ZAKAT HASIL PERTAMBAKAN
Pertanyaan Dari:
Dr. H.M. Tahir Manda, No. KTAM 2003-4396-802562,
Jalan Merapi II/12 Komplek RSU Tarakan, Kalimantan Timur,
Pertanyaannya sebagai berikut: Sehubungan dengan masalah zakat, dengan ini kami tanyakan tentang zakat hasil pertambakan, mengenai: haulnya, nisabnya, besarnya, dan penyalurannya. Umtuk diketahui bahwa tambak udang/bandeng di daerah kami (Tarakan, Kaltim) adalah sebagai berikut:
- Tambak terletak di pinggir pantai/di pulau-pulau kecil yang dibuatkan pematang (dengan tenaga manusia yang digaji/atau dengan alat-alat berat yang disewa).
- Menggunakan air laut yang masuk sendiri (pada saat air laut pasang) ke dalam tambak melalui pintu yang terbuat dari beton atau kayu ulin.
- Sebelum bibit dipelihara (disebar) maka lebih dahulu tambak dibersihkan (menggunakan racun khusus atau kapur).
- Bibit (nener) yang dipakai yaitu udang/bandeng yang dibeli dari tempat lain.
- Selama pemeliharaan udang/bandeng tersebut diberikan pakan dan dijaga oleh orang dengan cara digaji.
- Panen dilakukan tiap 3 (tiga) bulan, tetapi kadang-kadang hanya 2,5 (dua setengah) bulan.
Tambahan informasi yang dapat kami sampaikan, saat ini di Tarakan ditentukan zakat pertambakan sebagai berikut:
Pertama, diketahui dahulu berapa harga jual hasil tambak tiap kali panen, missal X rupiah. Kedua, semua biaya pengeluaran dijumlahkan (seperti harga pembelian bibit udang/bandeng, pembelian racun/kapur, pengeluaran/harga pakan, transportasi, gaji penjaga), misal Y rupiah. Adapun zakatnya adlah 10 %x (X rupiah – Y rupiah). Adapun alasannya adalah: Zakat pertambakan dikeluarkan setiap kali panen besarnya 10 % dengan disamakan/diqiyaskan kepada pertanian, hal ini karena menggunakan:
- Bibit (dalam hal ini bibit udang/bandeng),
- Air (dalam hal ini air laut yang masuk sendiri)
- Pupuk (seperti pupuk dalam pertanian)
- Pakan
Sementara itu di tempat kami ada pendapat lain, bahwa zakat pertambakan tidak sama dengan zakat pertanian, hasil pertambakan tidak mengenyangkan (berbeda dengan padi, jagung, dll.). Oleh karena itu, zakat pertambakan dikategorikan sebagai zakat perdagangan (tijarah), jadi bukan 10 % tetapi 2,5 %.
Untuk itu kami mohon penjelasan:
Jawab:
Zakat hasil perikanan telah dijelaskan oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama, jilid II halaman135-137, antara lain sebagai berikut:
- Lebih dekat disamakan dengan zakat tanaman, karena persamaannya dalam pembibitan, pemeliharaan dan pemanenannya.
- Haulnya, yakni waktu memanen berdasarkan firman Allah:
(وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ (الأنعام: ١٤١
Artinya: “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya”(Q.S.al-An’am ayat 14)
- Nisabnya seharga dengan hasil tanaman, sebanyak 5 (lima) wasaq (15 kwintal) berdasarkan hadis:
رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ مَنْصُورٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَن أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لَيْسَ فِي حَبٍّ وَلَا تَمْرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ
Artinya: “Hadis diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id al-Khudriy, bahwasanya Nabi saw bersabda: Tidak dikenakan zakat atas biji-bijian dan tidak pula dikenakan zakat atas kurma sehingga mencapai lima wasaq”.
- Jumlah zakat yang harus ditunaikan sebesar 5 % dari hasil panen seluruhnya (Buku Tanya Jawan Agama, jilid I, 1996, halaman 132), dalam hadis dijelaskan:
مَا أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَأَحْمَدُ وَأَهْلُ السُّنَنِ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
Artinya: “Hadis dikeluarkan oleh al-Bukhari, Ahmad dan Ahlu Sunan dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw bersabda: Pada tanaman yang tersiram air hujan dari langit dan mata air serta yang dialiri air parit (selokan) dikenakan zakat sepersepuluh, sedangkan bagi tanaman yang disiram dengan sarana pengairan dikenakan zakat seperduapuluh.
Mengingat untuk pembudidayaan ikan membutuhkan biaya yang cukup banyak untuk pembibitan dan pemeliharaan, maka disamakan dengan zakat tanaman yang pengairannya diusahakan (dengan biaya), sehingga zakatnya sebesar 5 % bukan 10%.
- Penyaluran zakat telah diatur dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
(التوبة: ٦٠)
Artinya:“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”