FatwaProduk

Zakat Gaji

ZAKAT GAJI

Pertanyaan Dari:

Ruswanda, S. Pd., Mekarmukti, Bungbulang, Garut

 (Fatwa Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah No. 40 Tahun 2003)

Pertanyaan:

Mohon untuk segera diberi jawaban untuk pertanyaan ini, karena saya sangat membutuhkan jawabannya, yaitu: Seseorang memiliki gaji Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan. Potongan hutang ke bank Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan. Gaji yang diterima Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan. Harga emas murni Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per gram. Apakah wajib zakat? Jika wajib, bagaimana cara perhitungannya?

 

Jawaban:

Zakat penghasilan yang diwajibkan untuk dizakati adalah apabila penghasilan selama 1 tahun (12 bulan) setelah dikurangi biaya hidup untuk diri dan keluarga yang masih menjadi tanggungannya dan hutang (jika ia berhutang), mencapai harga 85 gram emas murni (24 karat). Jadi dalam keadaan yang seperti saudara kemukakan, maka dapat diperoleh perhitungan, bahwa penghasilan orang itu 12 x Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sama dengan Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Jika dikurangi dengan biaya hidup, tentu akan lebih sedikit, yakni kurang dari Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Padahal harga 85 gram emas murni adalah 85 x Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) = Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Jelaslah bahwa gaji sebelum dikurangi biaya hidup saja lebih kecil dari harga 85 gram emas murni, apalagi jika gaji tersebut dikurangi lebih dahulu dengan biaya hidup, tentu akan semakin lebih kecil daripada harga 85 gram emas murni. Oleh karena itu kami dari Bidang Fatwa Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, berpendapat bahwa penghasilan seseorang seperti yang saudara sampaikan, belum terkena kewajiban zakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button