
MENGUBUR MAYAT DENGAN PETI
Pertanyaan Dari:
Yasir Syam, di Jl. Rajawali No. 317 Perumnas Palopo, Kabupaten Luwu, Sul-Sel
[Suara Muhammadiyah No. 07 tahun ke-81/1996]
Pertanyaan:
Di daerah kami ada orang Islam yang meninggal dunia tetapi penyelenggaraan jenazahnya dilakukan sebagai berikut: setelah dimandikan, dikafani dan disholatkan lalu dimasukkan ke dalam peti mayat, yang sebelumnya sudah diberi/dimasukkan tanah dari galian kubur. Sesudah mayat dimasukkan, peti ditutup rapat-rapat dan sesampai di kuburan tidak dibuka lagi melainkan peti tersebut langsung dimasukkan ke dalam lobang lahad. Apakah menguburkan mayat dengan cara tersebut diperbolehkan menurut ketentuan syari’at Islam?
Jawaban:
Mengubur mayat dengan cara dimasukkan dalam peti tidak hanya terjadi di daerah Bapak, tetapi juga ada di beberapa tempat lain. Pada masa Rasulullah saw maupun pada masa sahabat tidak ada mayat yang dikubur dengan cara dimasukkan dalam peti. Sunnah yang dilakukan oleh Rasul dan sahabatnya adalah dengan cara mayat dimasukkan langsung ke dalam kubur. Sekalipun tidak ditemukan adanya larangan mengubur mayat dengan cara mayat dimasukkan dalam peti, tetapi dengan meneladani sunnah Rasul sebaiknya mayat dikubur tidak memakai peti melainkan langsung dimasukkan ke dalam lobang lahad. Oleh karena itu apabila sewaktu mayat dibawa dari rumah ke kuburan dengan memakai peti (hal ini tidak dilarang), maka sesampai di kuburan mayat harus dikeluarkan dahulu dari peti baru dimasukkan ke dalam kubur, petinya bisa dimanfaatkan untuk yang lain. Apabila dalam keadaan dlarurat, seperti jasad mayat sudah rusak atau lobang kubur digenangi air, tidak mengapa mayat dikubur dengan memakai peti, karena keadaan dlarurat itu membolehkan yang dilarang.
Ass.wt.wb
Mohon dikirim informasi hasil2 kajian darinTarjihnya Muhamadiyah ini