MENGALIHKAN HEWAN QURBAN UNTUK PEMBANGUNAN MASJID
Pertanyaan dari:
Hakim Udin,
Tegalsari Utara RT. 02 RW. 11 No. 06 Kedowan Arjasa Situbondo Jawa Timur
(disidangkan pada hari Jum’at, 18 Rabiul Awal 1428 H / 6 April 2007 M)
Pertanyaan:
Pada tahun 1990, ibu mertua saya punya niat untuk berkurban seekor sapi. Berhubung sesuatu hal yang sangat mendesak; yaitu Panitia Pembangunan Masjid Nurul Hidayah di desa saya sangat membutuhkan biaya untuk penyelesaiannya. Untuk itu saya juga termasuk panitia, memberanikan diri minta dengan hormat pada ibu, agar sapi yang mau disembelih untuk kurban, sebaiknya diserahkan saja kepada Panitia Pembangunan Masjid untuk menyelesaikan pembangunan masjid tersebut. Saya berkeyakinan bahwa antara disembelih sebagai kurban dan dijual (dikurbankan) untuk kepentingan umat Islam pahalanya sama saja. Tanpa ada komentar apa-apa, ibu sangat ikhlas. Sapi tak jadi disembelih, tapi diserahkan sepenuhnya pada panitia dan Alhamdulillah pembangunan masjid tersebut di atas selesai. Yang menjadi masalah dalam hati saya, salah atau benarkah tindakan saya? Kalau salah, bagaimanakah caranya untuk meluruskan kesalahan-kesalahan saya? Perlukah saya mengganti sapi yang diniatkan untuk kurban tersebut? (Ibu mertua saya sudah meninggal).
Jawaban:
Memang berpahala dan tidaknya sesuatu amal tergantung kepada niatnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
[إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ الحديث…. [متفق عليه
Artinya: “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya .…” [Muttafaq ‘Alaih]
Mengenai kasus yang saudara tanyakan dapat kami nyatakan bahwa masalahnya sesudah ada niat dan ingin melaksanakan niat qurban seekor sapi oleh mertua saudara kemudian atas usul saudara harga sapi qurban itu dialihkan kepada yang lebih bermanfaat kepada agama dan masyarakat, yaitu pembangunan masjid Nurul Hidayah.
Tentang bagaimana hukumnya, kami berpendapat bahwa:
- Mendirikan masjid termasuk amal jariyah yang pahalanya terus berlanjut dan kenyataannya memang sangat dibutuhkan adanya masjid di tempat saudara. Menyembelih hewan qurban juga baik, tetapi manfaatnya bagi masyarakat miskin hanya beberapa hari sampai habisnya daging qurban dimakan, walaupun pahalanya juga besar di sisi Allah karena didasarkan atas niat taqwa kepada Allah.
- Atas dasar itu maka tindakan saudara dapat dibenarkan dan kerelaan ibu mertua saudara untuk melaksanakan yang lebih bermanfaat tidak menghilangkan pahala amal jariyahnya itu.
- Soal apakah saudara harus mengganti qurban yang sudah diniatkan dengan saudara menyembelih hewan qurban lain atas nama mertua saudara, kami kira baik-baik saja, tetapi tidak wajib, sebab mertua saudara sudah mengalihkan niatnya dari menyembelih qurban kepada pembangunan masjid dan insya Allah ia mendapat pahala dari amal jariyah pembangunan masjid tersebut.
*Fatwa ini pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 10 Th. 2007
Klo cara berpikir Anda seperti itu, bgmn klo perintah dan syariat ibadah qurban itu dihilangkan saja dalam agama Islam, shg anggaran umat yg besar itu bisa dimanfaatkan utk amalan lain yg menurut Anda lebih bermanfaat dan jangka panjang..?
Anda sepertinya lebih pintar dr Rasulullah shalallahu ‘alayhi wassalam..