MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Wakaf memainkan peran penting sebagai instrumen kelangsungan dan keberlanjutan eksistensi masyarakat Islam. Dalam perkembangan wacana dan isu revitalisasi wakaf, berkembang beberapa tawaran model manajemen dan tata kelola (governance) wakaf produktif, mulai dari manajemen penghimpunan, pendayagunaan, pendistribusian hingga tata kelola nazir profesional.
Sekretaris Divisi Kajian Ekonomi Syariah Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengatakan bahwa salah satu sisi terpenting dari gerakan revitalisasi wakaf di era modern ini adalah reintepretasi-pembacaan kembali (i’adah an-nazhar) landasan normatifnya dari hukum Islam baik al-Quran dan al-Sunah maupun argumentasi para ulama kemudian dikontekstualisasikan dengan era saat ini.
“Mulai dari wakaf uang (termasuk wakaf uang temporer), wakaf buku, wakaf profesi, wakaf hak kekayaan intelektual, wakaf saham, wakaf obligasi syariah yang kini dengan produk turunannya yaitu sukuk berbasis wakaf uang (cash waqf linked sukuk),” terang Mukhlis saat dihubungi tim redaksi Muhammadiyah.or.id pada Jumat (20/08).
Mukhlis menegaskan bahwa Muhammadiyah sendiri melalui Majelis Tarjih telah memberikan keputusan kebolehan berwakaf uang (an-nuqud) sejak tahun 1952. Artinya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang perlu melaksanakan kegiatan Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer untuk membahas perkembangan mengenai fikih wakaf kontemporer dan menghasilkan rumusan Fikih Wakaf yang holistik.
“Harapan hasilnya dapat dijadikan dasar pengembangan harta wakaf serta tata kelola wakaf yang produktif dan optimal untuk kesejahteraan umat, khususnya di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai nazir wakaf badan hukum dan juga nazir wakaf uang,” tutur Dosen Fakultas Agama Islam UMY ini.
Pentingnya membahas fikih wakaf kontemporer ini, Majelis Tarjih akan menggandeng Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LPPI UMY) untuk menyelenggarakan Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer. Rencananya, kegiatan ini akan dilaksanakan Sabtu, 12 Muharram 1443 H/21 Agustus 2021.
Kontributor: Ilham Ibrahim, S.Pd.