Berita

Book Review : Usul Fikih “Kajian Tentang Sumber Hukum Islam”

Kajian Tentang Sumber Hukum Islam

Judul buku     : Usul Fikih: Kajian Tentang Sumber Hukum Islam
Penulis           : Syamsul Anwar
Penerbit         : IB Pustaka, PT Litera Cahaya Bangsa
Tanggal terbit: 31 Desember 2022
Tempat terbit : Yogyakarta
Tebal              : vii + 113 halaman

Usul fikih sebagai teori dan metodologi hukum Islam menjawab lima butir pertanyaan pokok sebagai berikut: (1) Apakah hukum syar‘i itu? (2) Apa tujuan hukum syarʻi? (3) Di mana hukum syar‘i itu ditemukan, dengan kata lain apa sumber hukum syar‘i? (4) Bagaimana cara menggali hukum syar‘i dari sumber-sumber tersebut, dengan kata lain bagaimana metode penemuannya? (5) Siapa yang berwenang melakukan penemuan dari sumber dengan menggunakan metode tersebut?

Buku ini, yang diberi judul Usul Fikih: Kajian Tentang Sumber Hukum Islam, mengkaji pertanyaan ketiga, yaitu tentang sumber-sumber dari mana ketentuan hukum Islam diturunkan. Sumber-sumber itu meliputi sumber-sumber tekstual, yaitu Al-Quran dan Sunnah Nabi saw maupun sumber-sumber paratekstual yang berbasis kepada rasio maupun apa yang hidup dalam tradisi dan adat-istiadat masyarakat.

Konsep hukum di dalam Al-Quran sebagai sumber pertama hukum Islam didasarkan kepada ajaran ontologi Islam sendiri. Manusia diciptakan oleh Penciptanya sebagai makhluk sosial, yakni makhluk yang tidak dapat melaksanakan kerjanya dan memenuhi kebutuhannya secara sendiri. Ia membutuhkan bantuan yang lain dalam suatu kerjasama yang saling mendukung [Q 5: 2]. Untuk itu diperlukan satu tatanan yang dapat menyatukan seluruh potensi umat manusia guna mewujudkan kemakmuran bumi yang berarti kemakmuran manusia itu sendiri. Tatanan yang menyatukan potensi seluruh manusia ditujukan untuk:

  1. mencerdaskan kehidupan umat manusia, sebagai salah satu pesan pokok dalam ayat 5 dari kumpulan ayat-ayat yang pertama diturunkan [Q 96: 1-5].
  2. menciptakan ruang hidup yang kondusif bagi pemenuhan kebutuhan spiritual rohaniah manusia [Q 22: 41],
  3. membangun kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan [Q 22: 41],
  4. mewujudkan ketertiban dan keamanan hidup dalam masyarakat, sebagimana ketiga butir terakhir ini dapat disimpulkan dari Q 22: 41,
  5. menjaga lingkungan fisik bumi sebagai bagian dari upaya pemakmurannya dan mencegah kerusakan dan perusakan terhadapnya [Q 11: 61; dan 28: 77].

Inilah raison d’etre (alasan keberadaan) tatanan hukum dalam Al-Quran. Karena itu hukum dalam perspektif Al-Quran tidak hanya mengatur hubungan manusia yang satu dengan yang lain, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta dan juga dengan alam ciptaan-Nya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button