Berita

Faham Agama dalam Muhammadiyah

Faham Agama Dalam Muhammadiyah

Oleh:

Drs. Antoni., M.H.I. (ketua MTT PWM Sumsel)

*Materi ini disampaikan pada saat menjadi narasumber safari dakwah pengajian Ramadhan PWM Sumsel di lingkungan PDM Muara Enim dengan tema mensosialisasikan Manhaj Tarjih bersama ketua PWM bidang pengkaderan, ketua Majelis Kader dan Ketum Pimwil 3 Tapak Suci, Sabtu 15 ramadhan 1438 H / 10 Juni 2017 M.

Sebagian umat Islam Indonesia menganut salah satu madzhab sebagai pedoman hidup. Sedang Muhammadiyah tidak bermadzhab. Artinya berpedoman pada sumber pokok syariah yaitu al-Quran dan As-Sunnah. Sedang pendapat madzhab dapat diterima sebagai referensi di dalam berijtihad sesuai dengan Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Muhammadiyah dalam faham agamanya menganut sifat tajdid, toleran, terbuka serta tidak berafiliasi terhadap salah satu madzhab tertentu. Dalam faham agama serta amaliah ibadah, yang menjadi sumber pokok penyebab perbedaannya adalah perbedaan pada manhaj dan metodologi istinbatnya. Sehingga melahirkan fatwa yang berbeda di dalam masalah furu’iyyah.
Sesungguhnya dalam perkara furu’iyyah Muhamamadiyah tidak serta merta secara frontal dan serampangan mudah membid’ahkan dan mengkafirkan terhadap faham yang berbeda dengan Muhammadiyah, bahkan fatwa yang sudah ada di Muhammadiyah masih memiliki peluang untuk dikaji, ditinjau dan dilakukan ijtihad jama’i kembali sebagai praktik dari keterbukaan, namun sebelum ada keputusan baru Muhammadiyah tetap berpegang pada fatwa yang lama.
Penyebab munculnya sikap yang tidak toleransi, mudah menyalahkan dan tidak terbuka terhadap kajian-kajian ketarjihan serta jumud dalam beragama adalah merupakan dampak dari pemahaman yang dangkal terhadap metode ijtihad tiap-tiap ormas Islam. Apabila kita telah memahami garis besar perbedaan metode ijtihad masing-masing ormas, maka toleransi akan mudah diwujudkan sehingga khilafiyah menjadi rahmat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button