ZAKAT UANG PENSIUN
Pertanyaan Dari:
Saudara Marlis Syarif, dari Medan
[Suara Muhammadiyah No. 02 tahun ke-86/2001]
Pertanyaan:
- Seandainya kami mempunyai simpanan perhiasan seberat kurang lebih 100 gram, apakah terkena wajib zakat. Bagaimana perkiraan dan kapan pembayarannya.
- Saya seorang purnawirawan TNI-AD menerima pensiun perbulan sekitar Rp. 500.000 (kira-kira Rp. 6.000.000/tahun). Apabila emas seharga Rp. 60.000/gram berarti uang pensiun saya itu senilai seratus gram emas. Kata seorang ustaz saya dikenakan wajib zakat. Betulkah demikian? Apabila betul bagaimana cara perkiraan dan kapan pembayarannya?
Jawaban:
Untuk pertanyaan saudara yang pertama, kami kemukakan bahwa bagi seseorang yang memiliki emas –termasuk emas untuk perhiasan—diwajibkan mengeluarkan zakatnya. Dalam al-Qur’an disebutkan:
(وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (التوبة:٣٤…
Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (Q.S. At-Taubah: 34)
Dalam sebuah hadis dijelaskan:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسْكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا: أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لَا قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ قَالَ: فَخَطَفَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ: هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
(رواه أصحاب السنن)
Artinya: “diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya radiyallahu anhum, bahwasanya ada seorang perempuan mendatangi Rasulullah saw bersama dengan seorang anak perempuannya yang memakai gelang emas yang berat. Nabi bertanya kepada perempuan itu: apakah telah kamu keluarkan zakat dari barang ini? Perempuan itu menjawab: belum, kemudian Nabi bersabda: senangkah kamu kelak ada hari kiamat dihiasi oleh Allah dengan gelang dari api? Maka perempuan itu kemudian melepaskan dan menyerahkan dua buah gelang itu kepada Nabi saw seraya berkata: dua buah gelang ini untuk Allah dan utusannya” (Hadis riwayat Ashabus Sunan)
Adapun ketentuan zakatnya adalah sebagai berikut:
- Telah mencapai nisab yakni sebanyak 20 dinar atau dalam perhitungan sekarang telah mencapai 85 gram emas murni.
- Telah mencapai haul, yakni pemilikannya genap sampai satu tahun.
- Zakat yang dikeluarkan 2,5 % (dua setengah prosen).
Ketentuan di atas didasarkan kepada hadis:
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ يَعْنِيْ فِيْ الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
(رواه أبو داود)
Artinya: “Diriwayatkan dari Ali bin Thalib dari Nabi saw beliau bersabda: Apabila kamu memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai satu tahun maka zakatnya sebanyak 5 dirham, dan kamu tidak diwajibkan mengeluarkan zakat emas kecuali telah mencapai 20 dinar. Apabila kamu memiliki emas sebanyak 20 dinar dan telah mencapai satu tahun, maka zakatnya sebanyak setengah dinar. (Hadis Riwayat Abu Dawud).
Pertanyaan saudara yang kedua mengenai zakat gaji/pensiun. Pertanyaan seprti ini sudah pernah dimuat dalam Suara Muhammadiyah bebrapap waktu yang lalu dan juga ada dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama oleh tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, jilid III halaman 183-184. Namun untuk menjawab pertanyaan yang diajukan saudara, perlu dijelaskan sebagai berikut:
Gaji pegawai atau pensiunan biasanya diberikan perbulan. Gaji tersebut apabila setelah digunakan untuk biaya hidup keluarganya secara wajar (termasuk untuk biaya pendidkian anak, jika masih ada) ternyata masih dapat disisakan atau terdapat kelebihan dan setelah dikumpulkan selama satu tahun mencapai sejumlah uang seharga 85 gram emas murni, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % nya, tetapi apabila sisanya setelah digunakan untuk biaya hidup, kurang dari seharga emas 85 gram, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.
Kewajiban zakat ini didasarkan kepada keumuman perintah Allah dalam surat al-Baqarah ayat 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu…”
Adapun ketentuan nisab dan haul serta prosentasenya diqiyaskan kepada zakat perdagangan atau zakat emas yang telah diterangkan di atas.