Unduh Materi Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer
Kerjasama Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah dan LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Ketua Majelis Tarjih dan Tarjid, Prof Dr Syamsul Anwar MA menyatakan bahwa wakaf merupakan suatu institusi keagamaan yang sangat penting dalam agama Islam. Majelis Tarjih telah membuat putusan tentang wakaf tahun 1953. Putusan itu antara lain menyatakan, “Kalau engkau menerima uang untuk waqaf atau mendapati waqaf yang tidak tertentu, atau yang berwaqaf (waqif-nya) tidak menentukan, hendaklah engkau pergunakan sebagai amal jariyah yang sebaik-baiknya, jangan sampai harta benda waqaf itu tertimbun menjadi kanaz (timbunan) yang terkutuk/terlaknat. Kalau perlu, perongkosan dalam mengurus dan menjaga barang-barang waqaf itu dapat diambilkan dari hasil yang didapat dari wakaf itu, atau diikhtiarkan sumber bantuan lainnya,” (Putusan Muktamar Khususi Tarjih ke-32 di Purwokerto tahun 1953).
“Institusi wakaf ini sama tuanya dengan Islam itu sendiri, lahir sejak masa Nabi,” kata Syamsul Anwar. Sepanjang sejarah, wakaf antara lain telah berkonstribusi penting dalam berbagai upaya pengembangan ilmu pengetahuan, melalui pendanaan pendidikan. Sebagai contoh, Imam Al-Ghazali dan adiknya pernah dititipi uang oleh orang tuanya untuk pendidikan. Tak lama uang itu habis, Al-Ghazali dan adiknya kemudian dimasukkan madrasah, supaya kehidupannya terjamin. Ibnu Batutah juga bercerita bahwa ada juga wakaf yang digunakan untuk membantu pasangan yang menikah. Ada juga wakaf yang digunakan untuk proyek penyediaan air minum.
Menurut Syamsul Anwar, Muhammadiyah menerima banyak tanah wakaf. “Ini jadi tantangan bagi Muhammadiyah dalam hal pengelolaannya,” ujarnya. Muhammadiyah sangat dipercayai untuk mengelola wakaf, sementara lembaga-lembaga finansial sangat ingin mengelola wakaf tersebut. “Muhammadiyah sangat dipercaya untuk mengelola wakaf, tetapi disisi lain banyak tanah wakaf Muhammadiyah yang administrasinya belum diurus dengan baik.” Dalam hal ini penting diupayakan pengelolaan wakaf secara baik.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bekerjasama dengan LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyelenggarakan Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer (Fikih dan Tata Kelola Wakaf), 21 Agustus 2021. Bahasannya antara lain tentang: fikih wakaf klasik, fikih wakaf kontemporer, sukuk wakaf, serta manajemen dan tata kelola wakaf produktif.
Berikut kami lampirkan file materi-materi dari para narasumber, silahkan anda unduh di bawah ini;
Wawan Gunawan Abdul Wahid – Fikih Wakaf Klasik
Jaih Mubarok – Wakaf Kontemporer
Mohammad B. Teguh – Sukuk Wakaf & Wakaf Saham
Muhammad Shulthoni – Manajemen dan Tata Kelola Wakaf Produktif
Anang Rikza Masyhadi – Wakaf Sebagai Instrumen Pengembangan Peradaban Umat
Yuli Utami – Wakaf Muhammadiyah
Amirsyah Tambunan – Wakaf, Fundrising, dan Pemberdayaan Ekonomi Umat