FatwaProduk

Zakat Mal Dipergunakan untuk Keperluan Organisasi

ZAKAT MAL DIPERGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN ORGANISASI

 

Pertanyaan dari:

Winarsih, di Dk. Kauman Tengah RT. 06/07 Petarukan, Pemalang.

[Suara Muhammadiyah No. 10 tahun ke-81/1996]

 

Pertanyaan:

Mohon penjelasan mengenai penggunaan zakat mal sebagai berikut:

  1. Bolehkah zakat mal yang belum dibagikan dipergunakan untuk menutup keperluan organisasi?
  2. Bolehkah zakat mal yang lain untuk menutup zakat mal dalam pertanyaan nomor 1?
  3. Adakah pedoman penggunaan zakat mal selain yang delapan asnaf?

Jawaban:

Pertanyaan ibu mirip dengan pertanyaan yang dimuat dalam SM No. 8, hanya saja pertanyaan terdahulu menyangkut zakat fitrah, sedangkan pertanyaan ibu berkaitan dengan zakat mal.

Sudah ibu sebutkan sendiri bahwa yang berhak menerima zakat mal itu ada delapan asnaf, hal ini sebagaimana diatur dalam firman Allah surat at-Taubah ayang 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

[٩:٦]

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang yang fakir, orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Pertanyaan ibu nomor 1 dan 2, apabila diringkas sama dengan mempertanyakan: “apakah boleh zakat mal digunakan untuk keperluan organisasi?”. Jawabannya sudah barang tentu tidak boleh, kecuali kalau organisasi tersebut berkaitan dengan dakwah Islamiyah. Apabila suatu organisasi bergerak di bidang dakwah, maka mempunyai hak mendapat bagian zakat mal, dengan catatan tidak sampai mengabaikan bagian fakir miskin, karena diantara tujuan zakat itu untuk memberi kecukupan dan menutup kebutuhan fakir miskin, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW sewaktu mengutus Mu’adz menjadi hakim di Yaman:

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَائِهِمْ…

(رواه الجماعة عن ابن عباس)

Artinya: “…Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Ta’ala telah mewajibkan zakat pada harta mereka, dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakit di antara mereka…” (HR. Jama’ah dari Ibnu ‘Abbas)

Apabila muzaki sudah mengeluarkan zakatnya melalui organisasi (seperti yang ibu maksud) sebagai amil, maka zakat tersebut harus segera didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, tidak boleh digunakan untuk keperluan yang lain.

Adapun pertanyaan nomor 3 bahwa selain yang delapan asnaf, tidak ada lagi yang berhak menerima zakat mal. Sekalipun yang berhak menerima zakat itu hanya delapan kelompok tetapi mempunyai cakupan yang luas sekali. Ar-Raqabah misalnya selain mencakup budak yang sedang berusaha membebaskan diri dari tuannya, juga dapat mencakup golongan atau bangsa yang berjuang membebaskan diri dari eksploitasi pihak lain. Asnaf Fi sabilillah bisa mencakup semua kepentingan umum bagi tegaknya agama dan negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button