Bolehkah Thawaf Ifadah Dilakukan Sesudah Tanggal 10 Zulhijjah ?
Pertanyaan Dari:
Suparmin, Klaten, Jawa Tengah
Tanya:
- Calhaj Indonesia datang di Arab Saudi sudah pada bulan Zulhijjah, apakah kena dam atau tidak bila mereka baru berihram setelah bermalam di Madinah (dari Bir Ali bagi Calhaj gelombang I) atau dari Jeddah bagi Calhaj gelombang II, apakah mereka sudah melewati mikat makani atau belum?
- Bagi Calhaj haji tamattu’ gelombang I mana yang lebih afdal datang langsung menuju Makkah atau datang terus menuju Madinah?
- Kapan waktu menyembelih binatang sebagai Dam haji tamattu’?
- Bolehkah thawaf ifadah dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah?
- BiIa setelah umrah dilakukan (haji tamattu’) kemudian sambil menunggu waktu ihram haji ia ziarah ke Madinah (keluar mikat) kemudian kembali lagi ke Makkah sebelum tanggal 8 Zulhijjah, apakah ia harus ihram lagi dari mikat (Bir Ali)?
Jawab:
Saudara Suparmin, jawaban untuk pertanyaan Saudara yang pertama, bahwa mereka tidak dikenakan Dam. Adapun Calhaj Indonesia baik gelombang I maupun gelombang II diwajibkan membayar Dam adalah dikarenakan mereka melakukan haji tamattu’, bukan karena mereka bermalam di Madinah. Mereka belum meIewati mikat makani baik yang ihramnya dari Bin Ali maupun yang ihramnya dari Jeddah.
Mengenai mana yang lebih afdal, kami tidak menemukan adanya nas yang menerangkan mana yang lebih utama antara langsung ke Makkah atau ke Madinah lebih dahulu. Sebenarnya ziarah ke Masjid Nabawi atau ke makam Rasul bukan termasuk salah satu rukun atau wajib haji. Jadi seandainya tidak ke Madinah pun ibadah haji tetap sah. Untuk Calhaj Indonesia ziarah ke Madinah dimasukkan dalam rangkaian ibadah haji adalah dalam rangka memberi kesempatan kepada Calhaj yang ingin mengerjakan salat arba’in dan ziarah ke beberana tempat yang bersejarah. Adapun teknik operasionalnya jamaah haji Indonesia dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang I ziarah ke Madinah dilakukan sebelum berhaji, sedang untuk gelombang II dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji.
Pertanyaan Saudara yang ketiga, bahwa waktu menyembelih binatang dam itu pada hari Nahr (tanggal 10 Zulhijjah) atau pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah).
Mengenai boleh tidaknya tawaf Ifadah dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah, terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Menurut as-Syafi’i dan Ahmad bahwa awal waktunya adalah tengah malam hari Nahr, sedang akhirnya tidak ada batas, hanya saja ia belum tahallul. Kalau dikerjakan pada hari-hari Tasyriq tidak wajib membayar Dam, tetapi makruh. Adapun waktu yang utama adalah waktu Duha hari Nahr. Menurut Maliki dan Hanafi, waktunya adalah mulai terbit fajar hari Nahr. Adapun berakhirnya, menurnt Abu Hanifah adalah hari terakhir dari hari Tasyriq dan membayar Dam, sedangkan menurut Maliki sampai berakhirnya bulan Zulhijjah dan harus membayar Dam.
Mengenai Calhaj yang melakukan haji tamattu’ setelah melakukan ihram umrah kemudian pergi ziarah ke Madinah dan kembali lagi ke Makkah sebelum tanggal 8 Zulhijjah, ia tidak perlu ihram lagi dari Bir Ali, karena umrahnya sudah selesai dan ia sudah melepas pakaian ihramnya menggantinya dengan pakaian biasa. Adapun pada tanggal 8 Zulhijjah memang ia harus sudah siap di Makkah dengan memakai pakaian ihram untuk pergi ke Mina dan terus ke Arafah, adapun mikatnya Makkah bukan Bir Ali. Untuk lebih memperoleh wawasan silahkan membaca buku Tuntunan Manasik Haji, susunan Tim Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah.