FatwaProduk

FATWA TENTANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL

MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL

Pertanyaan Dari:

(Akhmad Thaharudin, Malang)

 

Pertanyaan:

Saya pernah mendapat keterangan seorang muballigh, bahwa mengucap selamat hari natal itu haram hukumnya. Tetapi salah satu dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah pernah mengucapkan seperti itu. Saya menjadi bingung. Bagaimana sebenarnya?

Jawaban:

Untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan anda, baiklah di bawah ini disampaikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang perayaan Natal Bersama, dengan beberapa pertimbangannya.

  1. Bahwa umat Islam diperbolehkan untuk kerjasama dan bergaul dengan umat agama-agama lain, dalam masalah-masalah yang berhubungan masalah keduniaan. Hal ini didasarkan pada surat Al-Hujurat ayat 13, surat Lukman ayat 15, surat al-Mumtahanah ayat 8.
  2. Bahwa umat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain. Hal ini didasarkan pada surat Al-Kafirun ayat 1-6 dan surat Al-Baqarah ayat 42.
  3. Bahwa umat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain. Hal ini didasarkan pada surat Maryam ayat 30-32, surat Al-Maidah ayat 75 dan surat Al-Baqarah ayat 285.
  4. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu (menurut al-Qur’an) kafir dan musyrik. Hal ini didasarkan pada surat Al-Maidah ayat 72 dan 73, serta surat At-Taubah ayat 30.
  5. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan surat Al-Ikhlas ayat 1-4.
  6. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Hal ini didasarkan pada Hadis riwayat Muslim tentang yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya adalah masalah yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Dasar lain ialah qaidah fiqhiyyah: “Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan”.

Atas dasar pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia memfatwakan:

  1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
  2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
  3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Dari fatwa itu khususnya point kedua, mengikuti perayaan Natal haram hukumnya. Sedangkan mengucapkan “Selamat Hari Natal”, dapat digolongkan pada fatwa point ketiga, sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.

 

 

*Fatwa ini pernah dimuat di buku Tanya Jawab Agama Jilid II yang disusun oleh Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button