fitri). Namun perlu ditegaskan di sini bahwa kewajiban menunaikan zakat fitraH bagi budak dan anak-anak pelaksanaannya tidaklah dibebankan kepada mereka masing-masing, mengingat bahwa seperti budak dan anak-anak tidak mempunyai harta untuk membayar zakat fitrah itu sendiri, melainkan kepada orang yang menanggung pembiayaannya. Hal ini sesuai dengan Hadits nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ اْلخُدْرِىِّ قَالَ : كُنَّا نُخْرِجُ إِذْكَانَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاة اْلفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيْرٍ وَكَبِيْرٍحُرٍّأَوْمَمْلُوْكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْصَاعًامِنْ اَقْطٍ أَوْصَاعًامِنْ شَعِيْرٍأَوْصَاعًامِنْ تَمْرٍأَوْصَاعًامِنْ زَبِيْبٍ
(رواه مسلم)
Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata: “Kami (para sahabat) di kala Rasulullah saw masih berada di antara kami (maksudnya masih hidup), kami semua mengeluarkan zakat fitrahnya setiap anak kecil maupun orang tua (dewasa), orang merdeka maupun hamba, satu sha’ dari makanan, atau satu sha’ dari keju atau satu sha’ dari gandum. Atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari kismis.
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri dijelaskan lebih rinci lagi tentang makanan yang dapat dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Hadits tersebut berbunyi:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ اْلخُدْرِىِّ يَقُوْلُ كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ اْلفِطْرِصَاعًامِنْ طَعَامٍ أَوْصَاعًامٍنْ شَعِيْرٍاَوْصَاعًامٍنْ تَمْرٍأَوْصَاعًامِنْ أَقْطٍ أَوْصَاعًامِنْ زَبِيْبٍ
(رواه البخارى)
Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata: “Kita mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ daripada makanan pokok, atau sha’ daripada gandum, atau satu sha’ daripada kurma, atau satu sha’ daripada keju, atau satu sha’ daripada kismis.”
Dan Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majjah dan al-Hakim dan Ibnu ‘Abbas r.a.:
عَنْ ابْنِ عَبَّا سٍ قَلَ : فَرَضَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِطُهْرَتً لِلصَّاعِمِ مِنَ اللَّغْوِوَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ. مَنَ اَدَّاهَاقَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِىَ زَكَاةٌمَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ اَدَّالصَّلَاةِفَهِىَ صَدَقَةٌمِنَالصَّدَقَاتِ
(رواه أبوداود وابنى ماجه والحاكم)
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata: “Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan busuk serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin, maka barangsiapa yang melakukannya sebelum shalat ‘Id, maka inilah zakat yang diterima, sedangkan orang melakukannya sesudah shalat ‘Id, maka itu sekedar sedekah (tidak termasuk zakat fitrah)
Dalam hadits ini ditegaskan mengenai fungsi dari zakat fitrah itu yaitu pertama untuk mensucikan diri bagi orang-orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia atau tercela, dan kedua adalah untuk memberikan makan kepada orang-orang miskin. Pemberian makan kepada orang-orang ini diantaranya dimaksudkan agar mereka dapat merasakan kebahagiaan pada hari Raya ‘Idul Fitri tersebut.
Menurut hadits ini jelaslah bahwa zakat fitrah itu menjadi hak penuh fakir-miskin. Dan oleh karena zakat fitrah itu sudah menjadi haknya, maka apabila mereka akan menggunakannya untuk membangun tempat ibadah, maka tidak ada larangan. Apabila fakir miskin pemegang hak atas zakat fitrah itu merelakannya. Suatu contoh, di suatu pemukiman yang mayoritas penduduknya miskin untuk sekedar berhari raya relatif terpenuhi kebutuhan mereka. Tetapi masih memiliki bahan makanan dari pembagian fitrah, sedangkan masyarakat setempat sangat memerlukan sarana peribadatan, tidak ada larangan para fakir miskin itu merelakan haknya itu.
*Fatwa ini ada di Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4 Hal. 192 terbitan Suara Muhammadiyah.
33e jtryjtrjrt 5y5uy5y 4y54y 4y4y4y
tes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes testes tes